Satuan pengamanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
sedikit |
||
Baris 1:
'''Satpam''' yang merupakan singkatan dari Satuan Pengamanan, adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan ketertiban swakarsa di lingkungan kerjanya.
Satpam diresmikan sejak tanggal [[30 Desember]] [[1980]] oleh [[Polri|Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia]].
== Peranan ==
Baris 7:
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satpam berperan sebagai
* '''Unsur Pembantu Pimpinan''' institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
* '''Unsur Pembantu Kepolisian Negara''' di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (''security minded'') di lingkungan kerjanya.
== Kegiatan ==
Kegiatan seorang anggota Satpam terdiri dari turjawali atau pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. Petugas Satpam pada lingkungan tertentu, seperti [[bank]], objek vital, dilengkapi dengan [[senjata api]] non
|