Bandar Udara Notohadinegoro: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lord penda (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Lord penda (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 29:
* pajak layanan penumpang dalam negeri/domestik : Rp.5.000,-/penumpang.
* pajak layanan penumpang antar bangsa/internasional : - (belum terdapat penerbangan internasional)
|