Resi gudang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alcatrank (bicara | kontrib)
Alcatrank (bicara | kontrib)
Baris 40:
Di [[Indonesia]], sistim resi gudang ini diatur oleh '''Undang-Undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang''', dimana definisi resi gudang menurut undang-undang tersebut adalah "dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang".
 
'''Derivatif resi gudang''' adalah turunan resi gudang yang dapat berupa [[kontrak berjangka]] resi gudang, opsi atas resi gudang, indeks atas resi gudang, surat berharga [[diskonto]] resi gudang, unit resi gudang, atau derivatif lainnya dari resi gudang sebagai instrumen keuangan. Derivatif Resi Gudang ini hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan badan pengawas.
 
Perdagangan resi gudang di Indonesia diatur oleh suatu badan yang disebut "Badan Pengawas Sistem Resi Gudang" yaitu suatu unit organisasi di bawah [[Menteri]] yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan sistem resi gudang.
 
Resi gudang yang diperdagangkan diIndonesiadi Indonesia wajib untuk memalui suatu proses penilaian yang dilakukan oleh suatu lembaga terakreditasi yang disebut "Lembaga Penilaian Kesesuaian" yang berkewajiban untuk melakukan serangkaian kegiatan guna menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
 
Sedangkan yang mendapatkan kewenangan guna melakukan penatausahaan resi gudang dan derivatif resi gudang di Indonesia yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi adalah "Pusat Registrasi Resi Gudang" yang merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum.
Baris 60:
#tanda tangan pemilik barang dan pengelola gudang; dan
#nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam gudang.
 
Pada 22 Juni 2007 pemerintah telah pula menerbitkan "Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2007 tentang resi gudang", untuk melaksanakan ketentuan dalam "Undang-Undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang".
 
'''"Barang"''' yang dimaksud dalam undang-undang dan perturan tersebut adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum dan paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
#memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan;
#memenuhi standar mutu tertentu; dan
#jumlah minimum barang yang disimpan.
 
==Negara-negara berkembang yang melaksanakan sistim resi gudang ==