Kepala sekolah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 110.137.19.2) dan mengembalikan revisi 8069124 oleh Relly Komaruzaman |
|||
Baris 6:
== Kriteria menjadi kepala sekolah ==
Seorang guru harus mempunyai kriteria atau kualifikasi umum untuk menjadi
* Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada [[perguruan tinggi]] yang terakreditasi.
* Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun.
* Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing-masing. Untuk [[Taman Kanak-Kanak]] atau Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun di TK/RA.
* Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi [[Pegawai Negeri Sipil]] (PNS) dan non PNS disertakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
|