'''Satpam''' adalahyang merupakan singkatan dari Satuan Pengamanan, yaituadalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instantsiinstansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan ketertiban swakarsa di lingkungan kerjanya.
Satpam diresmikan sejak tanggal 30 Desember 1980 oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
== Peranan ==
Baris 10 ⟶ 11:
== Kegiatan ==
Kegiatan petugasseorang anggota Satpam terdiri dari tujawaliturjawali atau pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. Petugas Satpam pada lingkungan tertentu, seperti bank, objek vital, dilengkapi dengan senjata api non organik (senjata genggam kaliber 22 atau senjata bahu kaliber 12 GA) selain alat komunikasi, senjata tajam dan borgol.
Satpam biasanya mengenakan [[seragam]] dan membawa senjata ringan seperti [[pentungan]].