TATV: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Alexrofiq76 (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 21:
TATV berdiri dan berkantor di Jalan Brigadir Jenderal Anumerta Katamso Darmokusumo Nomor. 173, [[Mojosongo, Jebres, Surakarta|Kelurahan Mojosongo]], [[Mojosongo, Jebres, Surakarta|Kecamatan Jebres]], [[Kota Solo]]. Dengan frekuensi 50 UHF serta kekuatan daya pancar sebesar 10 KW yang berasal dari Menara Pemancar TATV di Dusun Ngoro-oro, Patuk, [[Yogyakarta]], menjadikan siaran TATV dapat diterima di Seluruh wilayah Solo, [[Kota Yogyakarta|Yogyakarta]], [[Kabupaten Sragen|Sragen]], [[Kabupaten Boyolali]], dan sebagian besar wilayah [[Kabupaten Magelang]] serta beberapa daerah di wilayah [[Kabupaten Nganjuk]], [[Jawa Timur]]. Selain itu mulai tahun 2009, TATV dapat diterima di wilayah [[kota Salatiga|Salatiga]], [[Ambarawa]], [[Kota Semarang|Semarang]], [[Purwodadi]], [[Jepara]], [[Kudus]], [[Pati]], dan [[Temanggung]] pada kanal 50 UHF dengan membangun pemancar baru di [[Gunung Telomoyo]], [[Salatiga]] sehingga dapat memancar ke sebagian pantura bagian tengah dan timur [[Jawa Tengah]]. Selain itu bisa juga melalui live streaming di [http://www.tatv.co.id www.tatv.co.id].
TATV memiliki beberapa karateristik yang kuat, yakni sebagai penyedia hiburan sebagai alat informasi lokal yang tajam dan lugas, serta sebagai televisi yang memberi pencerahan terhadap paradigma berpikir dan berperilaku bagi masyarakat pemirsa, tanpa meninggalkan budaya lokal dan tetap mengikuti perkembangan zaman. Dengan jangkauan siar yang semakin luas menjadikan TATV dapat dinikmati banyak pemirsa di wilayah [[Jawa Tengah]].Pada Pertengahan [[2010-an]] Wilayah [[Semarang]] dan [[Kota Yogyakarta|Yogyaka.rta]] dilarang disiarkan karena saluran ini Berbau Analog
== Galeri logo ==
|