Hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Xiao Hua Lan (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 8369135 oleh 36.73.77.207 (bicara)
Antoniuszg (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'''Hak asasi Manusia''' adalah [[hak]]-hak yang telah dipunyai [[manusia|seseorang]] sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan [[Amerika Serikat]] (''[[Declaration of Independence of USA]]'') dan tercantum dalam [[UUD'45|UUD 1945]] Republik Indonesia, seperti pada [[Teks UUD 1945#BAB X - WARGA NEGARA|pasal 27 ayat 1]], [[Teks UUD 1945#BAB X - WARGA NEGARA|pasal 28]], [[Teks UUD 1945#BAB XI - AGAMA|pasal 29 ayat 2]], [[Teks UUD 1945#BAB XII - PERTAHANAN NEGARA|pasal 30 ayat 1]], dan [[Teks UUD 1945#BAB XIII - PENDIDIKAN|pasal 31 ayat 1]]
 
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).