Pungutan liar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bkusmono (bicara | kontrib)
Bkusmono (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Pungutan liar''' atau '''pungli''' adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai [[KKN]], tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia. Menurut hasil studi dari Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan United State Agency for International Development ([[USAID]]) pada tahun 2004, biaya pungli yang dikeluarkan oleh para pengusaha di sektor industri manufaktur berorientasi ekspor saja, pertahunnya bisa mencapai 3 trilyun rupiah.[http://www.kompas.com/kompas-cetak/0407/28/ekonomi/1175872.htm]
 
==Contoh kasus==