Zaini Dahlan (akademisi): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up, replaced: beliau → ia (2), Beliau → Ia, karir → karier, Karir → Karier using AWB
Reza Tri Satria (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Infobox Officeholder
|name = {{PAGENAME}}
|image = Zaini Dahlan.jpg
|imagesize = 250px
|caption =
|office = Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Baris 42:
 
Setelah belajar 4 sampai 5 tahun di PTAIN sampai tingkat doktoral satu sekitar 1956, mendapat beasiswa untuk melanjutkan studi Sastra Arab pada Cairo University, Mesir. Sepulang dari Kairo pada tahun 1961, menikah dengan Lathifah dari Kendal. Dari pernikahannya dengan Lathifah, dikaruniai empat orang anak, yaitu Luthfi Budi Ilmawan, Ova Emilia, Zaky Sulistiawan, dan Ismet Hariawan. Mulai tahun tersebut Pak Zaini bertugas di IAIN Sunan Kalijaga serta membantu pembukaan jurusan Bahasa Arab Fakultas Sastra Universitas Gadjah Mada.
Pada tanggal 14 Februari 1964 Pak Zaini sempat dimasukkan ke ruang tahanan selama 3,5 bulan karena dituduh akan menggagalkan Ganefo. Setelah itu dipindahkan ke [[IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta]], selama satu tahun. Kemudian pada tahun 1965 ditugaskan di IAIN Cirebon dengan menjabat sebagai Sekretaris Fakultas Tarbiyah. Kariernya kemudian meningkat menjadi Dekan Fakultas Ushuludin selama 6 tahun, untuk kemudian menjadi dosen biasa lagi setelah fakultas yang dipimpinnya ditutup, menyesuaikan dengan peraturan tentang batasan fakultas di kabupaten. Pada 1971 pernah juga menjadi anggota DPRD Kotamadya Cirebon.
 
Pada masa rasionalisasi yang dilakukan oleh Departemen Agama, Pak Zaini menjadi Kakanwil Departemen Agama Jawa Barat tahun 1973. Setelah tiga tahun menjabat posisi Kakanwil dan berkantor di Kota Bandung, ia mendapat tugas untuk memimpin IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta mulai tahun 1976. Setelah menjadi Rektor IAIN Sunan Kalijaga selama dua periode (1976-1984), kariernya meningkat menjadi Dirjen Binbaga Islam Departemen Agama. Selama menjadi Dirjen terdapat empat Direktorat yang berada di bawah pimpinannya langsung, yaitu Direktorat Pendidikan Agama pada Sekolah Umum, Direktorat Pendidikan Agama, Direktorat Pendidikan Tinggi Agama, dan Direktorat Peradilan Agama.