Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 37:
yaitu; tidak yang berhak diibadahi secara hak di bumi maupun di langit melainkan Allah semata. Dialah ilah yang hak sedang ilah (sesembahan) selain-Nya adalah batil. Sedang Ilah maknanya ma’bud (yang diibadahi).
 
Orang yang beribadah kepada selain Allah adalah kafir dan musyrik terhadap Allah sekalipun yang dia sembah itu seorang nabi atau wali. Sekalipun ia beralasan supaya bisa mendekatkan diri kepada Allah ta’ala dan bertawasul kepadanya. Sebab orang-orang musyrik yang dulu menyelisihi Rasul, mereka tidak menyembah para nabi dan wali dan orang soleh melainkan dengan memakai alasan ini. Akan tetapi itu merupakan alasan batil lagi tertolak. Sebab mendekatkan diri kepada Allah ta’ala dan bertawasul kepada-Nya tidak boleh dengan cara menyelewengkan ibadah kepada selain Allah. Melainkan hanya dengan menggunakan nama-nama dan sifat-Nya, dengan perantaraan amal sholeh yang diperintahkan-Nya seperti [[sholat]], [[shodaqah]], [[dzikir]], [[puasa]], [[jihad]], [[haji]], bakti kepada orang tua serta lainnya, demikian pula dengan perantara doanya seorang [[mukmin]] yang masih hidup dan hadir dihadapannya ketika mendoakan.
'''Ibadah beraneka ragam :'''
Baris 50:
'''Diantara macam ibadah : Menyembelih binatang, bernadzar dan mempersembahkan hewan kurban.'''
 
Tidak sah seseorang [[bertaqarrub]] (mendekatkan diri kepada Alloh) dengan cara menyembelih binatang atau mempersembahkan hewan kurban atau bernadzar kecuali hanya ditujukan kepada Allah semata. Barangsiapa menyembelih karena selain Allah seperti orang yang menyembelih demi kuburan atau jin berarti ia telah menyembah selain Allah dan berhak mendapat laknat-Nya.
Diantara bentuk ibadah : [[Istighotsah]] (memohon bantuan), [[istianah]] (memohon pertolongan) dan [[istiadzah]] (memohon perlindungan).
 
Tidak ada yang boleh dimintai bantuan ataupun pertolongan ataupun perlindungan kecuali Allah saja. Allah ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Al karim :