Kepala sekolah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 36.73.43.33 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Bonaditya |
|||
Baris 6:
== Kriteria menjadi kepala sekolah ==
Seorang guru harus mempunyai kriteria atau kualifikasi umum untuk menjadi
* Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing-masing. Untuk [[Taman Kanak-Kanak]] atau Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun di TK/RA.
* Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi [[Pegawai Negeri Sipil]] (PNS) dan non PNS disertakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
|