Wikipedia:Bak pasir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Erick yanusa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
MENARA KESERAKAHAN YANG MENGHIANATI RAKYAT PEJABAT DAN PENGUSAHA KOTA DAN KABUPATENNTASIKMALAYA
Baris 1:
MENARA KESERAKAHAN YANG MENGHIANATI RAKYAT
{{Bakpasir}}
PEJABAT DAN PENGUSAHA KOTA DAN KABUPATENNTASIKMALAYA
<!-- Uji coba dilakukan di baris di bawah inipie toh
 
 
 
OLEH : TRISULAYUSTISIA
 
 
* PEMKOT TASIKMALAYA
 
1. WALIKOTA BUBUNBUNYAMIN
a. Integritas Cultural
Yang bersangkutan adalah seorang pengikut ajaran sesat Jemaat Ahmadyah Qodyan yang dinyatakan kafir serra berbahaya bagi ketentraman dan keamanan negara sesuai dengan Fatwa MUI dalam Rakernas tgl 4-8 Maret 1984, Surat Menteri Agama RI No.D/BA.01/3099/84 Tgl 20 September 1984 dan Distribusi W Kejagung N0 3/D.3/1984 Tgl Nopember 1984. Bukti sdr. Bubun Bunyamin sebagai pengikut Ahmadyah terdapat dalam rekaman CD yang datanya dipegaang oleh Sdr. Iman sebuah LSM di Tasikmalaya. Namun ybs meminta tebusan uang yang sangat tinggi untuk menebus CD tersebut.
b. Perbuatan Korupsi
b.1.Kasus Pembangunan Termina Type A Tasikmalaya.
1. Bubun Bunyamin telah membuat dan menanda tangani MOU serta Kontrak pembangunan Terminal Type A Tasikmalaya bersama PT.Trie Mukti Pertama Putra No 311/Perj.12/Bappeda/2003 dan 44 /Perj /TMPP/XI/2003 Tgl 4 Nopember 2003,Nilai Rp 37 Milyar, dengan pola Bangun Serah/ Buil and Transfer.
2. Hasil Audit Investigatif BPKP Perwakilan Jawa Barat Jo LHA-1688 /PW 10/3/2006 Tgl 13 Februari 2006 menyimpulkan :
a. Perencanaan Pembangunan Terminal Type “A” Kota Tasikmalaya tersebut dilakukan dengan penunjukan langsung oleh Drs. Rahmat Kurnia, MSi Kepala Bappeda saat itu, kepada Ir.Herman Hermit (selaku pemegang kuasa dari Ketua Kelompok Bidang Keahlian Teknik Universitas Winaya Mukti Bandung). Yang sangat terkait dengan hubungan keluaraga antara Drs. Rahmat Kurnia dengan Ir.Herman Hermit .Padahal Kegiatan perencanaan tersebut merupakan bagian kontrak konstruksi dengan PT.Trie Mukti Pertama Putra.
b . Ir. .Herman Hermit tidak melakukan evaluasi atas engineer Estimate (EE) .Akibatnya hasil pekerjaan tidak optimal, yang pada giliranya biaya perencanaan sebesar Rp 849.000.000,00 tidak dapat dipertanggung jawabkan.
c. Terdapat biaya bunga sebesar Rp 3.875.075.000,00 dalam kontrak. Hal tersebut telah melanggar Kepres No 80 Tahun 2003 pasal 30 ayat (1). Masalah tersebut terjadi disebabkan rencana pembayaran yang dilakukan oleh Pemkot Tasikmalaya setelah pekerjaan fisik selesai dan secara bertahap untuk beberapa tahun anggaran sejak 2004 sd 2007. Akibatnya terjadi kemahalan harga kontrak dan akan merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 3.875.075.000,00.
d Nilai Kontrak Pemabangunan Terminal Type “A” Kota Tasikmalaya terlalu mahal sebesar Rp 2.751.283.265,52. Kondisi tersebut terjadi karena perencanaan yang dibuat oleh Herman Hermit tidak berpedoman kepada Standar Nasional Indonesia (NSI) dan kelalaian Tim Teknis tidak melakukan evaluasi terhadap kewajaran analisa harga satuan kontrak Akibatnya telah terjadi krugian keuangan negara / daerah sebesar Rp 2.751.283.265,52.
e Terdapat pekerjaan Fisik Pembangunan Terminal Type “A” Kota Tasikmalaya tidak sesuai RAB sebesar Rp 274.734.612,57.
f Surat Dirjen Perhubungan Darat Taanggal Agustus 2006 masih terdapat 12 Item Fasilitas Utama dan Fasilitas Penunjang yang belum dikerjakan dalam Pembangunan Terminal Type “A” Kota Tasikmalaya.
b.2. Kasus Pembangunan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya.
1. Proyek Pembangunan/ rehab Gedung DPRD Kota Tasikmalaya berdasarkanKontrakNo641.3/Kep.65.a-Pemb/2003 tgl 25 Maret 2003 Pelaksana PT.Mares Jaya Utama, Nilai Rp 8.208.500.000,00.
2. Hasil audit Investigatif BPKP Perwakilan Jawa Barat No.LAP-4773/PW.10/5/2005 Tgl 2 Juni 2005 menyimpulkan :
a.Terdapat kerugian Keuangan negara/daerah sebesar Rp.2.703.966.067.49.
b. Jenis penyimpaangan pada proyek tersebut yaitu :
1. penetapan PT.Mares Jaya Utama sebagai pelaksana pembangunan /rehab gedung DPRD Kota Tasikmalaya tidak sesuai ketentuan dan bersifat formalitas sehingga terjadi KKN.
2. Dalam perjanjian Kerjasama antara Pemkot Tasikmalaya dengan PT Mares Jaya Utama terdapat komponen jasa Investasi sebesar Rp 594.000.000,00 padahal realisasi pembayaran terhadap rekanan diberikan pembayaran uang muka serta diperhitungkan pembayarantermijn sehinga komponjen biaya jasa investasi tersebut merugikan Pemkot Tasikmalaya.
3. Terdapat selisih Volume pekerjaan terpasang senilai Rp.1.881.048.496,49, pekerjaaj perencanaan yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 55.172.598,00 serta pekerjaan pengawasan yang tidak dilaksanakan senilai Rp 173.745.000,00.
4. Penyebab penyimpangan yaitu adanya itikad tidak baik dari Walikota Tasikmalaya yang dengan sengaja membuat klebijakan untuk melaksnakan pembangunan/rehab dengan cara bangun serah yang tidak benar.
b.3 Kasus Penyimpangan Dana Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan TA 2004.
. Pada TA 2005 Pemkot Tsikmalaya telah menganggarkan Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan sebesar Rp 18.117.033.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp 17.510.445.516,00. Pengelolaan Belanja Bgi Hsil dan Bantuan keuangan tersebut telah dikelola oleh Sekertaris Daerah Kota Tasikmalaya ( Sekda). BPK RI denganSurat No.06/S/XIV.11-XIV.11.3/07/2006 Tanggal 28 Juli 2006 tentang Laporan Keuangan Kota Tasikmalaya, telah menemukan penyimpangan atas penggunaan Dana Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan Pemkot Tasikmalaya pada TA 2005 sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan daerah. yang cukup tinggi antara lain :
a. Realisasi pengeluaran sebesar Rp 9.996.607.241,00 tidak dilengkapi dengan bukti-bukti transaksi sebagai pertanggungan jawabanya antara lain :
1. Diberikan kepada anggota Muspida kota Tasikmalaya sebesar Rp500.000.000,00
2. Diberikan kepada Partai Politik sebesar Rp 75.000.000,00
3. Diberikan kepada Kegiatan Pembangunan di delapan kecamatan sebesar Rp 1.0 00.000.000,00. ( Rincian pada lampiran 1).
b. Realisasi pengeluaran sebesar Rp 438.880.000,00 tidak disertai bukti bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah antara lain :
1.Dipergunakan untuk bantuan kepada organisasi social kemasyarakatan Rp 83.562.000,00
2. Dipergunakan untuk bantuan keagamaan sebesar Rp 216.600.000,00
3. Diberikan untuk bantuan ke olahragaan sebesar Rp 68.050.000,00.
Rincian pada lampiran 2).
c. Realisasi pengeluaran sebesar Rp 2.468.033.000,00 tidak sesuai dengan peruntukanya antara lain :
1. Dipergunakan untuk Organisasi sosial kemasyarakatan lainya
Rp 106.645.000,00.
2. Dipergunakan untuk sarana dan kegiatan keagamaan sebesar
Rp 115.656.000,00.
3.PPh yang tidak dipungut atas pemberian bantuankeuangan tersebut sebanyak Rp 81.369.805,00
4.Selebihnya dipergunakan untuk bantuan kepada perorangan, seremonial dsb yang se olah olah untuk mengkampanyekan dirinya selaku walikota Tasikmalaya padahal seharusnya tidak perlu dibayar dengan Dana Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan.APBD Kota Tasikmalaya.
 
 
2. IR.H.E.TJARLIA RAHMAT , MSc, Kepala Dinas PU kota Tasikmalaya
1. Selaku Kepala Dinas PU Kota Tasikmalaya telah merancang semua proyek kota Tasikmalaya bekerjasama dengan Walikota Tasikmalaya.
2. Selaku pihak negosiatot dalam setiap kasuskorupsiyang melibatkan penyidikan oleh aparat penegak hukum seperti kasus pembangunan gedung DPRD, Pembangunan Terminal Type A, pembangunan jalan Mangkubumi – Indihiang,
3. Telah bekerjasama dengan Ketua Aosisasi Pengusaha Konstruksi ASPEKINDO Ketuanya H.Noves Narayana, SE membuat pengaturan pembagian proyek bagi rekanan dengan ketentuan bagian pengguna proyek, baik dengan permainan tender maupun penunjukan langsung (Birokrasi) 10 % dan uang pengamanan 2,5% yang di bagikan kepada aparat terkait dengan penegakan hukum dan keamanan.
3. DRS. H.RAHMAT KURNIA Kepala Perhubungan Darat (LLAJR) Kota Tasikmalaya.
1. Yang bersangkutan paling sering lompat –lompat jabatan karena kedekatnaya dengan Walikota dan terlibat beberapa kasus penyimpangan.
a. Sewaktu mejabat Ketua KORPRI Tasikmalaya yang bersangkutan telah membeli tanah 2,5 hektar ( pribadi) didaerah Gobras yang akan dibangun untuk kemudian akan dijual kepada PNS Pemda Tasikmalaya dengan harga yang sangat tinggi.Kemudian terjadi protes missal.
b. Dalam proyek pembangunan JalanMangkubumi-Indihiang 2005 Drs. Rahmat Kurnia terlibat denganntersangka H.Ade Hermawan merubah situasi gambar jalanyang telah ditetapkan dalam bestek kontrak yaitu membelokan arah jalan ke arah tanah diaagar mendapat penggantian dari proyek dengan harga tinggi.
c. Dalam Proyek pembanguna Gedung DPRD Drs. Rahmat Kurnia selaku mediator dan fasilitator dalam penyelesaian dengan pehnegak hukum bersama Ir. Tjarlia Rahmat.
d. Dalam Proyek Pembangunan Terminal Type A Kota Tasikmalaya Drs.Rahmat kurnia telah menunjuk Iparnya HerjmanHermit dari UNWIM untuk menjadi consultanperencana denganpenunjukanloangsung seniloai Rp849.000.000,00 Padahal Herman Hermit tidak memilki pengalaman serta izin untuk menjadi konsultan. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
e. Dalam pembangunan Gedung Alat Pengujian Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Tahun 2006 Pelaksana PT.RIZGUDAI milik H.Noves Narayana, SE , Nilai fisik Gedung kurang lebih Rp 1,2 M, dana APBD Nilai Alat Pengujian kurang lebih Rp 1.1 M dana APBN kondisi fisik gedung banyak yang rusak. Pembelian Alat Pengujian buatan Muller Jerman dari PT.Mitta Jaya Prima Sarana Jl. Pluit Selatan No37 Jakarta Utara melalui perantara Sdr. Ir. Zainal Abidin Dir Pemasaran PT.Propelat Jl. RE Maartadinata No 86 Bandung HP 0816600234 merupakan barang bekas, padahal dalam kontrak dan Berita Acara dikatakan barang baru. Pimpro Sdr. YONO R.SUHARYONO,A PKB S Sos, Staf Kabid Pengujian Sdr. AAY ZAINI DAHLAN,MM. Dalam kasus tersebut telah terlibat Drs.Rahmat Kurnia Kepala LLAJR dan Sdr.Aay Zaini Dahlan,MM. Kabid Angkutan.
f. Drs.Rahmat Kurnia sangat berani pasang tarif tinggi bila terlibat dengan masalah penegakan hukum khusunya korupsi dalam rangka mencari selamat. Hingga saat ini Drs.Rahmat Kurnia pejabat Kepala Dinas yang paling kaya di jajaran Pemkot Tasikmalaya.
* PEMDA KABUPATEN TASIKMALAYA
1. DRS. H. TATANG FARHANUL HAKIM, MPd.
Integritas dan Moral.
a. Pada tanggal 2 Desember 2002 Drs. H.Tatang FH, telah diadukan ke Gubernur Jabar dengan tembusan Polda Jabar oleh Drs. LILI SADILI SUDARWANDI, MM karena istri Lili Sudarwandi bernama BETTY WINARTI, S SOS MM, yang sehyari harinya oleh Drs. Tatang FH ditugaskan untuk membantu di Pendopo Bupati, telah di zinahi oleh Drs. Tatang FH di rumah pribadi Drs.Tatang FH di Kampung/ Desa Sukarindik Tasikmalaya. Perzinahan tersebut disaksikan oleh Sdr.Lili Sadili Sudarwandi sendiri beserta seorang kameramen video. Yang kemudian istri Sdr. Lili Sudarwandi membuat Surat pengakuan diatas meterai bahwa benar perzinahan itu dilakukan dengan alasan tidak mampu menolak dan membendung ajakan Bupati Tatang FH. Namun pengaduan tersebut tidak ditanggapi, selanjutnya Sdr.Lili Sudarwandi terus melakukan upaya minta keadilan dan pada tanggal 17 Nopember 2005 Sdr. Lili Sadili Sudarwandi mengirim surat lagi kepada Kapaolda Jabar juga masih tidak ditanggapi, selanjutnya Sdr. Lili Sadili Sudarwandi pada tanggal 17 Januari 2006 mengirim Surat kepada Kapolri dengan tembusan Presiden RI . Atas surat yang tersu menerus tersebut baru ada proses penyidikan oleh Polresta Tasikmalaya.pada tahun 2005 akhir Namun dibuat SP3 ( Surat Penghentian Penyidikan Perkara) dengan alasan sudah lewat waktu.
2. LSM FORUM GENERASI MUDA ISLAM KABUPATEN TASIKMALAYA, tanggal 1 Maret 2002 telah membuat surat kepada para tokoh Ulama Pondok Pesantren Kabupaten Tasikmalaya atas perbuatan zinah yang terus menerus dilakukan oleh Bupati Tasikmalaya Drs.Tatang FH antara lain terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2002 Drs.Tatang FH bersama dengan Oknum TNI AU serta seorang pemborong telah melakukan perzinahan dengan WTS ( 4 orang WTS bernama Astuti (17th), Ani (15 th),Iis (16 th),Ela (17 th) yang di pesan oleh pemborong tersebut kepada Sdr. Lilis warga Kampung Lewo Babakan, Desa Lingajaya Tasikmalaya,dengan di dandani dan mengaku sebagai Mahasiswa UNSIL Tasikmalaya. Perbuatan dilakukan di kamar 305 Hotel TIARA CIAMIS. Selanjutnya diteruskan di Obyek Wisata Cipanas Garut , namun pasangan perzinahan diganti / ditukar bersama Oknum TNI AU Cibeureum dan pemborong tersebut . Drs. Tatang FH kebagian berpasangan dengan WTS bernama ASTUTI . Sepulangnya di Tasikmalaya terjadi keributan karena uang bayaran Astuti yang dijanjikan Rp 2.000.000,00 oleh pemborong tersebut hanya dibayar Rp500.000,00 dan Sdr. Astuti menagih nya, lalu oleh Sopir Drs.Tatang FH bernama Rodi sisa Rp 1,5 juta diselesaikan. Terhadap Oknum TNI AU dari Cibeureum telah dimutasikan beberapa hari setelah peristiwa tersebut.
3. Drs.Tatang FH Bupati Kabupaten Tasikmalaya selaku pelindung Aliran SANTIYAAMA pimpinan Ustad AANG yang pernah dibakar di Rajapolah termasuk gerakan H.AHMAD HIDAYAT,BA yang sekarang mejabat Wakil Bupati Tasikmalaya..Ajaran Santiyamamenurut PimpinanPontren Miftahul Huda Manonjaya termasukkeluar dari akidah Islam.
4.. Sejak TA 2002 Pegawai Pemda Tasikmalaya telah diasuransikan oleh Bupati Tasikmalaya kepada PT. Bakri Insurance. Dan telah dibayar dengan dana APBD sebesar Rp750.000.000,00 . Setelah dua tahun berjalan telah datang menghadap kepada Bupati Drs.Tatang FH petugas Asuransi PT.Jiwa Sraya Cabang Tasikmalaya bagian pemasaran bernama Sdr.Nina yang berstatus Janda dengan penampilan cukup cantik dan seksi bertempat tinggal di Cineam Tasikmalaya. Setelah terjadi perundingan dengan Drs.Tatang FH kemudian asuransi pegawai Pemda Kab.Tasikmalaya dipindahkan dari PT.Bakri Insurance ke PT Asuransi Jiwa Sraya. Selanjutnya Sdr. Nina sendiri dikawin secara agama oleh Bupati Tasikmalaya Drs.Tatang FH, namun bertahan tidak sampai satu tahun karena terjadi pergunjingan sedangkan Sdr. Nina kawin dengan Drs.Tatang FH merupakan perkawinan yang kelima kalinya.( penuturan adik Ipar Sdr. Nina).
5. Drs.Tatang FH telah melakujkan perkawinan agama sebanyak sebelas kali dan hingga sekarang yang masih di kawin/ dirawat tinggal 4 orang yaitu :
1. Istri Pertama tinggal di Kampung Cisaro, Singaparna.
2. Istri kedua tingal diJalan Junti 50 Purwakarta telah memilikinsatu anak perempuan ( ada foto akad perkawinannya).
3. Istri ke tiga tinggal di Komplek Antapani Bandung ( ada bukti-bukti).
4. Istri keempat tinggal di Jl.Raya Tarogong Garut, Karena meneruskan kuliah di Perguruan Tinggi Bandung kemudian dibelikan rumah dari H. Rahmat di Perumahan Kopo Permai Jl.Kopo Bandung dan telah memiliki satu orang anak permpuan.
Sahabat dari Drs.Tatang FH (mantan pejabat eselon III Kabupaten Cianjur) menjelaskan bahwa Drs.Tatang FH dipengaruhi oleh ajaran Islam Syiah dan di Tasikmalaya Perkumpulan Keluarga Syiah dibawah pimpinan DR.Ade Komaludin,SE anggota PAN Kabupaten Tasikmalaya, yang sangat bersahabat dengan Drs.Tatang FJH. Lebih lanjut sahabatnya tersebut menjelaskan bahwa yang bersangkutan pernah melakukan kawin Muta`h dengan ijab Kabul pembayaran mahar ( 2 jam) di sebuah hotel di Cipanas Cianjur kemudiaan diceraikan lagi.
Termasuk ibu kandungnya Hj.UNAH ikut berperan dalam mengatur jabatan bahkan ada pejabat eselon III yang dimarahi oleh Hj.Unah karena salah dalam kerja serta tidak pernah datang menghadap dia. Dalam pencalonan PNS dia jadi calo dan menarik uang dari calon masing-masing Rp 30.000.000,00. Nasabah yang mau pinjam kredit dari BRI Cabang Singaparna cukup dengan memo Hj.Unah.
Saat ini Drs.Tatang FH sedang membangun meningkatkan Villa mewahnya di Malaganti Singaparna, tadinya berencana untuk dibangun sekitarnya kandang binatang langka. dan dilindungi.
2. DRS ASEP JAELANI, MPd, SEKDA KABUPATEN TASIKMALAYA
- Sebelumnya mejabat Ka Kankop KabupatenTasikmalaya,dia terlibat kasus KUT senilai Rp 28 Milyar ditanganiPolda Jabar. Kasusnya hilang begitu saja.
- Dalam Pilkada Tahun2005 dia mengkordinir PNS untuk kegiatan Kampanye Drs.Tatang FH, membagikannuang APBD kepada Tim Drs.Tatang FH, membagikan700 ekor kambing, 49 ekor sapi kepada Kepala desa, Camat danKetua TPS sekabupatenTasikmalaya yang dibeli dengan dana APBD sebesar Rp 750.000.000,00 dan Penunjukan langsung kepada BKPMRI Kabupaten Tasikmalaya Ketuanya Sdr. Dindin dari pengurus PPP KabupatenTasikmalaya
- Mengkordinir pertemuan dengan para Camat dan pejabat eselon III Pemda Kabupaten Tasikmalaya menjelang hari H pencoblosan dan membagikan uang masing masing Rp 1.000.000,00 s/d Rp 2.000.000,00 kemudian ditemui wartawan dan langsung membubarkan diri pindah ke rumah seorang camat diSengkol Tasikmalaya.
- Mengkordinir dan mediator dengan penegak hukum untuk negosiasi dalam kasus korupsi di Pemda KabupatenTasikmalaya.
- Membangun rumah mewah di Desa Cilampunghilir, KecamatanPada Kembang Kabupaten Tasikmalaya.
- Rumah pribadinya di Jl.Tubagus Ismail Bandung.
6.H.. IDI S HIDAYAT, KEPALA DINAS PU KABUPATEN TASIKMALAYA
Yang bersangkutan paling sering lompat lompat Jabatan kadang setahun tiga kali.
- Sebelumnya dia mejabat Ketua BEPPEDA KabupatenTasikmalaya disinin terlibat kasus proyek 1. Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Padawaras oleh PT.Zonasi Konsultan dengan kontrak No 119/362/Bap/2005 (No 018 /RDTR /PDWS /ZK/IX-2005) tgl 29 Agustus 2005 Nilai Rp 662.205.000,00, jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari dan ahrus selesai Rp 30 Desember 2005.
2. Penyususnan Rencana Detail Tata Ruang Ciawi-Kadipaten oleh PT.Surya Anggita Sarana Consultan ( PT SASCON) Konhtrak No 119/362/Bap/2005 (No.018/RDTR/PDWS/ZK/IX-2005) tanggal 29 Agustus 2005 seharga
Rp 662.205.000,00 jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender harus selesai Rp 30 Desember 2005. Pada TA 2004 yaitu proyek Kegiatan Kajian Sumber Daya Alam pada BAPPEDA Kab.Tasikmalaya, senilai Rp 874.000.000,00 dan telah merugikan Keuangan Daerah sebesar Rp 33.250.000,00 . Sdr. Idi S Hidayat terlibat kasus dengan PT Sascon
-Kemudian yang bersangkutan mejabat Kepala Dinas Kimpraswil/Kimprasda KabupatenTasikmalaya, disini dia terlibat dengan dana Tsunami panatai Selatan Kabupaten Tasikmalaya. Kasus inipun hilang tanpa alam rimbanya.
- Pada saat ini yang bersangkutan mejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Tasikmalaya disinipun terlibat denganbeberapa proyek dan yang bersangkutan menyelamatkan ksus Bupati Tatang FH dalam proyek Cisinga yang penuh dengan korupsi.
- Idi S Hidayat termasuk pejabat kaya di Pemda Kabupaten Tasikmalaya dia memiliki perusahaan percetakan 75% percetakan danATK melalui perusahaanya, dia memiliki3 (tiga) rumah cukup mewah di Perumahan Cisalak, di Kawalu semua Tasikmalaya, dia memiliki perusahaan peternakan di Tasikmalaya.
Bupati Tatang FH dalam masalah mutasi bongkar muat paling sering, setiap ada kasus pada dinas yang bersangkutan segera dimutasi untuk hilangkan alat bukti, karena dalam mutasi semua dokumen dibawa oleh pejabat yang meninggalkan. Baperjakat hanya formalitas saja.
b.Kasus Penyimpangan yang merugikan keuangan negara/ daerah.
KASUS KORUPSI DALAM PILKADA 2006
1.Drs.Tatang Farhanul Hakim,MPd dalam mencalonkan Jabatan Bupati ke 2 kalinya dari PPP Kab.Tasikmalaya tidak mengundurkan diri namun hanya mengambil cuti selama 3 hari sewaktu kampanye saja.Hal tersebut telah dimanfaatkan untuk memanfaatkan Kekuasanya, kewenanganya, kesempatan serta sarana yang ada padanya seperti menggunakan APBD Kab.Tasikmalaya semau dia.al :
a. Memobilisasi PNS dengan fasilitas Negara mulai dari Sekda, Kepala
Dinas, para Camat, para Kepala Desa sampai ke tingkat RW dan RT
Untuk mensosialisasikan dirinya sebagai Calon Bupati ke 2 kali.dengan menggunakanfasilitas dandana APBD.Haltersebut bisa dilihat pada Hasil PemeriksaanBPK RI TA 2004 tanggal
b. Drs. Tatang FH, selaku Calon Bupati dan Bupati Aktif Kab.Tasikma
laya telah mengeluarkan Pos Dana Bantuan dari APBD TH 2005 sebesar Rp 1.1 milyar kemudian uang tersebut dibagikan pada saat menjelang pencoblosan Pilkada 2006 yi :
1. Pada H-3 sekitar tgl 4 Januari 2006 telah membagikan uang melalui Sekda Drs. Asep Jaelani dan staf Kesra Kab.Tasikmalaya kepada para Camat bertempat di Rumah Drs.Ade Husna di Jl.Raya Sengkol Kec.kawalu Kota Tasikmalaya, sekitar pkl 21.00 Wib dengan pembagian untuk 39 Camat Rp.1000.000,-/Camat dan untuk 354 Kepala Desa masing-masing Rp.1000.0000,-dan uang dititipkan via Camat masing-masing ( Bukti kesaksian Sdr.Eeng Rudiant/ Wartwan dalam wawancara dengan Sekda Sdr.Drs.Asep Jaelani Msi) ada bukti hasil wawancara.
2. Menunjuk Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI ) Kab.Tasikmalaya Sdr. Dindin Ketua Tim Sukses Drs. Tatang FH dan Sdr.H.Jejen untuk pengadaan ratusan ekor kambing/domba dengan dana APBD TA 2005 sebesar Rp.700.000.000,- .Kemudian kambing/domba tersebut dibagikan pada H-3 kepada camat masing-masing 1 ekor dan Kepala desa masing-masing 2 ekor dengan perintah agar dipotong di wilayah TPS pada H-1 tgl 6 Januari 2006 dan 1 ekor dipotong H + 1 untuk syukuran kemenangan ( Kesaksian masyarakat serta hasil liputan Sdr.Eeng /wartawan terlampir )
3.Dana Bantuan Th 2005 tersebut juga dibagikan kepada para DKM dan pondok pesantren dengan jumlah bervariasi antara Rp.250.000,- sampai Rp.30.000.000,- ( Rp.30.000.000,- diterima oleh adik KH.Anwar pesantren . Al Hidayah di Pancatengah Kab.Tasikmalaya.
.4.Mencetak kartu pos bergambar Drs. Tatang FH, selaku Calon Bupati dan H.Hidayat selaku Calon Waakil Bupati.Hal tersebut dilakukan dengan membuat MOU dengan Kepala Kantor POS dengan sebanyak 150.000 lembar dengan harga Rp2500,-/lembar total Rp.1.250.000.000,/dana APBD TA 2005.
c. Penyimpangan dalam beberapa kegiatan proyek :
1. Surat Sekertaris Daerah Kab.Tasikmalaya No 912.04/1977/Pemb Tgl 16 Desember 2004, yang ditanda tangan ioleh Assisten Pembangunan Daerah Kab.Tasikmalaya Drs.Oim Abdurochim menjelaskan terjadi penyimpangan dalam pekerjaan beberapa proyek pada Tahun2004 antara lain:
1. Proyek pembangunan Rumah Tasik terbagi atas beberapa item pekerjaan :
a. Pembebasan Tanah untuk jalan menuju ke Rumah Tasik senilai Rp 2.000.000.000,00.
b. Pembangunan Gedung/ bangunan Rumah Tasik dengan kontrak N0.14 /SPPP/PK/XII/2003 , nilai Rp 440.849.000,00
c. Pembangunan jalan untuk masuk dan halaman rumah Tasik karena letaknya agak menjolok dari Marka jalan Raya, senilai Rp.300.000.000,00.
d Proyek dilaksanakan oleh perusahaan milik Ketua DPD Golkar Kota Tasikmalaya,Sdr.H.Noves Narayana,SE sekaligus selaku Ketua Organisasi Himpunan Pengusaha Konstruksi Tasikmalaya ASPEKINDO. (Kondisi bangunan cukup menghawatirkan, banyak yang rusak, tidak dirawat, sudah ditumbuhi rerumputan yang cukup lebat dan tinggi, karena diterlantarkan)..
` 2 Kasus Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan ( NRHL ) Kabupaten Tasikmalaya dengan Dana APBN sebesar Rp 5.800.000.000,00. Beberapap-enyimpanag yang terjadi antara lain sbb :
a. Proyek tersebut adalah pengadaan bibit tanaman dan pupuk yang dibagikan kepada masyarakat untuk ditanam dikawasan hutan diluar areal Perum Perhutani.
b.Proyek tersebut seharusnya dilakukan pelelangan/ tender, namun kenyataanya dengan Surat Penunjukan Langsung kepada rekanan.
c. Adanya indikasi anggaran yang digunakan hanya sekitar 30 %, sehingga demikian diperlukan penelitian terhadap :
-. Proses Administrasi proyek
-. Jumlah kelompok masyarkat yang di bagi tanaman
-. Jumlah areal hutan yang ditanami oleh kelompok masyarakat
-. Jumlah tanaman dan jenis tanaman yang di adakan
-. Jarak ukur tanaman yang ditanam.
-. Proses pengadaan pupuk harus di ungkap.
-. Klarifikasi kepada Dinas Kehutanan Tingkat I Jawa Barat yang sempat via telepon dari petugas Dinas Kehutanan Proipinsi Jawa Barat mengatakan bahwa laporan pertanggungjawaban Proyek GNRHL Kab dan Kota TasikmalayaTA 2004 tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan.
d. Telah terjadi ancaman dari sesorang aktivis sebuah organisasi untuk siapapun tidak mengutik ngutik proyek GNRHL dan kelompok pengancam yang akan muncul bila terus terusan melaporkan masalah GNRHL
3 .Kasus Sistim Akuntansi Keuangan Daerah senilai Rp1.509.000.000,00
Dana yang dipergunakan untuk proyek hanya Rp 1.424.000.000,00 termasuk untuk 3 item pekerjaan yaitu :
a. Bimbingan teknis dan Assisten RASK Penyusunan APBD Tahun 2004.
b. Penyusunan manual sistim Akuntansi.
c. Penyusunan Aplikasi Komputer.
Hasil Investigasi Tim di lapangan memeperoleh data dan keterangan antara lain :
Dana untuk Penataan Sistim Akuntansi Keuangan Daerah sesuai Surat ADM Pembangunan Kabupaten Tasikmalaya No 14 /SPPP /PK /XII/2003 pada poit 6 : dipergunakan untuk :
a. Bimbingan Teknis dan Asistensi RASK Penyusunan APBD 2004 Rp 60.000.000,00
b Bimbingan Teknis dan Administrasi DASK Penyusunan APBD 2004 Rp 60.000.000,-00
c. Peningkatan Administrasi Keuangan daerah
Rp 250.000.000,00
d. Pembinaan Administrasi Keuangan bagi Pemegang Kas Rp 60.000.000,00
4 .Penyimpangan – penyimpangan lain dalam pelaksanaan pekerjaan proyek kurang lebih 7 (tujuh) proyek ( terlampir Surat Sekertaris Daerah Kab.Tasikmalaya No 912.04/1977/Pemb Tgl 16`Desember Tahun 2004) antara lain :
-. Kasus Penggantian Jembatan Cibeunteur,.Kab.Tasikmalaaya tidak masuk ke Kas Daerah.
d. Kasus Dana Bantuan APBD Propinsi Jabar TA 2005.
Bahwa Pemda Kab.Tasikmalaya pada Th.Anggaran 2005 mendapat bantuan dana APBD I Prop.Jabar untuk pembangunan prasarana jalan sebesar Rp.7,5 Milyar. Namun pengelolaan dana tersebut dilakukan secara manipulasi dan penyalah gunaan jabatan dan kewenangan oleh Bupati yang berkolusi dengan DPRD Kab.Tasikmalaya, melibatkan Sdr.Abdul Muis Sek.Jen.PKB Prop.Jabar dkk.Sebelumnya Sdr. Tatang,FH melalui Sdr. Asep Ajun direktur CV. Ajoen yang beralamat di Jl.Badak Paeh Singaparna mengkoordinir para rekanan bahwa ada dana bantuan APBD I Jabar untuk proyek jalan, namun karena dana belum keluar maka akan dilakukan dengan Penunjukan langsung untuk dikerjakan secara Voer Financering, selanjutnya Sdr.Asep Ajun mengumpulkan dana 10 % dari tiap rekanan dengaan alasan untuk mendorong agar dana APBD I Jabar cepat keluar dan terkumpul dana sebanyak Rp 750.000.000,-
Kemudian Bupati mengirim surat kepada DPRD Kab.Tasikmalaya No.620/729/PU/2005 tgl 26 April 2005 minta persetujuan pembangunan jalan dengan voer financering diserta daftar rekanan yang akan mengerjakan proyek tersebut sebanyak yang telah dipungut dana tadi. ( kenapa musti voer Financering dana APBD Tk I Jabar sudah ada, disamping itu pola voer financering dalam kepres baik No 18 Tahun 2000 maupun No 83 Tahun 2003 tidak dikenal, Voer Financering dikenal hanya dalam ICW / Undang-undang Belanda)
Nama nama rekanan yang diusulkan dan telah memberikan dana kepada Sdr.Asep Ajun yaitu :
1. CV.Astagina Sdr.Udung mendapat proyek Peningkatan Jalan Sariwangi – Parentas,( A ) panjang 1.800 m, lebar 2,50 m, Nilai Rp 301.998.000,-
2. CV.Rumpun Karya, mendapat proyek Peningkatan Jalan Sariwangi- Parentas ( B ) panjang 1.800 m, lebar 2,50 m Nilai Rp.344.999.000,-
3. CV. Multi Daya, mendapat proyek Peningkatan Jalan Sariwangi- Parentas ( C ) panjang 1.800 m, lebar 2,50 m Nilai Rp.320.03..000,-
4. Asep Ajun mendapat proyek Peningkatan Jalan Simpang Kudang-Sukahideng-Cibeuti, panjang 4.400 m lebar 3,50 m, Nilai Rp..1.250.000.000,-.
5. Proyek Peningkatan Jalan Pamoyanan- Suryalaya panjang 4.400 m, lebar 4,50 m, Nilai Rp.1.000.000.000,-.Proyek ini dilakukan tender secara formalitas saja dan dibagi kepada 3 (tiga) rekanan. Keppres No 80 Th 2003 ps 9 ayat (4) menjelaskan “ Pengguna jasa (pemerintah/BUMN/BUMD) tidak boleh membuat kontrak selama dana proyek belum tersedia atau dananya kurang dst “disamping itu mengapa ada yang dilaksnakan dengan Voer finacering dengan SPK langsung, tapi dipihak lain ada [pula yang ditender walau akal akalan .
6. CV.Pusaka ( H.Dani ) mendapat proyek peningkatan ( A) Jl.Ciawi-Panumbangan , panjang 2000 m, lebar 3,50 m,Nilai Rp.322.010.000,-
7. CV. Gumilar ( Bpk Yaya ) mendapat proyek Peningkatan (B) panjang 2000 m lebar 3,50 m Nilai Rp.345.345.000,-
8. CV. Topan Sakti ( Bpk.Tatang ) mendapat proyek peningkatan jalan Ciawi-Panumbangan ( C) panjang 1605 m lebar 3,50 m, Nilai Rp307.637.000,-
9 .CV.Ajoen,(Bpk Ajun) mendapat proyek Peningkatan Jalan Cisempur-Budiwangi-Wangunwati (A) panjang 2.850 m, lebar 3,50 m Nilai Rp 403.421.000,-
10. CV.Andalan Jaya (Baapak Tutang ), mendapat proyek Peningkatan Jalan Cisempur-Budiwangi-Wangunwati (B) panjang 2.150 m, lebar 3,50 m Nilai Rp.302.282.000,-
11. CV.Cipta Rahayu ( Bpk.Iding) mendapat proyek Peningkatan Jalan Cisempur-Budiwangi-Wangunwati (C) panjang 2000 m, lebar 3,50 m, Nilai Rp.286.797.000,-
12. CV.Gading Cempaka ( Bpk Ebih) mendapat proyek Peningkatan Jalan Karanglayung-Simajaya (A) panjang 1.500 m, lebar 3,50 m, Nilai Rp.471.420.000,-
13 .CV.Pantang Mundur (Bpk H.Arif) mendapat proyek Peningkatan Jalan Karanglayumng-Simajaya (B) panjang 1.500 m, lebar 3.50 m Nilai Rp.204.317.000,-
14. CV.Wulansari ( Bpk Ujang) mendapat proyek Peningkatan Jalan Karanglayung-Simajaya (C) panjang 2000 m lebar 3.50 m Nilai Rp.316.763.000.-
15. CV.Derra&Co ( Bpk H.Nana) mendapat proyek Peningkatan jalan Warunglegok-Barumekar-Cimanisan (A) panjang 2000 m, lebar 3,50 m Nilai Rp.467.442.000,-
16. Proyek peningkatan Jalan Warunglegok-Barumekar-Cimanisan (B) panjang 2000 m, lebar 3,50 m Nilai Rp396.450.000,-
17. CV.Paramula Utama ( Bpk H.Enjang) mendapat proyek Peningkatan Jalan Warunglegok-Barumekar-Cimanisan (C) panjang 2000 m lebar 3.50 m Nilai Rp.376.108.000,-
.Kasus tersebut merupakan kasus persekongkolan Sdr.Tatang FH Bupati Kab.Tasik, (PPP) Sdr.H.UU Ruhjanul Ulum Ket.DPRD Kab.Tasikmalaya (PPP ), Sdr.Abdul Muis ( sekjen PKB Jabar teman kuliah Tatang FH di Cipasung.
Sedangkan dari pihak pengguna Jasa/Pemda Kab.Tasik yang terlibat kasus tersebut adalah Sdr. Cecep staf PU Kab.Tasikmalaya, sedangkan pihak rekanan yang terlibat adalah :
1. Sdr/Asep Ajun
2. Sdr.Hj.Yenni
3. Sdr.Edi Nalo.
Salah seorang pemborong yang mendapat pekerjaan peningkatan jalan di perbatasan Kabupaten Ciamis – Tasikmalaya senilai kurang lebih Rp 340.000.000,00 pernah pinjam Giro Bilyet senilai Rp 30.000.000,00 dengan alasan untuk diberikan kepada Bupati melalui Koordinator seorang pengusaha yang berdomisili di daerah Singaparna. Menurut pemborong tersebut bahwa masalah tersebut sudah menjadi kebiasaan dalam setiap memperoleh pekerjaan/ proyek.
e..Kasus Dana Migas dan non Migas TA 2005 sebesar kurang lebih Rp45.000.000.000,00.
Kasus tersebut mencuat sewaktu Staf DirjenAnggaran Sdr. Gun Gun melakukan penagihan janji premikepada petugas diDirjen Anggaran sebagai berikut :
- Sdr.Gun Gun pegawai Dirjen Anggran yang kebetulan kemenakan Sdr.Adil mantan Sekda Kota Tasikmalaya menyampaikan rencana penyusunan DAK dan DAU untuk Daerah tingkat II di Indonesia. Sdr.Gun Gun telah menawarkan jasa baik bagaimana agar nilai DAK dan DAU Kabupaten Tasikmalaya cukup tinggi yaitu dengan meninggikan nilai Laporan dalam penjualan non migas sehingga prosentase dari PPN dan PPh yang menjadi hak Kabupaten Tasikmalaya cukup besar.( Azas`Deconsentrasi) Kemudian agar dibuat juga permohonan untuk perolehan Dana Migas yaitu pengeboran minyak di Kabupaten Tasikmalaya. Setelah adanya kesepakatan termasuk fee yang akan diberikan kepada kelompok DirjenAnggaran yaitu sebesar 15 sd 20% Sdr.Gun Gun memperjuangkan dana bantuan Migas dan Non Migas untuk KabupatenTasikmalaya. Selanjutnya perjuangan Sdr.Gun Gun berhasil dan Kabupaten Tasikmalaya memperoleh dana dari Non Migas sebesar kurang lebih Rp 30.Milyar selanjutnya masuk kepada DAU dan disetor langsung oleh Pusat. Melalui Bank Pembangunan Daerah Tasikmalaya. Namun untuk dana bantuan Migas Sdr. Gun Gun melakukan proses sendiri artinya dana non migas untuk Kabupaten Tasikmalaya ( se olah olah di Tasikmalaya ada pengeboran minyak dan gas) memperoleh Rp 14.429.000.000,00. Selanjutnya dana tersebut oleh Sdr. Gun Gun deitransfer kerekening sesuai yang diminta oleh pemda Tasikmalaya yaitu ke rekening BRI Cabang Tasikmalaya No.00010-01-000360-30-7 rekening tersebut milik PBB Kabupaten Tasikmalaya dan bukan ditransfer kerekening Kas Daerah pada Bank BPD Cabang Tasikmalaya.(data lengkap telah dikirim).Hasil printer BRI Tasikmalaya atas dana tersebut ternyata telah diambil oleh pemda KabupatenTasikmalaya (bukti transfer dan printer pengambilan terlampir).
Dalam kasus tersebut yang jadi masalah al :
- Sejauhmana perjanjian illegal antara Sdr. Gun Gun Adhytia Oknum Dit,Jen Anggaran bekerjasama dengan Sdr.Drs.Ahmad Saleh dkk dan Bupati Tasikmalaya Sdr; Tatang Farhanul`Hakim,MPd yang menurut lisan Sdr. Gun Gun Adhitya ada komitmen sekitar 20 % untuk grup Gun Gun Adshtya karena mengurus hingga berhasil memperoleh Dana Migas dan non Migas untuk Kab.Tasikmalaya dan 80 % untuk Grup Bupati dkk.
- Apakah Kab.Tasikmalaya berhak menerima Dana Migas padahal Kab.Tasikmalaya tidak memiliki sumber pengeboran MIGAS.
Pihak yang harus bertanggungjawab atas permupakatankejahatanini adalah
1. Drs.Tatang FH Bupati Tasikmalaya
2.Drs.`Ahmad Saleh. mantan Sekda Kab.Tasikmalaya.
3. Drs. Darsono. Mantan Kabag Keuangan Pemda Kab.Tasikmalaya sekarang Kepala LLAJR Kab.Tasikmalaya.
4. Drs. Yadi Yuliadi. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kab.Tasikmalaya.
5. Kepala Kantor Pajak Bumi dan Bangunan Tasikmalaya.
f. Kasus Dana Abadi Umat sebesar Rp 16.000.000.000,00 yang mengendap di Mantan Sekda Kab.Tasikmalaya.
Dana Abadi Umat Kab.Tasikmalaya pengelolaanya olehy Sekertaris Daerah KabupatenTasikmalaya (Drs.Ahmad Saleh). Sebesar Rp 16 Milyar. Seteloah Drs.Ahmad Saleh pensiun Dana Abadi Umat tersebut tidak diserahkan kepada pemda Kabupaten Tasikmalaya atau penggantinya Drs. Asep Jaelani, Msi. Baru setelah Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya UU Ruhjanul Ulum, SE ekspose di Hariajn Radar 4 (empat) bulan stelah Drs.Ahmad Saleh pensiun uang tersebut dikembalikan kepada pemda Kabupaten Tasikmalaya. Namun sempat terekspos bahwa dana sebesar tersebut dikelola oleh istri Drs.Ahmad Saleh seorang pengusaha. Seharusnya dilakukan penelitian ke Bank serta minta debet rekening keluar masuk uang Dana Abadi Umat tersebut agar betul betul tidak ada pihak pihak yang memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan bisnis pribadi.
g Kasus Penggalian dan Penjualan Pasir Besi di Pantai Selatan Kab.Tasikmalaya di Kecamatan Cipatujah, dapat dilihat dalam laporan kami terlampir.
Penggalian Pasir Bes di Kecamatan Cipatujah hanya memperoleh izindari Bupati saja atas dasar kerjasama dengan beberapa pengusaha. Namun dampak yang terjadi yaitu sebanyak 36 (tiga puluh enam) KK telah kehilangan tempat tinggal karena abrasi pantai, rumah mereka telah hanyut terbawa ombak laut. Dampak yang kedua telah terjadi pengrusakan lingkungan kawasan hutan milik Perhutani seluas 15 (limabelas) hektar. Perhutani telah melaporkan kasus tersebut kepada Kapolda Jawa Barat. Namun tidak pernah ditindak lanjuti.
h. Kasus Pengadaan Speda Motor TA 203/2004 sebanyak 700 Unit, tanpa tender, namun fee sebuah mobil Honda dari dealer Honda telah menjadi mili9k Bupati Drs Tatang FH..
i. Kasus Tunrkey Proyek :
Bahwa Turnkey proyek di laksanakan dengan proses Bupati Tasikmalaya mengusulkan dengan surat resmi antara lain Surat No 912/331/Pem tgl Pebruari 2004 kepada DPRD minta persetujuan untuk kerjasama ( Turnkeys proyek) bersama dengan beberapa rekanan yang sudah ditentukan dalam Surat Bupati Tasikmalaya tersebut tentang pembangunan Jalan dan jembatan .Kemudian disetujui oleh DPRD dengan Surat No 06 Tahun 2004 tanggal 29 Maret 2004. perihal persetujuan pembangunan jalan dengan pola Tunkeys proyek.
- Bahwa setelah adanya persetujuan DPRD Bupati membuat dan menandatangani Surat Perjanjian bersama rekanan dan selanjutnya menerbitkan SPK kepada rekanan.
- Bahwa selanjutnya rekanan diberi uang muka proyek sebesar 20 % dengan cara rekanan mengajukan pinjaman kepada Bank Pembangunan Daerah Cabang Tasikmalaya dan Bupati Tasikmalaya menajamin bunga pinjaman tersebut. Masalah bunga pinjaman tersebut telah di ekspose di Media Surat Kabar Tasikmalaya atas keterangan beberapa anggota DPRD karena bunga bank mencapai Rp 50 Milyar yang harus dibayar oleh APBD Tkt II Kabupaten Tasikmalaya.
- Bahwa dalam pelaksanaan proyek terjadi penyimpangan antara lain
- Proyek tanpa melalui tender, tetapi dengan Surat Penunjukan Langsung
- Telah terjadi jual beli proyek antar pelaksana yang menerima SPK
- Telah terjadi penguranganjvolume fisik oleh pelaksana proyek.
- Ada proyek macet Total dan ditinggal pergi begitu saja oleh pelaksana proyek
- Ada pelaksana proyek tidak menyerahkan uang jaminan pelaksanaan proyek yang harus disimpan pada Bank Pembangunan Daerah Cabang Tasaikmalaya.
Turn key Proyek tersebut antara lain :
a. Peningkatan Jalan Gunung Tanjung - Salopa, pelaksana PT.Tri Mukti Putra Pertama, nilai Rp 17.360.458.000,00
b. Pembangunan Jembatan Ciwulan Bentang, Kec Karangnunggal, pelaksana PT.Gelinding Mas`Wahana Nusa, nilai Rp 5.585.085.000,00
c. Peningkatan Jalan Taraju - Bojong Gambir, pelaksana PT.Piska Giatama, nilai Rp 2.865.490.000,00
d. Peningkatan Jalan Darwati - Culamega, pelaksana PT.Damai, nilai
Rp 2.895.080.000,00
e. Peningkatan Jalan Salopa – Cikatomas - Cikalong terbagi 3 (tiga) seegmen, pelaksana PT.Gelinding Mas Wahana Nusa, nilai Rp 36.200.000.000,00.
f. Peningkatan Jalan Cayur - Neglasari, Kec.Cikatomas, pelaksana PT.Promix/ PT.Nata Usaha, Nilai Rp 6.680.654.000,00
g. Pembangunan Jalan Culamega – Cibodas , pelaksana PT.Damai, Nilai kurang lebih Rp 3.000.000.000.000,00
h. Pembangunan Jalan Ciawi - Singaparna, Pelaksana PT.Gelinding Mas` Wahana Nusa, Nilai Rp 78.938.000.000,00
i. Peningkatan Jalan Karangnunggal - Cipatujah, pelaksana PT.Gelinding Mas Wahana Nusa, Nilai kurang lebih Rp 6.000.000.000,00
Pelanggaran tersebut seperti terjadi pada :
a. Proyek Jalan dan Jembatan Cimedang Kabupaten Tasikmalaya yang seharusnya dilaksanakan oleh PT.Promix Prima Karya Kota Bandung, tetapi dikerjakan oleh PT.Mulus Nata Usaha, kemudian PT.Promix menghilang setelah mendapat 10% pembayaran dari Nilai Kontrak. Pengalihan tersebut sepengatahuan Bupati Tasikmalaya dan selanjutnya dibuat perjanjian baru antara PT.Mulus Nata Usaha dengan Bupati Tasikmalaya. Kasus ini pernah mencuat di Media Surat Kabar karena Ketua Komisi D DPRD Kab.Tasikmalaya mengekspose dan mengancam kasus tersebut akan dibawa melalui proses hukum dan Dirut PT Mulus Nata Usaha mencak mencak karena tidak dibayar sesuai waktu dan jadwal oleh Pemda Kab.Tasikmalaya dan mengancam Bupati Tasikmalaya akan dilaporkan kepada aparat Hukum apabila masalah tersebut tidak diselesaikan.
b. Pembangunan jalan Cikatomas – Cikalong oleh PT. Gelinding Mas Wahana Nusa Dirut Ir. Jhon Chaidir (Adik Ipar Wagub Banten) TA 2003, sampai dengan bulan Nopember 2005 sepanjang kurang lebih 5 KM masih belum diselesaikan oleh rekanan dan baru diselesaikan menjelang pelaksanaan Pilkada Bupati Tasikmalaya pada awal 2006.
c. Pembangunan jalan Karangnunggal – Cipatujah oleh PT. Gelinding Mas Wahana Nusa terjadi kemacetan pekerjaan sedangkan rekanan pelaksana telah menerima pembayaran dari Pemda Kab. Tasikmalaya, padahal kualitas pekerjaan telah mendapat respon emosi masyarakat pengguna jalan.
d. Pembangunan Jalan Pasir Gintung – Salopa oleh PT. Gelinding Mas Wahana Nusa, BPK RI dalam pemeriksaan pada bulan Maret 2005 menemukan penyimpangan pada segmen I sepanjang 14,26 Km, nilai Rp.8.060.250.000,00 terjadi pengurangan kualitas pekerjaan yaitu dalam ketebalan aspal dengan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.103.907.790,00. dan proyek jalan pada segmen I tersebut telah selesai pada TA 2004. Proyek jalan tersebut dibagi menjadi 3 segmen , sepanjang 56,25 Km, senilai Rp 36.200.000.000,00.Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 103.907.790,00.dari segmen I tersebut atas perintah BPK dan setelah diperiksa oleh Tim Kejati Jabar telah dikembalikan ke Kas Daerah Kab.Tasikmalaya pada tgl 19 Oktober 2005 dengan bukti No 94/DPU/X/2005. Tim Kejati Jabar melakukan Pemeriksaan pada Bulan Agustus 2005 ( periksa keterangan saksi Ir. Dede Suparman ,MM Kepala Dinas PU Kabupaten Tasikmalaya bahwa ia diperiksa Tim Kejati Jabar pada bulan Agustus 2005 serta Surat Print Opsin Kejati Jabar No 10/0.2/Dek.3/08/2005 tgl 2-8-2005 ) Begitu juga temuan BPKP atas proyek Peningkatan Jalan Manonjaya – Gunung Tanjung – Salopa TA 2004 yang dikerjakan oleh PT.Trie Mukti Putra Pertama telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 149.659.588 akibat penyimpangaan telah mengurangi kualitas dan kuantitas proyek jalan yaitu mengurangi ketebalan aspal. Kemudian atas perintah BPKP uang hasil penyimpangan tersebut dikembalikan ke Kas Daerah.Tim Kejati Jabar menyimpulkan tidak ada kerugian Keuangan Negara.
Pasal 4 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Jo Undang –undang Jo No 20 Tahun 2001 mengatakan “ Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tidak menghapuskan pidananya pelaku “ .Dalam pasal 15 nya ditegaskan “ Percobaan melakukan Tindak Pidana Korupsi dipidana dengan pidana yang sama dengan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi” berarti percobaan melakukan tindak pidana korupsi oleh pembuat undang –undang dianggap telah sempurna dilakukan. Batasan Percobaan adalah “ Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan karena semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”
Uang hasil penyimpangan proyek dikembalikan karena perintah BPK/BPKP serta setelah di periksa oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Mengapa Tim Jaksa tidak melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan tersebut.,dan segera melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan dijadikan tersangka, terutama Sdr. Ir.John Chaidir Dirut PT.Gelinding Mas Wahana Nusa, dan Sdr. H. AA Harmawan Direktur PT.Trie Mukti Putra Pertama. Jaksa membiarkan agar tersangka Ir.John Chaidir Dirut PT.Gelinding Mas Wahana Nusa mengembalikan uang ke Kas Daerah,lalu Jaksa Menyimpulkan tidak ada kerugian Keuangan Negara. Ini tidak benar Selain itu bahwa Rekomendasi Surat Bawasda Kabupaten Tasikmalaya No.760/174/Baawasda tgl 12 April 2004 serta Surat Bawasda No 760/152/Bawasda tgl 28 Maret 2005 yang melaporkan bahwa pelaksanaan Turnkey proyek adalah baik dan sesuai kontrak adalah tidak benar, seharusnya Jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap Bawasda Kabupaten Tasikmalaya, karena Bawasda telah melindungi tersangka dengan melaporkan keadaan yang tidak sebenarnya, atau mungkin Bawasda tidak melakukan pemeriksaan tetapi membuat laporan yang tidak benar. Selanjutnya mengapa Tim Jaksa tidak mempermasalahkan kasus ini dengan yang menandatangani Kontrak yaitu Bupati Kabupaten Tasikmalaya, karena dalam Turnkey proyek yang bertanggungjawab adalah Bupati Kab.Tasikmalaya.Bahkan dalam pemeriksaan Sdr. Drs. Tatang Farhanul Hakim, MPd Bupati Tasikmalaya menerangkan bahwa proyek Turnkey tidak ada masalah dan berjalan lancar sesuai seperti yang diharapkan.Mungkin berjalan lancar disini maksudnya “penyimpanganya” yang berjalan lancar, dan itu yang menjadi harapanya. Disamping itu bahwa dengan dikuranginya kualitas dan kuantitas pekerjaan pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan rencana dan program pembangunan, terutama dalam masalah ketahanan proyek yang dibangun. Untuk memperbaiki penyimpangan kuantitas dan kualitas pekerjaan tersebut diperlukan anggaran yang jauh lebih besar dari nilai uang yang dikembalikan, karena diperlukan pengkajian, perencanaan serta proses yang semuanya harus dengan dana pemerintah/ rakyat.Korupsi di Indonesia tertinggi di Asia,mungkin salah satunya karena kinerja penegak hukum seperti ini.
Kronologis singkat Kasus Turnkey Proyek, Khusus pekerjaan Jalan Pasir Gintung – Salopa oleh PT. Gelinding Masa Wahana Nusa .
1. Tanggal 18 Juli 2003 Perjanjian Bersama ditanda tangani Bupati Kab.Tasik dengan Dirut PT. Gelinding Mas Wahana Nusa No.622/Perj.11-U/2003 dan Kontrak No136/Kontrak/GM/VII/2003 tgl 18 juli 2003.Nilai pekerjaan Rp 36.200.000.000,00 untuk 3 (tiga) segmen,jangka waktu penyelesaian 520 hari kalender mulai 18 Juli 2003 sd 18 April 2005.Kemudian Kontrak di addendum dengan perpanjangan waktu penyelesaiaan menjadi 640 hari kalender terhitung mulai tgl 18 Juli 2003 sd 10 Desember 2004 untuk 3 (tiga) segmen.
2. Tanggal 15 Maret 2004 Pekerjaan segmen I telah selesai dan lunas dibayar senilai Rp 7.959.032.000,00 dengan Berita Acara Pembayaran (BAP) No.622/40/BAP-2/DAU/DPU/2004 tgl 15 Maret 2004.
3. Pada tanggal 11 April 2004 dengan Surat No 760/174 /Bawasda dan Surat No 760/148/Bawasda merekomendasikan bahwa pelaksanaan Turnkey Proyek Jalan Pasir Gintung – Salopa (sektor I) tidak ada masalah dan pekerjaan telah selesai dikerjakan sesuai bestek.
4. Tanggal 23 Maret 2005 BPK RI melakukan pemeriksaan lapangan proyek segmen I dan diketemukan adanya Penyimpangan yaitu rekanan telah mengurangi ketebalan aspal senilai Rp 103.907.790,00 dan memerintahkan agar rekanan mengembalikan Kerugian Keuangan Negara sebesar
Rp 103/907.790,00 ke Kas Daerah
5. Pada sekitar tgl 30 Mei 2005 GERAK melaporkan ke Kejati Jabar tentang dugaan penyimpangan yang merugikan Keuangan Negara dalam Turnkey Proyek di Kab.Tasikmalaya termasuk proyek jalan Pasir Gintung – Salopa yang dikerjakan o;eh PT.Gelinding Mas Wahana Nusa.
6. Pada bulan Agustus 2005 Tim Jaksa Kejati Jabar melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi pejabat terkait Pemda Kab. Tasikmalaya. Pengakuan Ir. Dede Suparman,MM Kepala Dinas PU Kab.Tasikmalaya, Ir. Atjep Hidayat, ME,MM, Ir.Utang Kadarusman, Msc. Kepada Kami masing-masing menyampaikan bahwa mererka telah diperiksa pada bulan Agustus 2005 oleh Asisiten Intel Kejati Jabar Ajat Sudrajat, SH dan staf. Kemudian Tim Jaksa menyimpulkan tidak cukup bukti dan tidak ada kerugian Keuangan Negara.
7. Pada tanggal 19 Oktober 2005 dengan bukti No 94/DPU/X/2005. Dirut PT. Gelinding Mas Wahana Nusa Ir. John Chaidir mengembalikan uang penyimpangan ke Kas Daerah sebesar Rp 103.907.790,00.
8. Pada tgl 13 Maret 2006 Surat No R 227/O.2/Dek.1/03/2006 dan Laporan Intelijen Khusus No R-LK-06/O.2.3/Dek.3/04/2006 tgl 19 april 2006, dan Surat No R.762/O.2/Hkt.2/07/2006 tgl 26 Juli 2006 serta Surat No R.286/O.2/dek.3/02/2007 tgl 05 Februari 2007 Kajati Jabar telah menghentikan kasus tersebut karena tidak cukup bukti adanya tindak pidana korupsi dan tidak ada kerugian keuangan Negara, kemudian melaporkan kepada Jaksa Agung RI bahwa Turnkeys Proyek Kabupaten Tasikmalaya setelah dilakukan Operasi Intelijen Yustisial tidak cukup bukti dan tidak ada Kerugian Keuangan Negara serta Penyelidikan dihentikan.
Hasil BPK tersebut baru dari segmen I sepanjang 14,20 Km dengan nilai Rp 8.060.250,00, semuanya ada 3(tiga) segmen sepanjang 56,25 Km senilai Rp 36.200.000,00. pada segmen II dan III juga telah terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan Negara/ daerah dengan modus yang sama yaitu PT GMWN telah mengurangi volume fisik pekerjaan.
 
e. Proyek Pembangunan Jalan Ciawi – Singaparna senilai Rp 78.000.000.000,00 oleh PT.Gelinding Mas Wahana Nusa TA 2004 hingga saat ini proyek dalam kondisi macet. Dalam proyek pembangunan jalan Ciawi – Singaparna telah terjadi mark up harga pembebasan tanah yang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Tasikmalaya ( Tim 9 ) Hasil Pemeriksaan BPK RI TA 2004 terdapat dana pembebasan tanah proyek jalan ciawi – Singaparna sebesar Rp 18.877.159.860.00 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penjelasan Direktur PT.Gelinding Mas WahanaNusa Ir.Jon .Pelaksana proyek di subkan kepada pihak ketiga seperti CV.Sakura, PT Harco dsb. Proyek sudah 2 (dua) tahun ditinggal pergi oleh PT GW. Seharusnya PT GW menyerahkanuang jaminan pelaksanaan sebesar 56% dari nilai kontrak justru disinitidakada, tetapi PT GW telah menerima pembayaran sebesar Rp 5 Milyar dari Pemda Kabupaten Tasikmalaya . Selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2006 dibuat MOU antara Pemda Kabupaten Tasikmalaya dengan Jon Khaidir Dirut PT.GW yang isinya antara lain bahwa Pemda dan PT GW akan melakukan opname bersama atas prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan. Selanjutnya Pemda akan membayar sesuai hasil pekerjaan yang telah di opname bersama tersebut. Hasil terkahir sesuai penjelasan BupatiTatang FH melalui Koran SINDO tgl 23 Juli 2007 dan Koran Tribun tgl 24 Juli 2007 bahwa Pemda Kabupaten Tasikmalaya akan membayar PT GW sesuai hasil Opname (sekitar Rp 18 Milyar) sehingga PT GW akan menerima pembayaran sebesar Rp 23 milyar dari Pemda. Selanjutnya Pemda akan melakukan lelang kembali atas proyek yang ditinggalkan oleh PT GW tersebut. Nilai proyek kata Bupati bertambah menjadi Rp 130 Milyar karena kesalahn PU. Hal tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi yang secara terang terangan diumumkan oleh Bupati Tasikmalaya Drs. Tatang FH tanpa rasa takut dan sungkan pada penegak hukum. Bahwa sesuai Kepres N0.89 Tahun 2003 dalam Turnkey Proyek atau Proyek Terima Jadi atau Built and Transfer segala resiko harus ditanggung oleh pemborong, tidak ada kewajiban Pemda membayar pekerjaan yang belum/ tidak diselesaikan oleh pelaksana proyek apapun juga alasanya. Dengan ditinggalkan oleh pemborong PT GW selama dua tahun kemudian PT GW akan dibayar sesuai volume pekerjaan hasil Opname, sedangkan sisa pekerjaan masih sekitar 57 % lagi, sedangkan dana yang tersisa setelah dipotong oleh PT GW dan Pembebasan tanah hanya Rp.35 Milyar belum potong pajak dsb. Selanjutnya volume proyek yang 57 % akan dilelang berapa nilai proyek yang sebenarnya dan berapoa kerugian negara akibat permainan kotor tersebut. dimana dalam proyek tersebut tidak ditender, tidak ada uang jaminan 5 % dari Nilai proyek sehingga seenaknya PT GW meninggalkan proyek tersebut dengan alasan tidak mampu. PT GW sudah dibayar Rp 5 M, dan sekarang mau dibayar lagi Rp 18 M (hasil kesepakatan terakhir), padahal proyek baru dikerjakan sekitar 27 %, Sebanyak 18 jembatan satupun belum tersentuh, proyek macet total karena ditinggal pergi oleh PT GW selama 2(dua) tahun. .Namun anehnya tidak ada satupun penegak hukum di Jawa Barat yang berani menyentuh kasus tersebut. Bahkan Tim Kejati Jabar menyimpulkan tidak ada kerugian Kuangan Negara dalam proyek tersebut .Ini bukan kinerja penyidik yang memiliki Integritas dan professionalitas .Tetapi ada kepentingan diri atau konco. Berulangkali Demo Masa dan Mahasiswa terjadi di Tasikmalaya dalam kasus tersebut, tetrapi dianggap angin lalu.
Drs.H.Tatang Farhanul Hakim, MPd/ Bupati Kab.Tasikmalaya menerangkan bahwa proyek Turnkey tidak ada masalah dan berjalan lancar seperti yang diharapkan. Mungkin harapan Bupati terjadinya kasus tersebut.
j. Kasus Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan ( GNRHL ) Kabupaten Tasikmalaya dengan Dana APBN sebesar Rp 5.800.000.000,00.
Kasus ini disimpulkan oleh Tim Kejari Tasikmalaya tidak cukup bukti dan harus dihentikan karena tidak ada kerugian Keuangan Negara.
Investigator kami memperoleh fakta dan keterangan dilapangan sbb :
a. Proyek tersebut adalah pengadaan bibit tanaman dan pupuk yang dibagikan kepada masyarakat untuk ditanam dikawasan hutan diluar areal Perum Perhutani.
b. Proyek tersebut seharusnya dilakukan pelelangan/ tender, namun kenyataanya dengan Surat Penunjukan Langsung kepada rekanan.
c. Adanya indikasi anggaran yang digunakan hanya sekitar 30 %, sehingga demikian diperlukan penelitian terhadap :
a. Proses Administrasi proyek
b. Jumlah kelompok masyarkat yang di bagi tanaman
c. Jumlah areal hutan yang ditanami oleh kelompok masyarakat
d. Jumlah tanaman dan jenis tanaman yang di adakan
e. Jarak ukur tanaman yang ditanam.
f. Proses pengadaan pupuk harus di ungkap.
g. Klarifikasi kepada Dinas Kehutanan Tingkat I Jawa Barat yang sempat via telepon dari petugas Dinas Kehutanan Proipinsi Jawa Barat kepada GERAK bahwa laporan pertanggungjawaban Proyek GNRHL Kab dan Kota TasikmalayaTA 2004 tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan.
h. Telah terjadi sikap arogansi berupa ancaman dari sesorang aktivis sebuah organisasi untuk tidak mengutik ngutik proyek GNRHL dan kelompok pengancam yang akan muncul bila terus terusan melaporkan masalah GNRHL
k. Kasus Sistim Akuntansi Keuangan Daerah senilai
Dana yang dipergunakan untuk proyek hanya Rp1.424.000.000,00 termasuk untuk 3 item pekerjaan yaitu :
a. Bimbingan teknis dan Assisten RASK Penyusunan APBD TA 2004.
b. Penyusunan manual sistim Akuntansi.
c. Penyusunan Aplikasi Komputer.
L. Kasus Pengadaan Speda Motor TA 203/2004 sebanyak 700 Unit,
Dilakukan dengan Penunjukan Langsung tas perintah Bupati Drs.Tatang FH, sedangkan hadiah sebuah mobil Honda dari Dealer Honda dimiliki secara pribadi oleh Drs.Tatang FH.
m. Kasus Penyimpangan Anggaran Kab.Tasikmalaya TA 2006 yang mencuat dipermukaan dan menjadi gunjingan masyarakat dan aparat yaitu
1. Kasus Pengadaan pakaian dinas senilai Rp 1.500.000.000,00 pada Pemkab Tasikmalaya, yang dilaksanakan tanpa tender tetapi dengan Surat Penunjukan langsung kepada rekanan. Indikasi turut serta Istri Bupati yang pertama membuat memo kepada Pelaksana pekerjaan.
2. Kasus Pengadaan 83 Unit Kendaraan roda empat untuk Para Camat dan Kepala Dinas Pemda Kab.Tasikmalaya jenis SUZUKI APV, Kijang INOVA dsb, sebesar 39 Unit STNK sudah siap dan yang lainya masih dalam proses sedangkan DPRD tidak pernah dibawa bicara. Patut dipertanyakan dana anggaran pengadaan mobil tersebut dengan mata anggaran berapa, sistim pengadaanya bagaimana,
Kep.Mendagri No 29 Tahun 2002 antara lain menyatakan bahwa Pengguna Anggaran dilarang melakukan pengeluaran-pengeluaran atas beban belanja daerah apabila tidak tersedia anggaranya” Kep Mendagri ini sejalan dengan pasal 9 ayat (4) Kepres No 80 Tahun 2003.(mungkin inipun akan dinyatakan tidak terbukti atau pura pura tidak tahu karena tidak ada laporan)
. n Kekayaan Bupati Tatang bersama 4 (empat) orang istrinya :
Kekayaan Bupati Tasikmalaya Drs.Tatang FH, dalam laporan Harta kekayaanya kepada KPK hanya senilai Rp 1. 8 Milyar, padahal kenyataan yang diketahui umum adalah :
a. Rumah istri pertama di Jl.Pertanian Cisaro - Singaparna lengkap dengan sejumlah mobil dan sarana yang mewah nilainya mendekati milyar rupiah.
b. Villa mewah di Cimalaganti diatyas tanahy 1,5 ha lengkap dengan sarana dan mobil mewah, nilainya milyar rupiah.
c. Rumah mewah bertingkat di Desa Sukarindik, Indihiang Tasikmalaya lengkap dengan srana cukup mewah, nilainya ratusan juta rupiah.
d. Rumah istri no 4 di Jl.Tarogong Garut cukup mewah dengan fasilitas lengkap, nilainya ratusan juta rupiah.
e. Rumah mewah di Jl.Kopo Bandung lengkap dengan sarana cukup mewah yang dibeli dari H.Rahmat Pancasila Tasikmalaya seharga Rp 1 Milyar belum termasuk mobil serta sarana lainya.
f. 3 (tiga) buah rumah berikut puluhan mobil angkot dan mobil pribadi pada istri no 2 di Purwakarta nilainya mendekati milyar rupiah.
g. Tanah untuk bangunan perbengkelan di Purwakarta untuk istrinya no 2 tersebut.
3. Hasil pemeriksaan Semester Tahun Anggaran 2005 atas Laporan Keuangan Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2004 di Singaparna oleh Auditorat Utama Keuangan Negara IV Perwakilan III BPK – RI di Jakarta N0 /S/XIV.3.4/07/2005 tanggal Juli 2005 telah menemukan beberapa kasus penyalahgunan keuangan Negara / Keuangan Daerah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 22.244.573,753 antara lain sbb :
1. Pemda Kabupaten Tasikmalaya tidak memasukan adanya piutang Pendapatan Bagi Hasil Pajak PKB/BBN/KB TA 2004 sebesar Rp1.600.937.211,75 padahal piutang itu adalah hak dan milik Pemda Kab.Tasikmalaya
Masalah tersebut mengakibatkan pendapatan daerah Kabupaten Tasikmalaya TA 2004 sebesar Rp 1.610.749.841,88 tidak bisa segera dimanfaatkan. Hal tersebut bertentangan dengan PP No. 105 Th 2000 pasal 24 ayat (1). Dan Lampiran Keputusan Bupati Tasikmalaya No 26 Tahun 2004 tanggal 28 Desember 2004 Bab II Bagan I Pendapatan Huruf C.
2. Pemda Kabupaten Tasikmalaya tidak memasukan kepada Kas Daerah Pendapatan Bagi Hasil Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan ( Pajak PABT dan AP ) TA 2004 padahal hak dan milik Negara sebesar Rp 9.812.690,13.
3.Pemda Kabupaten Tasikmalaya tidak memasukan ke kas Daerah denda keterlambatan pelaksanaan kegiatan Pendataan Obyek dan Subyek PBB sebesar Rp 87.760.200,00
Kasus ini adalah Turnkeys project yang dilaksanakan oleh PT. Giri Awas dengan Penunjukan langsung tanpa tender yang diikat dengan Perjanjian Kerjasama N0 973/Perj.05/DIP/2003 tentang Pekerjan Pendataan Obyek dan Subyek PBB. Kegiatan tersebut untuk menunjang Sistim Managemen Obyek Pajak (SISMIOP) yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KBPBB). Yang ditindak lanjuti dengan kontrak No 76/SPKS/GA/VI/2003 tgl 24 juni 2003 dengan nilai Rp1.755.204.000,00 jangka waktu pelaksanaan 160 hari kalender terhitung sejak ditandatangani SPMK N0 973/323/SPMK/Kpos.PBB/2003 tgl 1 juli 2003 s.d 8 Desember 2003. Namun dalam SPJ penyerahan pekerjaan oleh PT.Giri Awas tanggal 6 Pebruari 2004 dengan Berita Acara No 072/73/BAPP/Pinlak/11/2004 tgl 6 Pebruari 2004. Pembayaran lunas sebesar Rp1.755.204.000,00 dengan SPM N0.107/BT/Bel.OP.AP/2004 tgl 26 Maret 2004. Dengan demikian biaya keterlambatan selama 60 hari terhitung dari 8 Deseember 2003 s.d Pebruari 2004 sebesar Rp 87.760.200,00 (5% x Rp 1.755.204.000,00) tidak masuk Kas Daerah.
4. Pemda Kab.Tasikmalaya telah menyimpang dalam pengeluaran Belanja Bantuan Keuangan Kepada Organisasi Profesi, Organisasi Kemasyarakatan dan OPP/Kegiatan Pemilu sebesar Rp 533.030.000,00.
5. Pelaksanaan Pengadaan barang dan/ jasa tidak sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 dimana Pemda Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan Penunjukan Langsung kepada Pelaksana proyek al :
a. Proyek Kegiatan Kajian Potensi Sumber Daya Alam Untuk Penetapan Tata Ruang Wilayah Pesisir Kabupaten Tasikmalaya TA 2004 yang dilaksanakan oleh PT. Zonase Konsultans.
b. Proyek Kegiatan Pendataan Obyek dan Subyek PBB Untuk Pembentukan Basis Data PBB TA 2004 yang dilaksanakan oleh PT. Giri Awas.
6. Pengeluaran Biaya untuk sewa rumah Dinas DPRD Kab.Tasikmalaya TA 2004 sebesar Rp 274.750.000,00 tidak dapat dipertanggung jawabkan dan dilakukan secara fiktif. Hal tersebut telah melanggar PP N0 24 Tahun 2004 pasal 25 ayat (3) butir b dan SE Menteri Dalam Negeri N0.161/3211/SJ tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD serta PP N0 105 Tahun 2000 pasal 27.
7. Pertanggung jawaban Atas Pengeluaran Belanja Bantuan Keuangan Sekertaris Daerah Tidak sebesar Rp 78.250.000,00 dan sebesar Rp.332.550.000,- tidak dapat dipertanggung jawabkan karena tidak sesuai dengan peruntukannya (jumlah sebesar Rp 410.800.000,00) Padahal kegiatan yang didanai tersebut juga telah didanai oleh mata anggaran lain dengan mata anggaran 2.01.0001.1.01.001.002.1 yaitu Biaya Pembahasan APBD sebesar Rp 91.350.000,00 dan telah digunakan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Bermotor sebesar Rp 502.540.000,00 telah disediakan dalam rekening No 2.01.0004.1.04.002.001.1 dan telah digunakan. Biaya Bantuan Akomodasi sebesar Rp 40.300.000,00 dan Bantuan Operasional Kegiatan sebesar Rp 25.000.000,00 serta Bantuan Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan sebesar Rp 267.250.000,00 itu tidak dibenarkan , bahkan pembayaran ganda hal ini telah menyimpang dari :
1. PP N0 105 Tahun 2000 pasal 4 berbunyi “ Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan “.
2. Kep Mendagri No 29 Tahun 2002 pasal 55 berbunyi “ pengguna anggaran dilarang melakukan pengeluaran-pengeluaran atas beban daerah apabila tidak tersedia anggaranya
3. Surat Mendagri No 161/3211/SJ/ tanggal 29 Desember Tahun 2003 perihal Pedoman tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
8. Pembayaran Proyek Kegiatan Kajian Potensi Sumber Daya alam pada Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) TA 2004 yang dilaksanakan dengan Penunjukan langsung tanpa tender menyalahi Kepres No 80 Tahun 2003 telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 33.250.000,00
Proyek ini dilaksanakan oleh PT. Zonasi Konsultan dengan kontrak No 044/2005/TSN/kontrak/X.2004 tgl 5 Oktober 2004 dan SPK N0.650/028/Kep.Bap/2004 tgl 5 Oktober 2004 sebesar Rp 874.000.000,00 jangka waktu pelaksanan pekerjaan selama 85 hari kalender terhitung mulai tgl 5 Oktober 2004 s.d 28 Desember 2004. Biaya proyek sudah dibayar lunas sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Laporan Akhir No ZK– ADM –XII/2004 tgl 29 Oktober 2004 dengan SPM sbb : ..
a. SPM N0.865/BT/Bel.Op.Pub/2004 tgl 29 Oktober 2004 sebesar Rp.174.800.000,00
b. SPM NO.882/BT/Bel.OP.Pub/2004 tgl 3 Nopember 2004 sebesar Rp 209.760.000,00.
c. SPM NO.1031/BT/Bel.Op.Pub./2004 tgl 10 Desember 2004 sebesar Rp 244.720.000,00
d. SPM No.1082/BT/Bel.Op.Pub/2004 tgl 27 Desember 2004 sebesar Rp 244.720.000,00
Dalam kasus ini RAB rekanan melebihi jumlah personil asisten yang telah ditetapkan dalam owner estimated (OE). Sehigga melanggar :
1.Kep Mendagri No 29 Tahun 2002 pasal 69 ayat (1) Tentang Prinsip-prinsip Pengadaan Barang dalam rangka pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah.
2.Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat N0 903/KEP.863- DALPROG/2003 tgl 6 Oktober 2003 tentang Standar Biaya Belanja Daerah Pemda Jabar Tahun 2004 BAB XVII
9. Proyek Turn Key Peningkatan jalan Pasir-Gintung Salopa (segmen 1) TA 2004 yang dilaksanakan tanpa tender tetapi dengan Surat Perintah Kerja telah melanggar Kep-res N0 80 Tahun 2003 dan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 103.907.790,00.
Proyek peningkatan jalan Pasir Gintung-Salopa-Cikatomas terbagi atas 3 segmen yaitu :
a. Segmen 1: ruas jalan Pasirgintung–Salopa sepanjang 14,20 km, dengan biaya sebesar Rp8.060.250.000,00.
b. Segmen II: ruas jalan Salopa–Cikatomas sepanjang 15,85 km, dengan biaya sebesar Rp.9.466.025.000,00.
c. Segmen III: ruas jalan Cikatomas–Cikalong sepanjang 26,20 km, dengan biaya sebesar Rp18.673.725.000,00
Proyek dikerjakan oleh PT. Gelindingmas Wahananusa dengan pola Kejasama Turnkeys project berdasarkan perjanjian kerjasama No 622/Perj.11-DPU/2003 dengan harga Rp 36.200.000.000,00 jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 520 hari kalender terhitung mulai tgl 18 Juli 2003 s.d 18 April 2005. Pekerjaan yang sudah diserahterimakan yaitu pekerjaan segmen 1 dan telah dibayar lunas sesuai SPM No..48/BT/Bel.Modal.Pub/24/tgl 15 April 2004 BAP Nomor 622/40/BAP-2/DAU/DPU/2004 Tanggal 15 Maret 2004 sebesar Rp.7.959.032.000,00. Hasil pemeriksaan fisik dilapangan tanggal 25 Maret 2005 pada segmen 1 luas jalan Pasirgintung-Salopa diketahui bahwa volume lapisan laston (AC) yang terpasang kurang dari Spesifikasi teknis yang dipersyaratkan tebal 4 cm yang dihitung dengan kekurangan tersebut sebesar Rp.103.907.790,00. Segmen 2 dan ke 3 belum dilakukan pemeriksaan fisik karena menyangkut anggaran 2005.
10. Pembayaran pengadaan tanah Tahun Anggaran 2004 dalam proyek Jalan Ciawi–Singaparna sebesar Rp 18.877.159.860,00 SPJ tidak dapat dipertanggung jawabkan karena tidak di sahkan oleh pejabat yang berwenang.
Sampai berakhirnya pemeriksaan BKRI tanggal 18 April 2005 terdapat SPJ kegiatan Tahun Anggaran 2004 yang tidak di sahkan oleh Badan Keuangan yaitu SPJ Pembebasan tanah untuk Jalan Ciawi–Singaparna sebesar Rp 18.877.159.860,00 selain itu juga ada beberapa dokumen yang tidak dilengkapi antara lain bukti pembayaran kepada pemilik tanah belum di sahkan oleh pengguna anggaran. Kasus tersebut bertentangan dengan :
Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 tentang pedoman pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungn anggaran pendapatan dan belanja daerah
11.Biaya pengawasan Legislatif dan biaya Reses DPR-D Kab. Tasikmalaya TA 2004 sebesar Rp 87.500.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Perda No 2 Tahun 2004 tentang APBD TA 2004 yang telah dirubah dengan Perda NO.4 Tahun 2004 tentang penepatan perubahan APBD TA 2004 telah mengalokasikan anggaran pos DPRD Kab. Tasikmalaya untuk biaya pengawasan Legislatif dan biaya Reses masing-masing sebesar Rp 20.000.000.,00 dan Rp. 81.000.000.,00 telah direalisasikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2004 masing-masing sebesar Rp.10.000.000.,00 dan Rp.77.500.000,00
Dalam Perda tersebut bahwa pengganggaran dan realisasi Biaya Pengawasan Legislatif dan Biaya Reses Pimpinan dan Anggaran DPRD Kabupaten Tasikmalaya TA 2004 yang merupakan belanja untuk mendukung program dan kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya berada pada Pos DPRD, yang seharusnya Pos dianggarkan pada Pos Sekertariat DPRD. Hal tersebut menunjukan bahwa penganggaran dan realisasi belanja DPRD tidak mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 prihal Pedoman tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan pedoman penyusunan belanja DPRD untuk APBD TA 2004.
Anggaran dan realisasi Biaya Pengawasan Legislatif dan Biaya Reses Pimpinan dan anggota DPRD Kabupatern Tasikmalaya sepenuhnya didasarkan atas Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya sepenuhnya didasarkan atas Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Hasil pemeriksaan BPK realisasi pembayaran tersebut pertanggungjawabanya hanya berupa daftar penerimaan tunjangan dan kwitansi tanpa didukung oleh bukti-bukti yang sah.
Hal tersebut bertentangan dengan :
1. PP Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah.
2. Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Peyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
3. SE Mendagri No.161/3211/SJ tentang Pedoman Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
12. Dalam Audit BPKRI TA 2004 ada pengeluaran uang yang tidakdapat di pertanggungjawabkann serta tidak sesuai dengan peruntukanya anrtara lain :
a.Pengeluaran uang untuk bantuan kepada Organisasi kemasyarakatn sebesar Rp 16.183.020.000,00
b.Pengeluaran uang untuk bantuan kepada Organisasi dan profesi Rp.2.0005.000.000,00.
c. Pengeluaran untuk Instansi/Lembaga Rp 20.029.771.844,82.
d.Pengeluaran uang untuk OPP/ Kegiatan Pemilu Rp.3.276.180.000,00
e. Pengeluaran Dana Tak tersangka Rp 3.250.000.000,00
f. Pengeluaran Dana Abadi yang dikeluarkan untuk :
1. Dana Abadi Pendidikan Rp 5.000.000.000,00
2. Dana Abadai Kesehatan Rp 2.500.000.000,00
3. Dana Abadi Fakir/Miskin Rp 1.900.000.000,00
g. Pada lampiran I Audit BPK RI TA 2004 tentang Pengeluaran uang untuk Organisasi Professi diduga terdapat mark up atau fiktif antara lain :
1.NY.Yetti Ahmad Saleh, kunjungan ke MTQ Bogor Rp.5.000.000,00
.2.Ny. Hj.M.Rohmiati kunjungan ke MTQ Bogor Rp.10.000.000,00
3. Ny.Hj.M.Rohmiati ke Bdg Rp 5.000.000,00
4. Ny. Hj.Mimi R ke Bandung Rp3.000.000,00
5. Ny.Hj.Mimi R Rp 10.000.000,00
6. Ny. Yetty R Rp 20.000.000,00
7. Ny.Yety R Rp 10.000.000,00
8. Ny.Hj.M.Rohmiati Rp 10.000.000,00
9. Ny.Yety R ke Bogor Rp 10.000.000,00
10. Ny.Hj.Mimi R ke Bogor Rp 5.000.000,00
11. Ny.Hj.Mimi R Rp 5.000.000,00
12.Ny.Hj.Mimi R Rp 10.000.000,00
Catatan : Ny. Yety R adalah istri Sekda Kab.Tasikmalaya (Ahmad Saleh) Ny.Hj Mimi R adalah istri Bupati Kab .Tasikmalaya (DrsTatang FH) Dalam perjalanan Dinas ada yang hari dan tgl sama, tapi kegiatan di Tasik dan diluar Kota.
h. Lampiran V Audit BPK RI TA 2004 tentang pemberian uang untuk Pimpinan dan Anggota DPRD dari Bupati Tasikmalaya sebesar Rp.410.800.000,00 kami minta di teliti kebenaranya, karena DPRD sudah memiliki anggaran tersendiri dalam APBD Kab.Tasikmalaya, mengapa musti ada kucuran dana lain yang diambil dari APBD.
Sampai berakhirnya pemeriksaan BKRI tanggal 18 April 2005 terdapat SPJ kegiatan Tahun Anggaran 2004 yang tidak di sahkan oleh Badan Keuangan yaitu SPJ Pembebasan tanah untuk Jalan Ciawi–Singaparna sebesar Rp 877.159.860, selain itu juga ada beberapa dokumen yang tidak dilengkapi antara lain bukti pembayaran kepada pemilik tanah belum di sahkan oleh pengguna anggaran. Kasus tersebut bertentangan dengan :
Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 tentang pedoman pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungn anggaran pendapatan dan belanja daerah
Bahwa Tunkey s Project yang dibangun berdasarkan Surat Penunjukan Langsung / tanpa tender oleh Bupati Kabupaten Tasikmalaya Sdr. Drs.Tatang Farhanul Hakim, MPd antara lain :
1 Peningkatan Jalan Manonjaya- Gunung Tanjung- Salopa Kabupaten Tasikmalaya sepanjang 23,1 Km ( Turn Key Project).
Pelaksana Proyek PT.TRIE MUKTY PERTAMA PUTRA. Perjanjian Kerjasama antara Bupati Kab.Tasikmalaya Sdr. Drs.Tatang Farhanul Hakim dengan Sdr. H.Harmawan Direktur PT.Trie Mukty Pertama Putra No. 622/Perj.08-DPU/2004 dan No 19/Perj/TMP/V/2004 tgl 14 Mei 2004 .Nilai proyek Rp 17.360.458.000,00.Jangka waktu pelaksanaan 330 hari kalender terhitung sejak tgl 14 Mei 2004 s.d April 2005. Sumber Dana APBD Kabupaten Tasikmalaya.
2 Pembangunan penyelesaian jembatan Ciwulan Bentang sepanjang 155 m di Kec.Cikatomas - Karang Nunggal Kabupaten Tasikmalaya, dilaksanakan oleh PT.GLINDING MAS WAHANA NUSA, atas persetujuan DPRD .Kab.Tasikmalaya No.09 Tahun 2003 tanggal 17 Juli 2003, Nilai Rp.5.585.085.000,- belum termasuk bunga bank, sumber dana APBD 2004, dibayar bulan Pebruari 2004, tanpa proses tender/pelelangan.
3. Peningkatan jalan Taraju-Bojong Gambir Kabupaten Tasikmalaya sepanjang 11 Km, dilaksanakan oleh PT.PISKA GIATAMA PUTRA, atas persetujuan DPRD Kab.Tasikmalaya No.09 Tahun 2003, Nilai Rp.2.865.490.000,- belum termasuk bunga bank, sumber dana APBD 2004, pembayaran Pebruari 2004. Tanpa proses pelelangan/tender.
4 Peningkatan Jaalan Darwati - Culamega, sepanjang 12 Km, di Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, dilaksanakan oleh PT.DAMAI atas persetujuan DPRD Kabupaten Tasikmalaya N0 09 Tahun 2003 tgl 17 Pebruari 2003. Nilai proyek Rp.2.895.080.000,- belum termasuk bunga bank, sumber dana APBD tahun 2004, pembayaran Pebruari 2004. Tanpa tender/pelelangan proyek.
5. Peningkatan jalan Salopa – Cikatomas - Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, sepanjang 56,25 Km, dilaksanakan oleh PT.GLINDING MAS WAHANA NUSA, MOU No.622/Perj.11-DPU/2003 dan No.136/KONTRAK/GM/IV/03 tgl 17 Juli 2003 atas persetujuan DPRD Kabupaten Tasikmalaya N0.09 Tahun 2003 tgl 17 Juli 2003, nilai proyek Rp.36.200.000.000,- belum termasuk bunga bank, sumber dana APBN 2003, 2004 dan 2005.tanpa tender/ pelelangan proyek.Jangka waktu 520 hari kalender terhitung 18 Juli 2003 s.d 19 Desember 2004 ( proyek s.d Desember 2005 masih belum dikerjakan sepanjang kurang lebih 7 Km).Pembayarn sudah dibayar lunas sesuai Kontrak. Tgl 18 Desember 2004.
6. Peningkatan jalan cayur- Neglasari Kecamatan Cikatomas dan Pancatengah, sepanjang 17,6 Km, pemegang SPK adalah PT.PROMIX Bandung, namun kemudian dijual kepada PTMULUS NATA USAHA, atas persetujuan Bupati Tatang FH, PT.Promix menerima fee 10% dari nilai proyek . Agar PT.Mulus Nata Usaha bisa mencairkan pembayaran kemudian dibuat MOU antara Bupati Drs. Tatang Farhanul Hakim, MPd dengan PT.Mulus Nata Usaha No.622.Perj.07-DPU/2004 dan No.07 MNGO IV/04 April 2004 tanggalnya diundur seolah MOU dengan PT.Promix tidak pernah terjadi nilai proyek Rp.6.680.654.000,- atas persetujuan DPRD Kab.Tasikmalaya, sumber dana APBD 2004. Tanpa tender/ pelelangan proyek.
7 Pembangunan jalan Culamega – Cibodas Kab. Tasikmalaya, dilaksanakan oleh PT.DAMAI , atas persetujuan DPRD Kab.Tasikmalaya, nilai proyek lebih kurang Rp.3 milyar, sumber dana APBD 2004.Tanpa tender/ pelelangan proyek.
8 Pembangunan Jalan Taraju- Bojong Gambir Kabupaten Tasikmalaya, dilaksanakan oleh PT.VISKA atas persetujuan DPRD Kab.Tasikmalaya, nilai proyek lebih kurang Rp.5 Milyar, sumber dana APBD 2004. Tnpa tender/pelelangan proyek.
9. Pembangunan jalan Ciawi – Singaparna Kab.Tasikmalaya , dilaksanakan oleh PT. GLINDING MAS WAHANA NUSA , atas persetujuan DPRD Kab.Tasikmalaya, Nilai proyek kurang lebih 98 Milyar, sumber dana APBD 2003, 2004 dan 2005.Tanpa tender/ pelelangan proyek.Untuk pembebasan tanah Rp19.000.000.000,00 dengan panitia 9 Ketua Drs.Ahmad Saleh, ( saat itu jabatanya Sekda Kabupaten Tasikmalaya), sebelum ganti rugi dilaksanakan NJOP dinaikan dan harga tanah dibayar 4x NJOP sehingga terjadi mark up harga tanah yang tinggi. Pekerjaan fisik terbengkalai tidak diselesaikan. Proyek dalam kondisi terbengkalai dan telah dimuat dibeberapa media cetak bandung dan Tasikmalaya ( Khusus masalah Ganti Rugi Tanah telah diperiksa oleh BPK RI dan diketemukan adanya mark up harga ).
10. Pembangunan jalan Karang Nunggal- Cipatujah oleh PT.GELINDING MAS WAHANA NUSA, NILAI PROYEK KURANG LEBIH Rp.6 Milyar, sumber dana APBD,` pekerjaan terbengkalai.
11 Biaya pengawasan Legislatif dan biaya Reses DPR-D Kab. Tasikmalaya TA 2004 sebesar Rp 87.500.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Perda No 2 Tahun 2004 tentang APBD TA 2004 yang telah dirubah dengan Perda NO.4 Tahun 2004 tentang penepatan perubahan APBD TA 2004 telah mengalokasikan anggaran pos DPRD Kab. Tasikmalaya untuk biaya pengawasan Legislatif dan biaya Reses masing-masing sebesar Rp 20.000.000.,00 dan Rp.81.000.000.,00 telah direalisasikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2004 masing-masing sebesar Rp.10.000.000.,00 dan Rp 77.500.000,00
Dalam Perda tersebut bahwa pengganggaran dan realisasi Biaya Pengawasan Legislatif dan Biaya Reses Pimpinan dan Anggaran DPRD Kabupaten Tasikmalaya TA 2004 yang merupakan belanja untuk mendukung program dan kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya berada pada Pos DPRD, yang seharusnya Pos dianggarkan pada Pos Sekertariat DPRD. Hal tersebut menunjukan bahwa penganggaran dan realisasi belanja DPRD tidak mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 prihal Pedoman tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan pedoman penyusunan belanja DPRD untuk APBD TA 2004.
Anggaran dan realisasi Biaya Pengawasan Legislatif dan Biaya Reses Pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tasikmalaya sepenuhnya didasarkan atas Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya sepenuhnya didasarkan atas Surat Keputusan Pimp DPRD Kab.Tasikmalaya.
Hasil pemeriksaan BPK realisasi pembayaran tersebut pertanggungjawabanya hanya berupa daftar penerimaan tunjangan dan kwitansi tanpa didukung oleh bukti-bukti yang sah.
Hal tersebut bertentangna dengan :
4. PP Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah.
5. Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Peyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6. SE Mendagri No.161/3211/SJ tentang Pedoman Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
14. Sesuai Hasil Temuan BPK RI atas Laporan Keuangan Kabupaten Tasikmalaya TA 2005 diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan APBD TA 2005 yang merupakan kelanjutan dari Hasil Temuan BPK RI sebelumnya( TA 2004) dan penyimpangan TA 2005 rincianya sebagai berikut :
1. Terdapat pengeluaran yang diduga mark up sesuai Hasil temuan BPK RI
a. Daalam Laporan Realisasi Anggran TA 2005 Pemda Kabupaten Tasikmalaya telah merealisasikan anggaran untuk
* Sebelum di audit BPK RI * Setelah diaudit BPK RI
No. U r a i a n Anggaran 2005 set.revisi Realisasi sebelum Audit U r a i a n Anggran 2005 set.Revisi Realisasi set.Audit Selisih
1 Bantuan Keuangan kpd Ormas (Lembaga social,Kegiatan dan Sarana Keagamaan 11.096.130.000,- 11.095.973.025,- Sda 11.096.130.000,- 13.125.647.525,00 2.029.517.525,-
2 Bantuan Keuangan kpd orgs.profesi 3.780.000.000,- 3.779.806.500,- Sda. 3.780.000.000,- 3.976.806.500,- 196.806.500,-
3 Bantuan Keuangan kpd Instansi/Lembga 16.808.176.544,58 16.808.081.006,- Sda 16.808.176.544,58 14.459.806.506,00 2.348.370.038,58
4 Bantuan Keuangan Utk.Parpol/Pilkada 12.910.000.000,00 12.910.000.000,- Sda 12.910.000.000,00 13.031.600.000,- 121.600.000.000,-
5. Belanja Tk Tersangka 3.500.000.000,- 3.330.765.000,00 Sda 3.500.000.000,- 3.330.765.000,00 169.235.000,00
 
Pada umumnya telah terjadi penyimpangan penggunaan APBD TA 2005 hampir pada semua Dinas dan pemegang Kas, seperti contoh :
1. Pemegang Kas Setda Kabupaten Tasikmalaya terdapat data pengeluaran untuk bantuan keuangan pada ormas sebesar Rp 13.000.000,00 .BPK RI menyatakan hal tersebut tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya artinya penyimpangan.
2. Pemegang Kas Setda Kab.Tasikmalaya terdapat data pengeluaran utuk bantuan keuangan pada Organisasi Profesi sebesar Rp 184.000.000,00 BPK menyatakan hal tersebut tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
3. Pemegang Kas Setda Kab.Tasikmalaya terdapat data pengeluaran bantuan keuangan untuk Instansi/Lembaga sebesar Rp 38.700.000,00 BPK menyatakan hal tersebut tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
4. Pemegang Kas Setda Kab.Tasikmalaya terdapat data pengeluaran uang untuk Ormas Rp 2.081.374.500,00 BPK RI menyatakan hal tersebut tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
5. Pemegang Kas setda Kab.Tasikmalaya terdapat data pengeluarahn uang untuk bantuan kepada Parpol sebesar Rp 121.600.000,00 BPK RI menyatakan hal tersebut tidak menggambarkan kesdan yang sebenarnya.
15. Penggunaan Dana Tak Tersangka yang dikeluarkan untuk Bencana Alam dan Bencana social. Sebesar Rp 3.500.000.000,00 Kami selaku warga Kabupaten Tasikmalaya bahwa pada Tahun 2005 di Kabupaten Tasikmalaya belum menemukan adanya Bencana alam dan Bencana Sosial pada Tahun 2005 di Kabupaten Tasikmalaya. Namun kami mendapat keterangan dari Pemda Kaabupaten Tasikmalaya bahwa Dana TakTersangka tersebut telah digunakan untukTurnkey Proyek. Masalah tersebut merupakan penyimpangan penggunaanDana Tak tersangka.
Dalam audit BPK RI nomor tersebut diatas juga ditransparansikan tentang penyimpangan-penyimpangan APBD TA 2005 yang merupakan kelanjutan dari penyimpangan TA sebelumnya (TA 2004) Hal tersebut dapat dilihat dalam audit terlampir dengan laporan kami ini.
 
 
Penyimpangan lain pada APBD TA 2005 sesuai temuan BPK RI yaitu :
1. Pembangunan Jaringan Distribusi Listrik Pedesaan telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp 16.728.412,00.
TA 2005 Dinas Pertambangan dan energi Kb.Tasikmalaya telah melaksanakan kegiatan proyek listrik masuk desa senilai Rp 902.317.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
2. Pembangunan jaringan distribusi listrik pedesaan di Kampung Kedung, Desa Padakembang, Kec.Padakembang dilaksanakan oleh CV.Konta, Kontrak No 602.1/309/SPP/Distamben tgl 17 Mei 2005, nilaiRp 261.914.000,00 .Pekerjaan selesai 100% , dengan BA No 602.1/51/VII/BASTP/LMD/DISTAM BEN tgl 25 Juli 205 dan rekanan telah dibayar lunas tgl 7 Desember 2005 senilai
Rp 261.914.000,00.
3. Pembangunan jaringan distribusi listrik pedesaan di Kampung Gununggedang, Desa Sukarapih, Kec.Sukarame dilaksanakan oleh CVC.Kurnia, Kontrak No 602.1/310/SPPP/Distamben tgl 17 Mei 2005, Nilai Rp 118.077.000,00 .Pekerjaan telah selesai 100% dengan BA Serah Terima No 602.1/310/SPPP/Distamben tgl 25 Juli 2005dan pekerjaan telah dibayar lunas seharga Rp 118.077.000,0 tgl 8 Desember 2005.
4. Pembangunan jaringan distribusi listrik pedesaan di Obyek Wisata Cipanas Galunggung, Desa Sukaratu, Kec.Sukaratu, dilaksanakan oleh CV.Harkat, Kontrak No 602.1/311/SPPP/Distamben tgl 17 Mei 2005, Nilai
Rp 175.018.000,00.Pekerjaan telah selesai 100% dengan BA Serah Terima No 602.1/52/VII/BASTP/LMD/DISTAMBEN tgl 8 Agustus 2005 dan telah dibayar lunas tgl 8 Agustus 2005 seharga Rp 175.018.000,00.
5..Pembangunan jaringan distribusi listrik pedesaan di Kampung Sukasirna, Dusun Citoe, Desa Cidadap, Kec.Karangnunggal, dilaksanakan oleh CV.Mega Pura, Kontrak No 602.1/SPPP/Distamben tgl 17 Mei 2005, Nilai
Rp 194.706.000,00.Pekerjaan telah selesai100% dengan BA Serah Trerima No 602.1/VII/BASTP/LMD/DISTAMBEN tgl 25 juli 2005 dan telah dibayar lunas tgl 7 Desember 2005 seharga Rp 194.706.000,00.
6. Pembangunan jaringan distribusi listrik pedesaan di Kampung Cigunung, DesaPageralam, Kec.Taraju, dilaksanakan oleh CV Surya Kencana, Kontrak No 602.1/313/SPPP/Distamben tgl 17 Mei 2005, Nilai Rp 152.602.000,00.Pekerjaan telah selesai 100% dengan BA Serah Terima No 602.1/48/VII/BASTP/LMD/DISTAMBEN tgl 11Juli 2005 dan telah dibayar lunas tgl 7 Desember 2005 seharga Rp 152.602.000,00.
BPK RI menemukan penyimpangan bahwa kontrak yang dibuat telah salah yaitu tidak mencantumkan PPh yang harus ditanggung oleh rekanan dan PPn ditanggung Pemda, sehingga demikian Pemda Kab.Tasikmalaya telah mengalami kerugian sebesar Rp 16.728.412,00.
16.Penggunaan dana pos Biaya Jasa Tenaga Kerja Non Pegawai pada BAPPEDA Kab.Tasikmalaya sebesar Rp 2.099.288.350,00 telah merugikan Keuangan Daerah sebesar Rp 53.200.000,00.
BAPPEDA Kab.Tasikmalaya menggunakan dana tersebut untuk :
1. Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Padawaras oleh PT.Zonasi Konsultan dengan kontrak No 119/362/Bap/2005 (No 018 /RDTR /PDWS /ZK/IX-2005) tgl 29 Agustus 2005 Nilai
Rp 662.205.000,00, jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari dan ahrus selesai Rp 30 Desember 2005.
2. Penyususnan Rencana Detail Tata Ruang Ciawi-Kadipaten oleh PT.Surya Anggita Sarana Consultan ( PT SASCON) Konhtrak No 119/362/Bap/2005 ( No.018/RDTR/PDWS/ZK/IX-2005) tgl 29 Agustus 2005 seharga
Rp 662.205.000,00 jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender harus selesai Rp 30 Desember 2005.
BPK menemukan penyimpangan yaitu antara lain :
Penawaran yang disampaikan rekanan sbb :
a. PT. Zonasin Konsultan
Tenaga ahli yang dicantumkan dalam Surat Pernyataan PT ZK No 080/Zns-Tsm/08/2005 tgl 3 Agustus 2005 adalah sebanyak 8 (delapan) orang, tetapi dalam kontrak dengan rincian biaya langsung personil dicantumkan sebanyak 9 (sembilan) orang padahal nilai kerja tenaga ahli 1 orang adalah 1 0rang x 4 bulan x Rp 7.800.000,00. sama dengan Rp 31.200.000,00.
b. PT SASCON
Jumlah Asisten yang dimiliki PT SASCON dalam proyek tersebut sesuai Surat Pernyataan Pimpinan Perusahaan No 035/SAS-TSM/VIII/2005 adalah 1 (satu) orang , tetapi dalam kontrak rincian biaya (RAB) dicatat 2 (dua) orang, sehingga terdapat terjadi nilai konhtrak lebih tinggi sebesar
Rp 22.000.000,00 ( 1 orang x 4 bulan x Rp 5.500.000,00 ).
Masalah tersebut terjadi mark up dan perlu di teliti HPS kontrak itu sendiri dan telah melanggar Kepres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Bagi Pemerintah dan Perda Kab.Tasikmalaya No 14 Tahun 2003 tentang Pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Masalah tersebut juga telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.
Kasus PT. Zonasin Konsultan tersebut telah berulangkali melakukan penyimpangan sesuai Hasil Temuan BPK RI pada TA 2004 yaitu proyek Kegiatan Kajian Sumber Daya Alam pada BAPPEDA Kab.Tasikmalaya, senilai Rp 874.000.000,00 dan telah merugikan Keuangan Daerah sebesar Rp 33.250.000,00 ( Laporan terlampir point 9 hal 4 ). Namun justru rekanan yang telah diketahui nakal tersebut masih terus digunakan oleh BAPPEDA Kab.Tasikmalaya.Masalah tersebut menimbulkan rumor yang tidak sehat bahwa Pemda Kabupaten Tasikmalaya merupakan Pemda terkuat tak tergoyahkan diseluruh Indonesia. Rumor tersebut kembali kepada mentalitas penegak hukum.
1. Turnkey Proyek : dalam Audit BPK RIbTA 2005
1. Proses Pekerjaan dilakukan dengan Surat Penunjukan langsung kepada rekanan tanpa tender dan BPK menyatakan proses tersebut telah melangg ar Kepres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Bagi Pemerintah dan merugikan Keuangan Negara/Daerah antara lain :
1. Proyek Peningkatan Jalan Pasirgintung – Salopa - Cikatomas ada 3 (tiga) segmen dengan nilai Rp.36.200.000.000,00. segmen I sepanjang 14,20Km, Nilai Rp 8.060.250.000,00.PT.Gelinding Mas Wahana Nusa telah mengurangi kuantitas dan kualitas pekerjaan sehingga negara dirugikan sebesar Rp 103.907.790,00..
2. Segmen III sepanjang 26.20 km, nilai Rp 18.673.725.000,00 Hasil Audit BPK RI nomor tersebut diatas PT.Gelinding Mas`Wahana Nusa telah mengurangi kualitas dan kuantitas pekerjaan dan negara dirugikan sebesar Rp 11.998.145,00.
3. Proyek Peningkatan Jalan Gunung Tanjung - Salopa pelaksana PT.Tri Mukti Putra Pertama, Nilai Rp 17.360.458.000,00, rekanan telah mengurangi kualitas dan kuantitas pekerjaan BPKP menemukan kerugian Keuangan Negara akibat penyimpangan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
4. Proyek Peningkatan Jalan Cayur - Neglasari, pelaksana PT Mulus Nata Usaha ,Nilai Rp6.680.654.000,00, BPK telah menemukan adanya kerugian Keuangan Negara dalam pelaksanaan proyek tersebut..
5. Pembangunan jalan Ciawi - Singaparna, pelaksana PT.Gelinding Mas Wahana Nusa, sepanjang 27.50 km, nilai Rp78.938.000.000,00, Kontrak No.622/Perj.10-DPU/2003 ( No 137/Kontrak/GM/VI/2003 tgl 18 Juli 2003.
Proyek tersebut ada dana untuk pembebasan tanah senilai
Rp 30.000.000.000,00 namun pembebasan tanah dilaksanakan oleh Panitia dari Pemda Kab.Tasikmalaya dengan Ketua Sekda Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam melaksanakan proyek tersebut telah terjadi 2 (dua) kali addendum yaitu :
a. Adendum I No 622/Perj.10.C-DPU/2004 (No 141 /Kontrak /GM /IV/2004 tgl 30 Maret 2004 adanya perubahan :
1. Nilai Kontrak dirubah menjadi sebesar Rp 45.938.000.000,00 karena pembebasan tanah sebesar Rp 30.000.000.000,00 dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten Tasikmalaya. Sehubungan dengan hal tersebut Pemda Kab.Tasikmalaya telah menganggarkan dalam APBD TA 2004 sebesar
Rp 19.000.000.000,00 dan telah direalisasikan hingga bulan Juni 2006 sebesar Rp 18.036.774.400,00.Namun SPJ nya belum sah karena tidak ada bukti pembayaran kepada pemilik tanah.
2. Jalan yang semula direncanakan pembangunanya sepanjang 276,50 Km dirubah menjadi 24,50 Km, sedangkan harga tidak berubah, disini terjadi harga satuan pekerjaan menjadi meningkat ( telah melanggar Kepres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Bagi Pemerintah.
b. Adendum II No 622/Perj.10.D-DPU/2005 (No 61/Add-Kontrak GM/V/2005 tgl 31 Mei 2005 tentang perubahan sbb
1. Jalan yang semula sepanjang 24,50 Km dirubah menjadi 23,350 Km, sedangkan harga tetap, sehingga disini telah terjadi peningkatan harga satuan pekerjaan ( melanggar Kepres No 80 Tahun 2003.
2. Tahapan penyelesaian pekerjaan dirubah menjadi sbb :
a. Tahap I untuk pekerjaan penyiapan bada jalan senilai
Rp 5.250.000.000,00 dilaksanakan selama 365 hari kalender terhitung sejak 1 Juni 2005 dan harus seelesai tgl 30 Mei 2006.
b. Tahap ke II Pekerjaan jembatan dan penyempurnaan badan jalan sebesar Rp 17.735.640.000,00 dilaksanakan selama 366 hari kalender terhitung sejak 2 Januari 2006 dan harus selesai tgl 2 Januari 2007.
c. Tahap ke III, pekerjaan pengaspalan dan pelengkap jalan sebesar Rp 22.952.360.000,00 dilaksanakan 366 hari kalender terhitung sejak 1 Juni 2006 dan harus selesai I Juni 2007.
BPK RI telah melakukan pemeriksaan dan menemukan berbagai penyimpangan :
7. Dalam surat perjanjian tidak ada terdapat klausul yang mengatur tentang jaminan pelaksanaan poekerjaan, sehingga PT Gelinding Mas Wahana Nusa tidak ada kewajiban untuk menyerahkan jaminan pelaksanaan. Hal tersebut berarti pelaksanaan pembangunan jalan Ciawi - Singaparna oleh PT GW tidak dilindungi uang jaminan Pelaksanaan .
8. Berdasarkan pemeriksaan fisik dilapangan pada tgl 4 Juni 2006 ternyata kegiatan pembangunan jalan sudah terhenti dan alat alat kerja yang menunjang pelaksanaan pekerjaan sudah tidak ada di lokasi proyek. Tetapi Pemda Kabupaten Tasikmalaya tidak menjatuhkan sanksi seperti denda kepada PT Gelinding Mas`Wahana Nusa.
9. Pelaksanaan pekerjaan tahap I yaitu pekerjaan penimnbunan badan jalan hingga saat pemeriksaan BPK berahir tgl 15 Juni 2006 baru mencapai 32,46 % padahal sesuai addendum harus selesai 31 Mei 2006 dan dilihat dari progers laporan fisik bulan September 2005 hingga sekarang tidak ada penambahan volume pekerjaan, padahal harus sudah selesai tgl 2 Januari 2006.Tetapi Pemda Kabupaten Tasikmalaya tidak menjatuhkan sanksi sepertui denda kepada PT GW. Sebesar Rp 78.750.000,00.
10. Setelah ditinggal 2 tahun oleh PT GW proyek Cisinga tgl 26 Desember 2006 dibuat MOU Bupati dengan PT.GW dan akan dibayar sesuai pekerjaan sebesar Rp 18Milyar. Ini tidak benar dan penyimpangan terhadap peraturanyang berlaku UU No 31 th 1999 JoUUNo20 Tahun2001 tentang TPK JoKepres No 80 Tahun 2003.
17. Kasus Pengadaan 83 Unit Kendaraan roda empat untuk Para Camat dan Kepala Dinas Pemda Kab.Tasikmalaya jenis SUZUKI APV, Kijang INOVA dsb, sebesar 39 Unit STNK sudah siap dan yang lainya masih dalam proses sedangkan DPRD tidak pernah dibawa bicara. Patut dipertanyakan dana anggaran pengadaan mobil tersebut dengan mata anggaran berapa, sistim pengadaanya bagaimana,
( pengadaan sudah jelas tanpa di tender). Kep.Mendagri No 29 Tahun 2002 antara lain menyatakan bahwa Pengguna Anggaran dilarang melakukan pengeluaran-pengeluaran atas beban belanja daerah apabila tidak tersedia anggaranya” Kep Mendagri ini sejalan dengan pasal 9 ayat (4) Kepres No 80 Tahun 2003
18. Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan BPK RI TA 204 dan 2005 No 20/S/XIV.11-XIV.11.2/07/2006 Tanggal 28 Juli 2006 bahwa telah terjadi penyimpangan dalam menggunakan Dana Bantuan Keuangan Kabupaten Tasikmalaya TA 2004 dan 2005 yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara/ daerah milyaran rupiah.
Adapun penyimpangan dimaksud antara lain :
A. DANA BANTUAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2004.
1.Pada Tahun Anggaran 2004 telah terjadi penyimpangan dalam menggunakan Dana Bantuan Keuangan untuk Instansi/Lembaga, namun telah dikeluarkan untuk bantuan Keuangan kepada Organisasi Profesi sebesar Rp 321.000.000,00, Bantuan Keuangan kepada Organisasi Kemasyarakatan sebesar Rp 32.000.000,00, serta Bantuan Keuangan untuk OPP/Kegiatan Pemilu Rp 180.000.000,00.
Penyimpangan tersebut antara lain :
a. Bahwa Dana Bantuan Keuangan tersebut adalah untuk bantuan keuangan kepada Instansi/ lembaga. Bukan bantuan kepada Ormas, Organisasi Professi dan OPP Giat Pemilu, karena masing masing organisasi telah memiliki anggaran dan diatur oleh mata anggaran tersendiri. Hal tersebut telah terjadi penyimpangan terhadap mata anggaran.
b. Pertanggungjawaban atas penggunaan Bantuan Keuangan kepada Ormas-ormas tersebut telah terjadi manipulatif dan banyak fiktif ( Lihat lampiran I AUDIT BPK RI TA 2004 ) antara lain :
1. Pengguna dana hanya orang orang itu saja seperti Ny.Hj. Mimi Rohmiati Tatang FH yang paling banyak, disamping adanya dua kegiatan yang bersangkutan pada dua kota yang jauh jaraknya yaitu di Bogor dan Tasikmalaya tapi dilakukan pada hari yang sama. Begitu juga pengguna lainya seperti Ny. Yetti A.Saleh istri Sekda Kabupaten Tasikmalaya.
2. Penggunaan Dana Abadi Fakir Miskin oleh Drs. Darsono, dengan menggunakan Dana Bantuan untuk Lembaga/ Instansi sebesar Rp 200.000.000,00, padahal Dana Abadi Fakir Miskin telah disediakan Mata Anggaran tersendiri. Yaitu Dana Abadi Umat.
3..Pengeluaran untuk acara seremonial, Seminar, Kongres, Munas dsb dengan dana Bantuan untuk Instansi/ Lembaga jelas telah menyimpangkan Mata Anggaran, karena untuk kegiatan tersebut telah diatur oleh Mata Anggaran tersendir, sehingga disini terjadi double mata anggaran. Hal tersebut telah merugikan keuangan daerah.
4. Pengeluaran untuk kegiatan Pemilu yang didanani dari Mata Anggaran Bantuan Keuangan untuk Instansi/Lembaga, merupakan penyimpangan terhadap penggunaan Mata Anggaran karena untuk Kegiatan Pemilu telah memilki Dana Anggaran tersendiri, seperti antara lain digunakan oleh Sdr. Tatang Farhanul Hakim sebesar Rp 70.000.000,00. Hal tersebut merupakan penyimpangan dan merugikan keuangan daerah.
2.. Pada TA 2004 APBD Kab.Tasikmalaya telah mencantumkan Anggaran dan realisasi Anggaran yang diatur dalam Mata anggaran masing-masing dan ternyata telah salah dan berlebihan dalam menggunakan anggaran tersebut tanpa pertanggungjawaban sesuai dengan penggunanya antara lain :
No Kode Rekening Nomor Rekening Jumlah Anggaran Jumlah Realisasi
1 2.4.05.2 BBK Kpd Organisasi Kemasyarakatan 16.436.530.000,00 16.436.079,00
2 2.4.06.2 BBK Kpd OrganisasiProfessi 2.005.000.000,00 2.004.201.400,00
3 2.4.06.2 BBK Untuk Instansi/Lembaga 20.029.771.844.82 20.029.526.323,00
4 2.4.08.2 BBK Untuk OPP/Kegiatan Pemilu 3.276.180.000,00 3.042.687.054,00
5. 2.5.2 Belanja Tak Tersanghka 3.250.000.000,00 1.785.818.500,00
 
BBK = Biaya Bantuan Keuangan
Penyimpangan antara lain :
1. Tidak transparansi pengeluaran keuangan tersebut untuk apa saja digunakan..Sehinga penggunaan Dana Bantuan Keuangan tersebut harus dilakukan audit serta bukti pertanggungjawabanya ( SPJ)
2. Terjadi pengeluaran dengan biaya double mata Angaran seperti dijelaskan diatas.
3. Pengeluaran untuk OPP Kegiatan Pemilu harus ditransparasikan melalui audit laporan pertanggungjawabanya ( SPJ). Dan masing-masing Parpol harus mengumumkan berapa dana yang diperoleh dari APBD.
2. Belanja Tak Tersangka menurut ketentuan digunakan untuk :
a. Bencana Alam dan Bencana Sosial
b.Harus dengan persetujuan DPRD.
c.Di Kabupaten Tasikmalaya pada TA 2004 tidak pernah terjadi adanya Bencana Alam dan Bencana Sosial.
d.Dana Tak Tersangka telah digunakan untuk biaya Turnkey Project, dengan alasan adanya longsoran tanah dibeberapa titik. Masalah tersebut bukan merupakan Bencana Alam. Sehingga demikian penggunaan Dana Tak tersangka sebesar tersebut telah menyimpang dari peruntukanya.
5. Terjadi penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Keuangan yang diberikan kepada anggota DPRD Kab.Tasikmalaya sebesar Rp 410.800.000,00 padahal Keuangan untuk DPRD sudah ada mata anggaran tersendiri, sehingga maslah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan serta merugikan keuangan negara/daerah .(rincian terlampir pada Lampiran V Audit BPK).
6. Pengelola Dana Bantuan Keuangan adalah Sekertaris Daerah Kab.Tasikmalaya.
B. DANA BANTUAN KEUANGAN TA 2005.
1.Pada TA 2005 Pemda Kab.Tasikmalaya telah mencantumkan Anggaran dan realisasi Anggaran yang diatur dalam Mata Anggaran masing-masing dan ternyata telah salah dan berlebihan dalam menggunakan anggaran tersebut tanpa pertanggungjawaban sesuai dengan penggunanya antara lain :
N0 Kode Rek Uraian Anggarn 2005 Slh Revisi Realisasi slh Audit selisih
1 2.2.4.05 BBKKpd.Org.Kemasyarakatan 11.096.130.000,00 13.125.647.525,00 2.029.517.525,00
(Lbg.Sosial,Kegiatan Sosial,SaranaKeagamaan).
2 2.2.4.06 BBK Kpd.Org.Prifessi 3.780.000.000,00 3.976.806.500 196.806.500,-
3 2.2.4.07 BBK Utk Parpol Kegiatan Pilkada 12.910.000,00 13.031.600.000,00 121.000.000,00
4 2.2.5.01 Belanja Tak tersangka 3.500.000.000,00 3.330.765.000,00 169.235.000,00
BBK = Belanja Bantuan Keuangan
Penyimpangan yang terjadi antara lain :
1 Tidak transparansi pengeluaran keuangan tersebut untuk apa saja.Sehinga masalah tersebut harus dilakukan audit dalam penggunaanya serta pertanggungjawabanya.
2. Terjadi pengeluaran dengan biaya double mata Angaran seperti dijelaskan diatas.
3. Pengeluaran untuk OPP Kegiatan Pilkada harus ditransparasikan melalui audit laporan pertanggungjawabanya ( SPJ). Dan masing-masing Parpol harus mengumumkan berapa dana yang diperoleh dari APBD.
4. Belanja Tak Tersangka menurut ketentuan digunakan untuk :
a. Bencana Alam dan Bencana Sosial
b.Harus dengan persetujuan DPRD.
c.Di Kabupaten Tasikmalaya pada TA 2005 tidak pernah terjadi adanya Bencana Alam dan Bencana Sosial.
d.Dana Tak Tersangka telah digunakan untuk biaya Turnkey Project, dengan alasan adanya longsoran tanah dibeberapa titik. Masalaha tersebut bukan merupakan Bencana Alam. Sehingga demikian penggunaan Dana Tak tersangka tersebut telah menyimpang dari peruntukanya.
5. Pengelola keuangan Dana Bantuan adalah Sekertaris Daerah Kab.Tasikmalaya
( lihat Audit BPK Sub B point 2 Kesalahan Pembebanan ).
Berdasarkan uraian tersebut diatas jumlah Dana Bantuan Keuangan Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp.55.538.840.000,00 ( TA 2004 sebesar Rp24.967.710.000,00 + TA 2005 sebesar Rp 30.286.130.000,00). Yang dikelola oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, cukup kuat dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Keuangan tersebut baik dilakukan oleh Eksekutif maupun secara bersama sama dengan Legislatif ( persekongkolan ) Masalah tersebut terjadi akibat ketidak patuhan terhadap peraturan yang berlaku , sehingga terjadi penyalahgunaan jabatan, kewenangan, kesempatan serta sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiiri, atau orang lain atau korporasi sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara/ daerah
Secara normative kasus tersebut telah melanggar undang-undang N031 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sesuai dengan azas yang terkandung dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang TPK bahwa “Delik Korupsi menurut UU tersebut adalah delik formil, sehingga kerugian keuangan negara bukan merupakan unsur pokok/ mutlak dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.”.
19. A. PENYIMPANGAN PENGGUNAAN APBD TA 2004 PEMKOT TASIKMALAYA HASIL PEMERIKSAAN BPK RI YAITU :
1. Penerimaan dan Pengeluaran Biaya Upah Pungut Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 510.862.285,00 tidak melalui Kas Daerah serta tidak dicatat dalam Perhitungan APBD TA 2004
BPK menemukan fakta dan data dalam pengelolaan Biaya Upah Pungut PBB pada Dipenda Kota Tasikmalaya sebesar Rp 510.862.285,00 tidak melalui rekening Kas Daerah sebagaimana mestinya, namun pada rekening Bendaharawan Biaya Upah Pungut PBB pada Dipenda Kota Tasikmalaya. Sehinga pengeluaran Upah Pungut tersebut dilaksanakan oleh Bendahara Biaya Upah Pungut tidak dengan penerbitan SPM oleh Bagian Keuangan sebagaimana seharusnya dalam pengelolaan dana APBD Dengan hal tersebut Bendaharawan tidak menyampaikan pertanggungjawaban realisasi penerimaan serta pengeluaran upah pungut tersebut kepada Bagian Pembukuan dan Verfikasi. Masalah tersebut mengakibatkan tidak terkendalikannya ( sekarep dewe ) pengeloaan Biaya Upah Pungut tersebut sesuai dengan prosedur pengeloaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP No105 Tahun 2000 pada pasal 11 yang menyatakan bahwa “Semua transaksi keuangan daerah baik penerimaan maupun pengeluaran daerah dilaksanakan melalui Kas Daerah serta Perda Kota Tasikmalaya No 11 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah bahwa “ semua pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dianggarkan secara Bruto dalam APBD, serta semua penerimaan daerah berasal dari dana perimbangan harus disetorkan kepada Kas Daerah termasuk semua biaya operasional, provisi atau imbalan lainya.
Akibatnya pengeluaran Biaya Upah pungut tidak dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu dengan tidak dicatatnya penerimaan dan pengeluaran upah pungut PBB sebesar Rp 510.862.285,00 tersebut perhitungan APBD TA 2004 tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Penyimpangan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan daerah.
2. Pengeluaran Biaya Upah Pungut PBB sebesar Rp 100.800.000,00 melanggar peraturan dan sebesar Rp 34.844.083 tak dapat dipertanggungjawabkan
Penerimaan Biaya Upah Pungut PBB tersebut pada point 1 (satu) diatas sebesar Rp 510.862.285,00 yang dikelola oleh Bendaharawan Biaya Upah Pungut pada Dipenda Kota Tasikmalaya tanpa pengelolaan pada rekening Kas Daerah sebagaimana mestinya. Ternyata dalam pertanggungajawaban APBD Kota Tasik TA 2004 dalam kode mata anggaran 2.01.05.1.1.12.1 terdapat realisasi pengeluaran Biaya Upah Pungut sebesar Rp 100.800.000,00. dari sebesar Rp 100.800.000,00 tersebut pengeluaran sebesar Rp 34.844.083,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan dan telah merugikan keuangan daerah. Sehingga demikian terdapat dua anggaran pengelolaan Biaya Upah Pungut PBB ( duplikasi/ double pengeluaran), disatu sisi dicantumkan dalam mata anggaran APBD tapi dipihak lain dibuat pengelolaan tersendiri oleh Bendaharawan Biaya Upah Pungut PBB tanpa melalui Kas Daerah sehingga tidak dapat dipertanggungjawabakan. Pengeluaran Biaya Upah Pungut PBB dari mata Anggaran APBD sebesar Rp 100.800.000,00 tersebut telah bertentangan dengan PP No 105 tahun 2000 yang menyatakan bahwa “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib dan taat pada peraturan yang berlaku”. Dipihak lain SK Walikota Tasikmalaya No 973/Kep.72 –Dipenda/2004 tentang Penunjukan Para petugas Pemungut (Kolektor) PBB pada Kelurahan, Kecamatan dan Dipenda telah bertentangan dengan Perda No 11 Tahun 2004 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah serta Perda No 30 Tahun 2003 tgl 14 Pebruari 2003 tentang Petunjuk Teknis APBD dan Tata Usaha Keuangan Kota Tasikmalaya.
Masalah tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan daerah.
3. Pengeluaran Tunjangan Biaya Rumah Tangga Walikota dan Wakil Walikota Serta Biaya Upah PBB tidak dipungut PPh Pasal 21 sebesar Rp 88.137.512,40.
Pada APBD Kota Tasikmalaya TA 2004 anggaran untuk Tunjangan Rumah Tangga Walikota dan Wakil Walikota sebesar Rp 93.000.000,00 dan telah direalisasikan 100%. Kemudian juga dianggarkan untuk Biaya Upah Pungut PBB dan PAD pada Pos Dipenda sebesar Rp 100.800.000,00 dan telah direalisasikan 100 %. Namun BPK telah menemukan penyimpangan terhadap kedua masalah tersebut sebagai berikut :
a.Pengeluaran Tunjangan Biaya Rumah Tangga Walikota dan Wakil Walikota sebesar Rp 93.000.000,00 tersebut seharusnya dipungut PPh pasal 21 sebesar Rp 13.950.000,00 dan disetor ke Kas Negara, karena pajak PPh pasal 21 merupakan hak negara/pusat dalam rangka azas deconsentrasi, namun hal tersebut tidak dilaksanakan.
b.Pengeluaran Biaya Upah Pungut PBB sebesar Rp 510.862.285,00 yang dikelola oleh Bendaharawan Biaya Upah Pungut pada Dipenda Tasik seharusnya dipungut PPh pasal 21 sebesar Rp 74.187.512,40 dan disetor ke Kas Negara, karena Pph pasal 21 merupakan hak Negara dalam rangka azas deconsentrasi, namun hal tersebeut tidak dilaksanakan.
Masalah tersebut telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 88.137.512,00.
4.. Pengeluaran Biaya Bantuan untuk Keperluan Operasional lainya tidak didukung bukti bukti yang sah sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Pos Sekertaris Daerah Kota Tasikmalaya pada APBD dialokasikan anggaran Bantuan untuk keperluan operasional lainya sebesar Rp 6.893.048.000,00. dan telah direalisasikan sebesar Rp 6.879.918.198,00. Namun dari realisasi sebesar tersebut diketemukan data bahwa pengeluaran sebesar Rp 397.130.976,00 tidak didukung oleh bukti bukti yang lengkap dan sah hanya selembar kuitansi tanda terima uang saja,namun anehnya Sub Bagian Pembukuan dan verifikasi tetap mengesahkan bukti bukti tersebut, padahal seharusnya tidak boleh disahkan, sesuai dengan :
- - Pasal 50 Kep Mendagri No 29 Tahun 2002 Jo Perda Kota Tasik No 11 Tahun 2004 pasa Jo 20 ayat (20) menyatakan bahwa “ Setiap orang yang diberi kewenangan menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas bertanggungjawab atas kebenaran dan akibhat penggunaan bukti tersebut.”.
- Pasal 57 ayat (1) Kep mendagri No 29 Th 2002 menyatakan bahwa “ Pengguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri dengan bukti-bukti yang sah.
- Perda Kota Tasik No 11 Tahun 2004 pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa “ setiap pembebanan APBD harus didukung dengan alat bukti sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.”.
Masalah tersebut mengakibatkan pengeluaran uang sebesar Rp.397.130.976,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan keuangan daerah.
5..Pengeluaran Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan sebesar Rp 320.650.000,00 telah melanggar ketentuan.
Pos Sekertariat Daerah Kota Tasikmalaya APBD TA 2004 untuk alokasi anggaran Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan antara lain untuk Akun Operasional lainya dianggarkan sebesar Rp 6.893.048.000,00 direalisasikan sebesar Rp 6.879.918.198,00 ( lihat point 5 diatas). Untuk Akun Bantuan Penyelenggaraan Pemerintah Kelurahan/desa anggaranya sebesar Rp 690.000.000,00 dan realisasinya sebesar Rp 690.000.000,00 (habis terpakai semua). Sedangkan untuk Akun Bantuan Keagamaan anggaranya sebesar Rp 2.150.000.000,00 direalisasikan sebesar Rp.2.149.744.000,00. Untuk Akun Bantuan Organisasi Profesi dan Bea Siswa anggaranya sebesar Rp 1.000.000.000,00 direalisasikan sebesar Rp.999.981.432,00.
BPK RI menemukan adanya penyimpangan dalam pengeluaran ke empat Akun tersebut sebesar Rp 320.650.000,00 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak sesuai dengan peruntukanya yaitu :
1. Akun Bantuan Untuk Keperluan Operasional Lainya sebesar
Rp 214.575.000,00
2 Akun Bantuan Penyelenggaraan Pemerinatah Kelurahan/desa
Rp 34.500.000,00
3. Akun Bantuan Untuk Kegiatan Keagamaan sebesar Rp 46.750.000,00
4. Akun Bantuan Untuk Organisasi Profesi dan Bea Siswa sebesar
Rp 24.825.000,00
Pengeluaran sebesar Rp 320.650.000,00 tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan akibat tidak adanya pengawasan langsung dari atasan dalam pelaksanaan tugas bawahanya. Hal tersebut telah melanggar pasal 55 ayat (2) Kepmendagri N0 29 Tahun 2002 Jo Perda Kota Tasik No 11 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa “ Pengguna Anggaran dilarang melakukan pengeluaran-pengeluaran atas` beban Belanja Daerah untuk tujuan lain dari pada yang ditetapkan. Masalah tersebut telah merugikan Keuangan Daerah.
6. Pembayaran Tunjangan Kesehatan Anggota DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 223.910.000,00.
Pemkot Tasikmalaya pada TA 2004 menyediakan Anggaran Tunjangan Kesehatan Anggota DPRD sebesar Rp 304.070.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp 223.910.000,00. BPK RI menemukan penyimpangan dalam realisasi Tunjangan Kesehatan Anggota DPRD tersebut yaitu bahwa pengeluaran uang Tunjangan tersebut dibayarkan secara tunai tiap bulan kepada masing-masing Anggota DPRD bukan diberikan berupa pembayaran Premi Asuransi. Hal tersebut telah melanggar Kep Mendagri No 161/3211/SJ tgl 29 Desember 2003 perihal Pedoman Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD huruf B angka I yang menegaskan bahwa “ Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarga yaitu Suami dan Isteri pertama beserta dua orang anak diberikan Tunjangan Kesehatan dan Pengobatan berupa pembayaran Premi Asuransi Kesehatan kepada Lembaga Asuransi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah”.Masalah tersebut mengakibatkan pertanggungjawaban atas pembayaran tunjangan kesehatan tersebut sebesar Rp 223.910.000,00 tidak sah.
7. Tunjangan Kesejahteraan Walikota dan Wakil Walikota tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 93.000.000,00.
APBD Kota Tasikmalaya TA 2004 menganggarkan Tunjangan Kesejahteraan untuk Walikota dan Wakil Walikota sebesar Rp 93.000.000,00 direalisasikan 100 %.
Hasil Pemeriksaan BPK bahwa Tunjangan Kesejejahteraan tersebut telah dibayarkan secara tunai masing-masing Walikota sebesar Rp 48.000.000,00 atau Rp 4.000.000,00 perbulan dan Wakil Walikota Rp 45.000.000,00 atau Rp 3.750.000,00 perbulan. Hal tersebut telah melanggar PP No 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyebutkan bahwa “ Walikota dan Wakil Walikota mendapatkan :
a. Gaji danTunjangan
b. Biaya Sarana dan Prasarana masing-masing disediakan sebuah rumah jabatan dan biaya pemeliharaan.
c. Sarana mobilitas masing-masing disediakan kendaraan dinas.
d. Biaya Operasional berupa :
1. Biaya Rumah Tangga
2. Biaya Pembelian Inventaris
3. Biaya Pemeliharaan Rumah Dinas
4. Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas
5. Biaya Perjalanan Dinas
6. Biaya Pakaian Dinas
7. Biaya Penunjang Operasional.
Masalah tersebut telah mengakibatkan Kerugian keuangan daerah sebesar
Rp 93.000.000,00 karena tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
8 Pembayaran Pembebasan Tanah di Desa Sukajaya melebihi harga sebesar Rp.15.782.800,85 dan Pembayaran Tanah di Desa Sukalaksana tidak berdasarkan hak yang seharusnya sebesar Rp 16.692.800,00.
Dalam pembangunan jalan Indihiang-Mangkubumi, Pemkot Tasikmalaya TA 2004 telah membebaskan tanah seluas 52.038 m2 di tiga desa dengan anggaran Rp 1.000.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp.960.000.000,00. Dari realisasi sebesar tersebut digunakan untuk pembebasan tanah sebesar Rp 915.718.076,24 dengan rincian sebagai berikut :
 
No Desa Luas ( m2 ) Jumlah ( Rp ).
1 Sukalaksana 5.886 175.918.800,00
2 Sukajaya 21.919 381.303.000,00
3 Bungursari 24.143 358.496.276,24
Jumlah 915.718.076,24
 
BPKRI telah melakukan pemeriksaan dan menemukan penyimpangan yaitu :
a. Sesuai Berita Acara Hasil Kerja Tim Komisi Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum bahwa tanah yang dibebaskan untuk jalan Indihiang- Mangkubumi di Desa Sukajaya seluas 21.919 m2 dengan harga yang disepakati dan disetujui adalah sebesar Rp.15.785,71/m2.
Namun pada kenyataanya terdapat pembayaran kepada 3 (tiga) orang pemilik tanah melebihi harga sebenarnya (mark up) sebesar Rp 12.187.015,98 dengan rincian sbb :
No No.Bidang Pemilik Luas (m2) Harga/m2
( Rp ) Seharusnya ( Rp ) Selisih ( Rp ) Jumlah ( Rp )
1. 119 Toya, SE 218 27.000,00 15.785,71 11.214,29 2.44.715,22
2 122 Toya,SE 485 27.000,00 15.785,71 11.214,29 2.44.715,22
3 104 Drs.H.syaifullah 1564 17.142,86 15.785,71 1.357,15 2.122.582,60
4 95 Drs.H.syaifullah 120 17.142,56 15.785,71 1.357,15 162.858,0
5 120 Ete Suparman 205 25.000,00 15.785,71 1.357,15 1.888.929,45
6 `123 Ete Suparman 14 25.000,00 15.785,71 9.214,29 129.000,06
J u m l a h 12.187.015,98
 
b.Selain itu terdapat luas tanah yang dibayar tidak sesuai dengan hasil pengukuran BPN Kota Tasikmalaya ( terjadi penambahan luas tanah ) sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 3.595.784,87 yaitu :
 
No Pemilik No.Bidang Luas ( m2 ) Selisih ( m 2 ) Harga/m2 ( Rp ) Jumlah ( Rp )
Seharusnya Dibayar
1 Toya, SE 122 467 485 18 27.00,00 486.000,00
2 Oto/Mirta 89 462 514 72 15.785,71 1.136.571,12
3 Ny.ecin 86 da 86 A 515 640 125 15.785,71 1.973.213,75
Jumlah 3.595.784,87
c. Bukti pembayaran pembebasan tanah Desa Sukalaksana untuk jalan Indihiang- Mangkubumi berupa daftar pembayaran dan kuitansi pembayaran diketahui bahwa luas tanah yang dibebaskan seluas 5.886 m2 dan pembayaran telah direalisasikan sebesar Rp 175.918.800,00 kepada 12 warga desa Sukalaksana dengan harga per meter bervariasi, yaitu untuk Kelas I Rp 150.000,00/m2, Kelas II Rp 35.714,28/m2, Kls III Rp 21.428,57/m2 dan Klas IV Rp 15.785,71/m2 , dengan rincian sbb
 
No No.Bid Pemilik Luas(m2) Kls Harga/m2 Jumlahm(Rp).
1 1 Dayat 630 I 50.000,00 31.500.000,00
2 2 Odik 65 I 50.000,00 3.250.000,00
3 3 Ate 30 II 35.714,28 1.071.400,00
4 4 Asep 9.30 II 35.714,28 33.214.300,00
5 5 Ny.Epon H 1.385 III 21.428,57 29.678.600,00
6 6 Ny.Endah 170 III 21.428,57 3.642.800,00
7 7 Euis 1.000 III 21.428,57 21.428,600,00
8 8 Ahmad Caca 380 III 21.428,57 8.142.900,00
9 9 Dr.dedi 20 IV 15.785,71 315.700,00
10 10 Euis 1.212 III 21.428,57 25.971.400,00
11
11 Dr.Dedi 64 IV 15.785,71 1.010.300,00
12 - Ahmad 246 I 50.000,00 12.300.000,00
13 - Ny.Uwas 121 II 35.714,28 4.321.400,00
14 - Ny.Ecin 2 II 35.714,28 71.400,00
Jumlah 5.886 175.918.800,00
BPK menemukan data penyimpangan yaitu
a. Berdasarkan bukti dari BPN Kota Tasik bahwa tanah yang dibebaskan tersebut hanya 11 orang bukan 14 orang, sedangkan yang 3 (tiga) orang tidak termasuk pemilik tanah yang dibebaskan yaitu :
No Nama Pemilik Luas (m2) Jumlah (Rp)
1 Ahmad 246 12.300.000,00
2 Ny.Uwas 121 4.321.427,88
3 Ny.Ecin 2 71.400,00
Jumlah 369 16.692.800,00
Sehingga demikian pembayaran kepada 3 (tiga) orang yang tidak berhak tersebut telah merugikan keuangan daerah.
b. Terdapat harga tanah yang terlalu tinggi ( mark up ) dari yang seharusnya sebesar Rp 15.782.800,85 ( Audit BPK RI TA 2004 hal 56 terlampir).
Jumlah Kerugian Daerah dalam ganti rugi tanah proyek jalan Indihiang-Mangkubumi seluruhnya Rp 16.692.800,00 + Rp5.782.800,00 =Rp32.475.600,00.
9. Penyimpangan APBD TA 2003 yang diketemukan BPK dan telah merugikan keuangan daerah, namun tidak ditindaklanjuti oleh Pemkot Tasikmalaya yaitu :
a. Pengeluaran untuk kegiatan Anggota DPRD sebesar Rp 1.571.500.000,00 telah membebani Pos Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan, telah menimbulkan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp 1.571.500.000,00.
b.Pemberian bantuan biaya untuk Cinderamata (cincin) kepada 45 Anggota DPRD Kota Tasikmalaya TA 2004 telah merugikan keuangan daerah. sebesar Rp 61.087.500,00
c.Mark up harga pembelian kendaraan roda 4 untuk TA 2004 , telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp 11.200.000,00
d. Kasus sewa peralatan besar untuk pekerjaan jalan, jembatan, sumber daya air, bangunan gedung dan tanah TA 2004 telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp 132.838.181,00
e. Mark up harga satuan pekerjaan rehabilitasi, penataan, pembangunan gedung SD dan DPRD TA 2004 kerugian daerah sebesar Rp.369.233.930,00.
f. Mark up harga dalam pengadaan lampu penerangan jalan dan marka jalan pada Dinas`Perhubungan untuk kegiatan Rambu Lampu Penerangan Jalan Umum, serta pengadaan Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan, telah merugikan keuangan daerah. sebesar Rp 40.817.130,00
B. PENYIMPANGAN PENGGUNAAN APBD TA 2005
1. Pengeluaran Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan sebesar
Rp 12.902.520.241,00 telah melanggar ketentuan dan merugikan keuangan daerah.
TA 2005 Pemkot Tsikmalaya menggarkan Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan sebesar Rp 18.117.033.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp.17.510.445.516,00 yang dikelola oleh Sekda.
BPK RI menemukan penyimpangan dalam pengeluaran uang Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan tersebut sebesar Rp 12.902.520.241,00 dimana pengeluaran uang tersebut tidak ada kaitanya dengan Pos Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan dengan kata lain telah terjadi penyimpangan mata anggaran, sehingga pengeluaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan keuangan daerah yaitu :
a. Pengeluaran sebesar Rp 9.995.607.241,00 tidak dilengkapi dengan bukti bukti transaksi yang benar dan sah yaitu :
1.Pemberian kepada Muspida sebesar Rp 500.000.000,00.
2.Pemberian Kepada Partai Politik sebesar Rp 675.000.000,00
3.Pemberian kepada Kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan sebesar Rp 1.000.000.000,00.
Bukti-bukti pengeluaran dalam lampiran 1 Audit BPK TA 2005
b. Pengeluaran sebesar Rp 438.880.000,00 tidak dilampiri bukti bukti yang lengkap dan benar yaitu :
1.Pemberian kepada Organisasi social kemasyarakatan sebesar Rp83.562.000,00.
2.Pemberian / bantuan untuk keagamaan sebesar Rp 216.600.000,00
3.Pemberian/ bantuan keolahragaan sebesar Rp 68.050.000,00.
Bukti-bukti pengeluaran dalam lampiran 2.Audit BPK TA 2005.
c. Pengeluaran sebesar Rp 2.468.033.000,00 tidak sesuai dengan peruntukanya, dengan kata lain telah melakukan penyimpangan penggunaan Dana Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan yaitu
1.Dipergunakan untuk bantuan kegiatan organisasi/ kegiatan social kemasayarakatan lainya sebesar Rp 106.645.000,00.
2.Untuk bantuan Sarana Kegiatan Keagamaan sebesar Rp.115.656.000,00.
3.Untuk bantuan Operasional lainya sebesar Rp 2.201.307.000,00
Rincian pengeluaran dalam lampiran 3 Audit BPK RI TA `2005.
Masalah tersebut telah :
1. Melanggar pasal 27 ayat (2) PP No 105 ahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah “ Setiap orang yang diberi wewenang menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas`beban APBD dan bertanggungjawab atas`kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut”.
2. Pasal 55 ayat (2) Kep Mendagri No 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyususnan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyususnan Perhitungan APBD menyatakan “ bahwa Pengguna Anggaran dilarang melakukan pengeluaran –pengeluaran atas beban belanja daerah untuk tujuan lain daripada yang ditetapkan”.
Pasal 57 ayat (1) nya menyatakan bahwa “ Pengguna Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri dengan bukti-bukti yang sah”.
3.Mengakibatkan pengeluaran dana yang tidak ada atau tidak lengkap pertanggungjawabanya tidak diyakini kebenaranya.
4.Menimbulkan Kerugian Keuangan Daerah
5.Pengeluaran-pengeluaran tersebut ada yang telah dianggarkan pada mata anggaran lain.
6.Masalah penyimpangan Dana Bagi Hasil dan Bantguan Keuangan Pemkot Tasikmalaya telah berulang kali terjadi. Hal tersebut dapat dilihat pada APBD TA 2004 dan TA 2005 ( Sengaja melakukan penyimpangan).
2. Pembangunan/Rehabilitasi SD dan SMP tidak sesuai dengan kontrak dan menimbulkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 16.908.056,00.
Pemkot Tasikmalaya menganggarkan Belanja Modal Gedung pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk rehabilitasi 10 SD/MI sebesar Rp.1.670.228.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp 1.496.760.000,00..
BPKRI telah menemukan penyimpangan yaitu :
a. Pekerjaan rehabilitasi 4 ruang kelas MI Golempang, Kec.Cibeureum,pelaksana CV Kharisma Kencana, Kontrak No 602/SPP-V.39/Pinlak/PP-DPU/2005 tgl 13 Mei 2005 , Nilai Rp.138.430.000,00.Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% , berdasarkan BA Serah Terima (BAST) dan rekanan telah dibayar 100%. Hasil pemeriksaan fisik tgl 4 April 2006 oleh BPK diketemukan penyimpangan yaitu rekanan telah mengurangi volume pekerjaan senilai Rp 7.087.366,99 yaitu :
No Pekerjaan RAB (M3) Cek Lap (M3) Selisih Harga per M3 Selisih(Rp)
1 Kolom 15/20 4,3 3.7380 O,562 4.074.455,00 2.289.938,00
2 Ring Balok 15/20 4,9 2,5470 2.353 2.276.232,00 5.356.209,20
3 UbinKeramik 187,0 195,4705 8,470 65.956,00 558.680,00
jumlah 7.087.366,99
 
b.Pekerjaan rehabilitasi 3 ruang kelas SD Sindanggalih, Kec.Tawang, pelaksana CV Guna Bhakti, Kontrak No 602/SPP-V.38/Pinlak/PP-DPU/2005 tgl 13 Mei 2005, Nilai Rp 138.359.000,00.Pekerjaan telah selesai 100% dan rekanan telah lunas dibayar. BPK telah melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan adanya penyimpangan yaitu rekanan telah mengurangi volume pekerjaan yaitu
No Pekerjaan RAB (m3) Cek.Lap (m3) Selissih (m3) Harga per (m3) Selisih Rp
1 Kolom 15/20 3,2 3,1770 0,023 4.075.570,00 93.738,11
2 Ring Balok 15/20 3,3 2.2539 1,046 2.277.082,00 2.382.055,48
3 Ubin Keramik 197,0 196,6500 0,350 65.706,00 22.997,10
4 Rabat Beton Keliling Bangunan 54,0 21,5500 32,450 35.011,00 1.136.106,95
Jumlah 3.634.897,64
 
c.Pekerjaan Rehabilitasi 3 ruang kelas SD Nagarasari I Kec.Cipedes dilaksanakan oleh CV Putra Perdana, Kontrak No 602/SPP-V.34/Pinlak/PP-DOU/2005 tgl 13 Mei 2005, Nilai Rp 138.391.000,00. Pekerjaan telah dinyatakan 100% selesai dan rekanan telah dibayar lunas. BPK telah melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan adanya penyimpangan senilai Rp 3.027.758,89 yaitu rekanan mengurangi volume pekerjaan :
No Pekerjaan RAB (m3) Cek.Lap (m3) Selissih (m3) Harga per (m3) Selisih Rp
1 Kolom 15/20 3,7 3,3870 0,313 4.075.570,00 1.275.653,41
2 Ring Balok 15/20 3,7 30012 0,690 2.277.082,00 1.591.224,90
3 Ubin Keramik 192,0 189,5700 2.430 66.206.00 160.880,58
Jumlah 3.027.758,89
 
d. Pekerjaan Rehabilitasi 3 Ruang Kelas SD Tugu III Kec.Cihideung dilaksanakan oleh CV.Gunung Gede, Kontrak No 602/SPP-V.31/Pinlak/PP-DPU/2005 tgl 13 Mei 2005, Nilai Rp.138.382.000,00.Pekerjaan telah selesai 100% dan rekanan telah dibayar lunas .BPK telah melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan penyimpangan yaitu rekanan telah mengurangi volume pekerjaan :
No Pekerjaan RAB (m3) Cek.Lap (m3) Selissih (m3) Harga per (m3) Selisih Rp
1 Kolom 15/20 2,7 3.1500 0,456 4.075.570,00 1.858.459,92
2 Ring Balok 15/20 3,5 2,4096 1,090 2.277.082,00 2.482.930,21
3 Ubin Keramik 216,0 210,93 5,070 65.706,00 333.129,42
Jumlah 957.599,71
Masalah tersebut telaah menimbulkan :
1. Kualitas pekerjaan tidak sempurna dan tidak memiliki daya tahan yang diharapkan sesuai perencanaan dan bestek
` 2. Menimbulkan Kerugian keuangan daerah sebesar Rp 16.908.056,02
3. Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan RTBL Kota Tasikmalaya telah merugikan Keuangan Daerah sebesar Rp 6.000.000,00
DPU Kota Tasikmalaya TA 2005 melakukan kegiatan Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pusat Bisnis Kota. Pelaksana PT.Sae Citra Endah ( PT SCE), Kontrak No 651.1/SPP-04/Takot-DPU/2005, No.038/SAE.SPP/05 tgl 13 Mei 2005, Nilai Rp 987.900.000,00 yang terdiri atas biaya langsung personil Rp 566.250.000,00 dan biaya langsung non personil Rp 421.650.000,00. Pekerjaan dinyatakan 100 % selesai dengan BAST dan rekanan telah dibayar lunas.
BPK telah menemukan penyimpangan yaitu adanya pembayaran untuk sewa kantor (base camp) sebesar Rp 6.000.000,00 dalam proyek tersebut tidak perlu ada kantor (base camp) karena pekerjaan kurang dari 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam SE Bersama Bappenas dan Dep Keuangan No 1203/D.II/03/2000 dan SE 38/A/2000 tgl 17 Maret 2000 perihal Petunjuk Penyususnan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk jasa konsultan ( Biaya langsung personil dan Non personil) II N0 1.a yang menyatakan bahwa biaya sewa kantor untuk pekerjaan kurang enam bulan tidak berlaku.
4. Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahap III melebihi prestasi Pekerjaan, sehingga menimbulkan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp 48.101.600,00.
DPU Kota Tasikmalaya mulai TA 2004 sd TA 2006 melaksanakan pembangunan Gedung Kantor Pemkot Tasikmalaya , Pelaksana CV Perkasa Utama ( CV PU), yang dibagi dalam 4 tahap, dengan nilai masing-masing sebagai berikut
1. Tahap I sebesar Rp 5.566.600.000,00, Kontrak/ Perjanjian Pemborongan No 64/SPP/181-PP/DPU/2004;O17/CV.PU/X/2004 tgl 19 Oktober 2004, jangka waktu 60 hari kalender terhitung sejak tgl 20 Oktober 2004 sd 18 Desember 2004.
2. Tahap II sebesar Rp 5.969.715.000,00 berdasarkan SPP No.602/SPP.01/Pinlak/PP-DPU/2005; 020/CV.PU/II/2005 tgl 22 Februari 2005 sd 21 Juni2005
3. Tahap III sebesar Rp 4.967.922.000,00 berdasarkan SPP No.602/SPP.101/Pinlak/PP-DPU/2005;025/CV.PU/VII/2005 tgl 29 Juli 2005, jangka waktu 120 hari kalender terhitung sejak tgl 1 Agustus 2005 sd 28 Nopember 2005.
4. Tahap IV sd pemeriksaan berakhir 17 Maret 2006 belum dilaksanakan.
Serah Terima pertama pekerjaan ( Proportional Hand Over/PHO) untuk pekerjaan tahap III telah dilakukan pada tgl 24 Nopeember 2005, berdasarkan BA No 602/04/BASTPP-1/DPU/2005, yang menyatakan bahwa semua pekerjaan telah selesai 100%, sehingga dapat dilakukan PHO dan dilakukan pembayaran kepada CV PU untuk pekerjaan Tahap II dan Tahap III kemudian dibayar 100%.SelanjutanyaTahap III dibayar dengan pada tgl 29 Desember 2005 dengan SPM No 3393/BT/2005 sebesar Rp 4.719.525.900,00 dan SPM NO.3394/BT/20005 sebesar Rp.248.396.100,00.
BPK pada tgl 3 April 2006 melakukan pemeriksaan fisik dilapangan dan didapat penyimpangan yaitu :
1. Seluruh pekerjaan Tahap II sudah dilaksanakan sesuai kontrak
2.Tahap III terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan yaitu pemasangan Railing Stainles tangga Main Hall sepanjang 52 m senilai Rp 41.600.000,000 dan pekerjaan pemasangan Hand Railing tangga darurat sepanjang 63 m senilai Rp 6.501.600,00
Masalah tersebut telah :
- Melanggar Kepres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Bagi Pemerintah
- Merugikan keuangan daerah
4. Biaya Upah Pungut PBB tidak dipungut PPh Pasal 21 sebesar Rp 81.369.605,00.
BPK menemukan penyimpaangan dalam Realisasi Biaya Upah Pungut PBB sebesar Rp 616.716.198,00 yaitu ternyata tidak dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp 81.369.605,00 yang harus disetor ke Kas Negara, karena merupakan Hak Pusat dalam rangkanAzas`Deconsentrasi. Masalah tersebut telah :
1. Melanggar pasal 4 ayat (1) UU No 17 Tahun 2000 yang menyatakan “ Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari Luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak ybs, dengan nama dan bentuk apapun”.
2. Menimbulkann Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 81.369.605,00
Kasus Penyimpangan pengunaan APBD Kota Tasikmalaya TA 2004 dan 2005 sebagaimana diketemukan oleh BPK RI sebagai akibat ketidak patuhan terhadap peraturan yang berlaku oleh pengguna anggaran dalam hal ini Pemkot Tasikmalaya, bahkan penyimpangan tersebut ada yang secara berulangkali secara berturut turut dilakukan oleh Pemkot Tasikmalaya dan ditegur oleh BPK RI namun masih tetap dilakukan sehinga kerugian keuangan daerah yang timbul semakin membengkak. Masalah tersebut diduga karena adanya penyalahgunaan jabatan, kewenangan serta sarana yang ada pada pemkot Tasikmalaya karena terindikasi menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi atau badan hukum, sehingga menimbulkan kerugian real keuangan daerah :
1. Penggunaan APBD TA 2004 Kota Tasikmalaya sebesar Rp1.608.010.456,00
2. Penggunaan APBD TA 2005 Kota Tasikmalaya sebesar Rp13.054.899.501,00
3. Penyimpangan Penggunaan APBD TA 2003 Kota Tasikmalaya yang tidak ditindak lanjuti setelah ditegur BPK RI sebanyak 6 (enam) kasus dengan kerugian real keuangan daerah sebesar Rp 2.186.666.741,00.
Walikota Tasikmalaya selaku pimpinan yang mengendalikan jalanya roda pemerintahan melalui penggunaan APBD harus bertanggungjawab dalam penyimpangan tersebut dan tidak bisa melepaskan tanggungjawab kepada staf sebagaimana terjadi dalam kasus Terminal Type A dan kasus Pembangunan Gedung Dewan.Kota Tasikmalaya.
Hasil Pemeriksaan BPK RI yang dikenal dengan nama Audit Pertanggungjawaban penggunaan APBD Kota Tasikmalaya telah memenuhi unsur unsur dari perbuatan yang dilakukan antara lain :
a. Modus Operandi atau Fakta perbuatan yang melanggar oleh pengguna Anggaran
b. Adanya fakta hukum atau peraturan yang dilanggar oleh pengguna Anggaran
c. Adanya kerugian Keuangan Negara/ Daerah yang real akibat dari perbuatan pengguna Anggaran
Untuk membuktikan unsur menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi tidak akan sulit, kami yakin penegak hukum yang tidak berpihak kepada kepentingan tertentu akan mudah menemukannya.
 
Tasikmalaya Ahir Juli 2007
Pengamat Birokrasi & Penegakkan Hukum
Kordinator Tasikmalaya
ttd
TRISULA YUSTISIA