Wesel aksep: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k memindahkan Bank draft ke Wesel aksep: Sesuai dengan istilah yang digunakan oleh otoritas moneter di Indonesia ( Bank Indonesia) |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Wesel aksep atau juga dikenal dengan nama '''''Bank draft''''' atau '''''Banker's draft''''' adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan.
Bank draft ini adalah merupakan [[cek]] namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening [[bank]] penerbit bukan dari rekening nasabah perorangan.
==Keuntungan
Masalah yang timbul pada [[cek]] adalah bahwa cek tersebut tidak dapat dianggap atau diperlakukan sebagai tunai, oleh karena cek tersebut dapat menjadi tidak bernilai apabila dana sipenerbit cek tidak mencukupi saldonya dan cek tersebut akan dikembalikan kepada [[kreditur]] oleh bank dan si penerima cek akan menghadapi resiko tidak memperoleh pembayaran.
Untuk mengurangi resiko tersebut diatas maka seseorang dapat meminta agar pembayaran dilakukan dengan jenis cek yang dananya dijamin mencukupi yaitu berasal dari dana milik bank yang menerbitkan
Guna memastikan bahwa nasabahnya memiliki dana yang cukup guna membayar bank untuk memenuhi kewajiban si nasabah dalam penerbitan bank draft maka bank akan mendebet rekening nasabahnya seketika itu juga ( termasuk biaya-biaya).
==Lihat pula==
*[[Surat sanggup bayar]]
*[[Bank]]
==Pranala luar==
*[http://www.bi.go.id/biweb/utama/publikasi/upload/sistem-pembayaran.pdf Situs resmi Bank Indonesia]
[[Kategori:Surat berharga]]
[[en:Banker's draft]]
|