Alibi adalah metodesesuatu peradilanyang penyangkalanmelibatkan kata-kata yang dilakukansebenarnya olehtidak terdakwaterjadi untuk membuktikanpada diri bahwa terdakwa/tertuduh sedang berada di tempat lain ketika suatu peristiwa sedang terjadisendiri, ataupun pada saat tindak kejahatan sedang dilakukan. Menurut ''The Criminal Law Deskbook of Criminal Procedure<ref>1988; ISBN 0-8205-1217-6</ref>'' menyatakan bahwa: "Alibi berbeda daripada semua penyangkalan lainnya; hal ini didasarkan pada premi bahwa terdakwa benar-benar tidak bersalah."