Waralaba: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 2:
Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari [[kekayaan intelektual]] (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan [[barang]] dan [[jasa]].<ref>[[Peraturan Pemerintah]] Nomor 16 Tahun [[1997]]</ref>
Sedangkan menurut [[Asosiasi Franchise Indonesia]], yang dimaksud dengan [http://idebisnis.pranap.com peluang usaha] waralaba ialah:
Suatu sistem pendistribusian [[barang]] atau [[jasa]] kepada pelanggan akhir dengan pengwaralaba<ref name="istilah">{{cite encyclopedia |last=Stevens |last2=Schmidgall-Tellings |encyclopedia=A Comprehensive Indonesian-English Dictionary |isbn=978-0-8214-1897-0 |first=Alan M. |first2=A. Ed. |publisher=Ohio University Press |location=Athens, Ohio |page=1090 |edition=2nd |year=2010 }}</ref> (''franchisor'') yang memberikan hak kepada individu atau [[perusahaan]] untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
|