Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k menambahkan beberapa point penting yang perlu diketahui masyarakat.
k edit sedikit
Baris 29:
{{wikisource|Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002}}
 
'''Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia''' (biasa disingkat '''KPK RI''' atau '''KPK'''), adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.<ref name="UU 30/2002">[http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2002/30TAHUN2002UU.htm Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]</ref> Komisi yang bersifat adhoc / sementara ini didirikan berdasarkan kepada [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang Republik Indonesia]] Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada [[Presiden]], [[DPR]], dan [[BPK]]. Namun KPK hanya dapat melakukan penyidikan terhadap kasus kasus yang melibatkan penyelenggara pemerintahan Sipil dan Polri, sementara untuk kasus kasus korupsi di lembaga militer / TNI sampai saat ini KPK belum dapat melaksanakan penyidikan dikarenakan kekebalan hukum sistem peradilan militer.
 
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Penydik KPK adalah penydidik dari Kepolisian RI yang diperbantukan di KPK, sementara Jaksa Penuntut KPK adalah jaksa yang diperbantukan dari Kejaksaan Agung.