Bandar Udara Notohadinegoro: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lord penda (bicara | kontrib) →Maskapai Penerbangan dan Tujuan: Tambah konten informasi Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Lord penda (bicara | kontrib) →Pajak Layanan Penumpang Bandara (Airport Tax): Tambah konten informasi Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 26:
== Pajak Layanan Penumpang Bandara (Airport Tax) ==
Pajak layanan penumpang atau biaya PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara)/PSC (Passenger Service Charge) atau yang biasa dikenal dengan istilah airport tax untuk Bandara Notohadinegoro adalah :
* pajak layanan penumpang dalam negeri/domestik : Rp.5.000,-/penumpang.
* pajak layanan penumpang antar bangsa/internasional : - (belum terdapat penerbangan internasional)
== Maskapai Penerbangan dan Tujuan ==
|