Unit layanan pengadaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Unit layanan pengadaan''' (ULP) adalah unit organisasi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, institusi yang berfungsi melaksanakan [[pengadaan]] barang atau jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. <ref name="Konsolidasi"> Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 3</ref>
==Perselisihan antara [[Pejabat pembuat komitmen]] dan Kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan==
Apabila terjadi perselisihan antara [[Pejabat pembuat komitmen]] dengan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan maka hal tersebut dibawa ke [[Pengguna anggaran]] atau [[Kuasa pengguna anggaran]] untuk dimintakan putusan atas perselisihan tersebut. Keputusan dari [[Pengguna anggaran]] atau [[Kuasa pengguna anggaran]] atas perselisihan tersebut bersifat final <ref name="Buku Konsolidasi"> Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 4</ref>
==Rujukan==
|