Kawasan hutan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dudyms (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{refimprove}}
'''Kawasan hutan''' adalah istilah yang dikenal dalam UU No : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan [http://www.dephut.go.id/ UNDANG2/ 41_99]. Bunyi pasal 3 : [http://www.dephut.go.id/ INFORMASI/ UNDANG2/ uu/ 41_99Undang-undang RI no 41/ 1999 tentang Kehutanan]
“kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”.