Tahun Baru Imlek: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
(ringkasan suntingan dihapus) |
kembalikan ke semula |
||
Baris 28:
|date2019=[[5 Februari]]
|date2020=[[25 Januari]]
|type=
|longtype=[[Cina]], [[Budaya Tionghoa|kebudayaan]], [[agama Buddha]]
|significance=Hari pertama [[Imlek|kalender Tionghoa]] (qamari)
|relatedto=[[Cap Go Meh|Perayaan Tanglung]] yang mengakhiri perayaan ini
|celebrations=sambutan Tahun Baru, perhimpunan keluarga, jamuan sekeluarga.
}}
'''Tahun Baru Imlek''' merupakan perayaan terpenting
Di Tiongkok, adat dan tradisi wilayah yang berkaitan dengan perayaan Tahun Baru Imlek sangat beragam. Namun, kesemuanya banyak berbagi tema umum seperti perjamuan makan malam pada malam Tahun Baru, serta penyulutan [[kembang api]]. Meskipun penanggalan Imlek secara tradisional tidak menggunakan nomor tahun malar, penanggalan Tionghoa di luar Tiongkok seringkali dinomori dari pemerintahan [[Huangdi]]. Setidaknya sekarang ada tiga tahun berangka 1 yang digunakan oleh berbagai ahli, sehingga pada tahun 2009 masehi "Tahun Tionghoa" dapat jadi tahun 4707, 4706, atau 4646.
Dirayakan di daerah dengan populasi suku Tionghoa, Tahun Baru Imlek dianggap sebagai hari libur besar untuk orang Tionghoa beragama Khonghucu dan memiliki pengaruh pada perayaan tahun baru di tetangga geografis Tiongkok, serta budaya yang dengannya orang Tionghoa berinteraksi meluas. Ini termasuk [[Korea]], [[Mongolia]], [[Nepal]], [[Bhutan]], [[Vietnam]], dan [[Jepang]] (sebelum 1873). Di Daratan Tiongkok, [[Hong Kong]], [[Makau]], [[Taiwan]], [[Singapura]], [[Indonesia]], [[Malaysia]], [[Filipina]], [[Thailand]], dan negara-negara lain atau daerah dengan populasi [[suku Han]] yang signifikan, Tahun Baru Imlek juga dirayakan, dan pada berbagai derajat, telah menjadi bagian dari budaya tradisional dari negara-negara tersebut. ▼
▲Dirayakan di daerah dengan populasi suku Tionghoa, Tahun Baru Imlek dianggap sebagai hari libur besar untuk orang Tionghoa
== Tanggal perayaan ==
{{utama|Astrologi Cina}}
Baris 105:
Masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia kembali mendapatkan kebebasan merayakan tahun baru Imlek pada tahun [[2000]] ketika Presiden [[Abdurrahman Wahid]] mencabut Inpres Nomor 14/1967. Kemudian Presiden [[Abdurrahman Wahid]] menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor [[19 (angka)|19]]/2001 tertanggal [[9 April]] [[2001]] yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya). Baru pada tahun [[2002]], Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden [[Megawati Soekarnoputri]] mulai tahun [[2003]].
Pada tahun 1946, ketika Republik Indonesia baru berdiri, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah tentang hari-hari raya umat beragama No.2/OEM-1946 yang pada pasal 4 nya ditetapkan 4 hari raya orang Tionghoa yaitu Tahun Baru Imlek,
Orang Tionghoa yang pertama kali mengusulkan larangan total untuk merayakan Imlek, adat istiadat, dan budaya Tionghoa di Indonesia kepada Presiden Soeharto sekitar tahun 1966-1967 adalah [[Kristoforus Sindhunata]] alias Ong Tjong Hay. Namun, Presiden Soeharto merasa usulan tersebut terlalu berlebihan, dan tetap mengijinkan perayaan Imlek, adat istiadat, dan budaya tionghoa namun diselengarakan hanya di rumah keluarga tionghoa dan di tempat yang tertutup, hal inilah yang mendasari diterbikannya Inpres No. 14/1967.
|