Perizinan penyiaran di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''Perizinan Penyiaran''' adalah sebuah aturan atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga penyiaran untuk melakukan penyiaran baik melalui televisi...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 14:
| format =
| accessdate = 21-Februari-2015
}}</ref>. Lembaga negara yang berhak memberikan perizinan penyiaran adalah [[KPI]] (Komisi Penyiaran Indonesia) sebagaimana disebutkan dalam [[Peraturan perundang-undangan Indonesia|Undang-Undang]] Nomor 32 tahun 2002 tentang [[Undang-Undang Penyiaran|penyiaran]] dan Peraturan [[Menteri Komunikasi dan Informatika]] Nomor 28 tahun 2008<ref name="KEMKOMINFO">{{id}} {{cite journal
| author = Menteri Komunikasi dan Infromatika
| year =
Baris 34:
Dalam sistem perizinan diatur berbagai aspek persyaratan, diantaranya mencakup:
*Persyaratan perangkat teknis; rencana dasar teknik penyiaran, persyaratan teknis perangkat penyiaran, termasuk jaringan penyiaran<ref name="KPI"/>.
*
*
*
== Proses dan Tahapan ==
Baris 43:
*Rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI<ref name="KPI"/>.
*Hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah<ref name="KPI"/>.
*Izin alokasi dan penggunaan [[spektrum
== Referensi ==
|