Kawasan hutan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kawasan hutan indonesia Tag: |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
“kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”.
“Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Baris 15:
'''Hutan lindung''' merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.[http://www.dephut.go.id/ UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan]
'''Hutan Produksi''' merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.[http://www.dephut.go.id/ UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan]
|