Kawasan hutan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dudyms (bicara | kontrib)
kawasan hutan indonesia
Tag: tanpa kategori [ * ]
 
Dudyms (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
‘’’Kawasan'''Kawasan hutan’’’hutan''' adalah istilah yang dikenal dalam UU No : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan [http://www.dephut.go.id/ UNDANG2/ 41_99]. Bunyi pasal 3 : [http://www.dephut.go.id/ INFORMASI/ UNDANG2/ uu/ 41_99Undang-undang RI no 41/ 1999 tentang Kehutanan]
“kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”.
‘’’Putusan'''Putusan Mahkamah Konstitusi‘’’Konstitusi''' [http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/ putusan/ putusan_sidang] pada hari Kamis, tanggal sembilan, bulan Februari, tahun dua ribu dua belas memutuskan bawah :
 
“Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Baris 15:
'''Hutan lindung''' merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.[http://www.dephut.go.id/ UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan]
 
'''Hutan Produksi''' merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.[http://www.dephut.go.id/ UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan]