Pengelola Nama Domain Internet Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Wic2020 (bicara | kontrib)
merapikan
Baris 1:
{{rapikan|topik=teknologi informasi}}
[[Berkas:Logo_pandi.gif|right]]
'''Pengelola Nama Domain Internet Indonesia''' (disingkat '''PANDI''') adalah sebuah [[badan]] hukum yang memiliki wewenang untuk mengatur pengelolaan [[TLD negara|domain]] [[.id]]. PANDI dibentuk oleh perwakilan dari komunitas [[teknologi informasi]] Indonesia dan telah memenuhi syarat sebagai badan [[hukum]] di [[Indonesia]] dan telah mendapatkan persetujuan sebagai penerima mandat dari pengelola domain tingkat tinggi (dunia) dalam hali ini [[ICANN|ICANN]] (''internet for Assigned Name and Number'')]].
 
PANDI merupakan Perkumpulan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia yang dibentuk tanggal [[29 Desember]] [[2006]] di [[Jakarta]] melalui dukungan [[Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika]], [[Departemen Komunikasi dan Informatika]].
 
PANDI merupakan perkumpulan yang dibentuk melalui dukungan [[Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika]], [[Departemen Komunikasi]] dan [[Informatika]].
 
PANDI adalah [[badan hukum]]
 
==Perkumpulan ini memiliki maksud dan tujuan untuk :==
 
==Perkumpulan ini memiliki maksud dan tujuan untuk :==
* Menyediakan layanan registry nama domain tingkat tinggi Indonesia ([[ccTLD-ID]]), yang selanjutnya disebut nama domain secara profesional sesuai kebutuhan di Indonesia dengan kualitas layanan yang memenuhi [[standar international]].
* Mengembangkan dan menyediakan jasa layanan yang lain terkait dengan nama [[domain]] yang sesuai dengan ketentuan Perkumpulan.
* Berupaya untuk melindungi kepentingan para anggota dan pengguna domain pada umumnya dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan [[peraturan]] yang berlaku.
* Menyelenggarakan [[komunikasi]] antar anggota dan pengguna nama domain pada umumnya, antar anggota dengan [[asosiasi]] [[organisasi]] semitra di dalam dan luar negeri serta [[dunia usaha]] pada umumnya.
* Memberikan [[konsultasi]] dan dukungan teknis kepada anggota dalam pengelolaan nama domain.
* Menjadi mitra [[Pemerintah]] dalam membangun sarana informasi dan komunikasi [[Nasional]]nasional dan [[Internasional]]internasional.
* Perselisihan nama domain diselesaikan oleh Pemerintah. Pandi akan melaksanakan hasil keputusan yang sudah memiliki kekuatan [[hukum]] tetap.
 
==Lihat pula==