Pungutan liar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k .... |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Pungutan liat''' atau '''pungli''' adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai [[KKN]], tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.
Beberapa praktek pungli bahkan mempunyai dasar hukum seperti pungutan Rp 25.000,- yang dikenakan kepada para TKI di [[Bandara Soekarno-Hatta]] yang berdasar pada Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003 (bagi TKI yang pulang melalui Terminal III wajib membayar uang jasa pelayanan Rp25.000).
{{bahasa-stub}}
|