Perkebunan Nusantara X: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 51:
==Sejarah==
Didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I No.15 Tanggal 14 Februari Tahun 1996 tentang pengalihan bentuk Badan Usaha Milik Negara dari PT Perkebunan (Eks.PTP 19, Eks.PTP 21-22 dan Eks.PTP 27) yang dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara X (Persero) dan tertuang dalam akte Notaris Harun Kamil, SH No.43 tanggal 11 Maret 1996 yang mengalami Perubahan kembali sesuai Akte Notaris Sri Eliana Tjahjoharto, SH. No. 1 tanggal 2 Desember 2011
90% saham pemerintah Indonesia di PTPN X dialihkan ke PTPN III dan menjadikan PTPN III sebagai holding BUMN Perkebunan<ref>http://www.ekon.go.id/hukum/view/pp-no-72-tahun-2014.1027.html</ref>.
|