Badan Pengawas Tenaga Nuklir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional dipindahkan ke Badan Pengawas Tenaga Nuklir: koreksi lagi |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Badan Pengawas Tenaga Nuklir''', disingkat '''Bapeten''',
adalah [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]] [[Indonesia]] yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga [[nuklir]]. Kepala Bapeten sejak [[4 April]] [[2003]] adalah [[Azhar Djaloeis|Prof. Dr. Azhar Djaloeis]]. Kepala Bapeten Sekarang (2007) adalah Ir. Karman Amidjodjo ==DASAR HUKUM==<br>
* Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran tanggal 10 April 1997(Lembaran Negara Tahun 1997 No. 23,Tambahan Lembaran Negara N0. 3676)
* Keputusan Presiden No.76 Tahun 1998 tentang Badan Pengawas Tenaga Nuklir tanggal 19 Mei 1998
* Keputusan Presiden No.110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas eselon I lembaga Pemerintah Non Departemen
* Keputusan Presiden No.5 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Presiden No.110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas eselon I lembaga Pemerintah Non Departemen
== Pranala luar ==
|