Direktorat Jenderal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
menyesuaikan dengan Perpres no 7 tahun 2015
Baris 1:
'''Direktorat Jenderal''' (disingkat '''Ditjen''') adalah unsur pelaksana pada [[Kementerian Indonesia|kementerianKementerian]] atau [[Lembaga Negara]] yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidangnya. Direktorat jenderalJenderal dipimpinberada olehdi '''direkturbawah jenderal'''dan (disingkatbertanggung '''dirjen''')jawab yang berada dalamkepada [[KementerianMenteri]] diatau bawahPimpinan danLembaga bertanggungNegara. jawabDirektorat kepadajenderal dipimpin oleh [[MenteriDirektur Jenderal]].<ref name="Perpres">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174380/Perpres%20Nomor%207%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara]</ref> Direktorat Jenderal di Kementerian menyelenggarakan fungsi:
#perumusan kebijakan di bidangnya;
 
#pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
Direktorat jenderal menyelenggarakan fungsi:
*#pelaksanaan perumusanevaluasi kebijakandan kementerianpelaporan di bidangnya;
* #pelaksanaan kebijakanadministrasi kementerianDirektorat diJenderal; bidangnyadan
#pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
* penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya
* pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
* pelaksanaan administrasi direktorat jenderal
 
== Struktur organisasi ==
Penentuan jumlah Direktorat Jenderal didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Direktorat Jenderal pada Kementerian terdiri atas [[Sekretariat Direktorat Jenderal]] dan paling banyak 5 (lima) [[Direktorat]].<ref name="Perpres"/>
Direktorat jenderal terdiri atas sekretariat direktorat jenderal dan beberapa direktorat atau biro. Sekretariat direktorat jenderal membawahi paling banyak 4 bagian, dimana setiap bagian membawahi paling banyak 3 subbagian. Direktorat membawahi paling banyak 5 subdirektorat dan 1 Subbagian tata usaha, dimana masing-masing subdirektorat membawahi paling banyak 2 seksi.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
* Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar direktorat jenderal kementerian Indonesia|Daftar direktoratDirektorat jenderalJenderal]]
* [[Sekretariat Jenderal]]
* [[Inspektorat Jenderal]]
 
{{indo-stub}}