Bandar Udara Notohadinegoro: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lord penda (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Lord penda (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 29:
* pajak layanan penumpang dalam negeri/domestik : Rp.5.000,-/penumpang.
* pajak layanan penumpang antar bangsa/internasional : - (belum terdapat penerbangan internasional)
 
 
== Maskapai Penerbangan dan Tujuan ==