Daftar cagar alam di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rotlink (bicara | kontrib)
k fixing dead links
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 154:
#KELING I/II/III; Jepara, 61,70 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/ 1999, 15 Juni 1999.
#CA KEMBANG; Jepara, 1,80 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
#CA PEGUNUNGAN CEMARA; Kebumen, Wonosobo, & Banjarnegara, 1.500,00 ha.
#CA MOGA; Pemalang, 1,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
#CA NUSAKAMBANGAN; Pemalang dan Cilacap, 1.205,00 ha. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
#CA PAGER WUNUNG DARUPRONO; Kendal, 33,20 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 115/Menteri Kehutanan RI-II/2004, 19 April 2004.
#CA KARANGSAMBUNG; Kebumen, 228,20 ha,Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
#CA PANTODOMAS; Wonosobo, 4,10 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
#CA PESON SUBAH I; Batang, 10,40 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 82/Menteri Kehutanan RI-II/2004, 10 Maret 2004.