Kawasan hutan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dudyms (bicara | kontrib)
Dudyms (bicara | kontrib)
Baris 26:
=== Hutan produksi ===
Hutan ini merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.<ref name="UU41_1999pdf"/>
 
Hutan produksi terdiri dari :
 
1).Hutan produksi tetap (HP) adalah : hutan yang dapat di eksploitasi dengan perlakuan cara
1.Hutan produksi tetap (HP) adalah : hutan yang dapat di eksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih maupun dengan cara tebang habis.
 
2).Hutan produksi terbatas (HPT) adalah : merupakan hutan yang hanya dapat dieksploitasi dengan
2.Hutan produksi terbatas (HPT) adalah : merupakan hutan yang hanya dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih. Hutan Produksi Terbatas merupakan hutan yang dialokasikan untuk produksi kayu dengan intensitas rendah. Hutan produksi terbatas ini umumnya berada di wilayah pegunungan di mana lereng - lereng yang curam mempersulit kegiatan pembalakan.
 
kayu dengan intensitas rendah. Hutan produksi terbatas ini umumnya berada di wilayah
3.Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) a. Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng jenis, tanah dan intensitas hujan setelah masing - masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai nilai 124 atau kurang di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam. b. Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman pertanian dan perkebunan.[Permenhut Nomor 50 tahun 2009]
pegunungan di mana lereng - lereng yang curam mempersulit kegiatan pembalakan.
3).Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK)
a. Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng jenis, tanah dan intensitas hujan setelah masing
- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai nilai 124 atau kurang di luar hutan
suaka alam dan hutan pelestarian alam
b. Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan
transmigrasi, permukiman pertanian dan perkebunan.[Permenhut Nomor 50 tahun 2009]
 
== Lihat pula ==