Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 3:
 
== Tujuan ==
 
== Undang-Undang ini bertujuan untuk:<ref>[http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf Pasal 3 UU nomer 14 Tahun 2008 dikutip dari situs esdm.go.id] diakses 28 Juli 2009.</ref> ==
# menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
# mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;