Syariat Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh NisaRF (pembicaraan) diidentifikasi sebagai vandalisme ke revisi terakhir oleh Okkisafire. (TW)
Baris 35:
 
* '''Furu' Syara''''
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam al Quran dan al HadistHadis. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima [[Ulil Amri]] setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaannya. Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ''ijtihadiyah''.
 
==Referensi==