Hukum adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Hukum adat''' adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara [[Asia]] lainnya seperti [[Jepang]], [[India]], dan [[CinaTiongkok]].
Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.