Satuan pengamanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 18:
Kegiatan seorang anggota Satpam terdiri dari turjawali atau pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. Sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor bendahara, seorang anggota Satpam dapat dilengkapi dengan [[senjata api]] berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan kepada instansi/proyek/badan usaha yang bersangkutan. Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah
* '''Senjata api bahu''', jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA
* '''Senjata api genggam''', jenis pistol dengan kaliber 32 LR atau jenis revolver dengan kaliber 32 WRM
 
Izin kepemilikan senjata api pada suatu instansi/proyek/badan usah dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.