Kawasan hutan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
JohnThorne (bicara | kontrib) Perbaikan tatanan |
|||
Baris 27:
Hutan ini merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.<ref name="UU41_1999pdf"/>
'''Hutan produksi''' terdiri dari:<ref name="permenhut_50_2009">[[Permenhut Nomor 50 tahun 2009|Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 50 tahun 2009]]</ref>
* 1.Hutan produksi tetap (HP) adalah : hutan yang dapat di eksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih maupun dengan cara tebang habis.
* 3.Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK)
** b. Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman pertanian dan perkebunan.
▲3.Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) a. Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng jenis, tanah dan intensitas hujan setelah masing - masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai nilai 124 atau kurang di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam. b. Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman pertanian dan perkebunan.[[Permenhut Nomor 50 tahun 2009]]
== Lihat pula ==
|