Sertifikasi Kompetensi Lingkungan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Andriana08 (bicara | kontrib) k merapikan kalimat |
hapus website pribadi. Saudari Andriana jangan asal tinjau |
||
Baris 1:
'''Sertifikasi Kompetensi Lingkungan''' atau '''Sertifikasi Kompetensi Personil Lingkungan''' adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat sebagai bentuk pengakuan atas kemampuan kompetensi personil yang disahkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi yang ditunjuk oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Sertifikat diberikan kepada personil lingkungan (perorangan) yang memenuhi standar kompetensi personil lingkungan. Personil lingkungan adalah orang atau kelompok orang yang melakukan tugas atau pekerjaan di bidang pengelolaan lingkungan antara lain: penyusunan dokumen amdal, teknis retrofit dan ''recycle'' pada sistem refrigerasi, pengambilan sample, teknis pemeriksa emisi, analisis laboratorium pengujian parameter lingkungan, validasi/verifikasi gas rumah kaca, audit lingkungan, dan manajemen pengendalian pencemaran. Sedangkan standar kompetensi personil lingkungan adalah suatu ukuran atau kriteria yang berisi rumusan mengenai kemampuan personil lingkungan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan didukung sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang dipersyaratkan.<ref>Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: 06 Tahun 2006 Tentang Pedoman Umum Standardisasi Kompetensi Personil Dan Lembaga Jasa Lingkungan Menteri Negara Lingkungan Hidup
== Sertifikasi Manajer Pengendalian Pencemaran Air (MPPA) ==
|