Akses pita lebar nirkabel: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kudajambul (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Kudajambul (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Akses jalurlebar nirkabel''' (bahasa Inggris: ''Broadband Wireless Access,'' BWA)
'''Penyelenggara BWA'''
Untuk menggunakan teknologi BWA, perusahaan telekomunikasi atau jasa internet di Indonesia harus memegang lisensi atau ijin penggunaan. Hingga di tahun 2013, pemerintah Indonesia telah menyediakan 30 lisensi BWA untuk 15 zona di seluruh Indonesia.<ref name="berita1">{{cite news | url= http://www.beritasatu.com/ekonomi/111445-pemegang-lisensi-wimax-bisa-ke-lte.html | title= Pemegang Lisensi WiMAX Bisa ke LTE | publisher= [[Berita Satu]]| date= 2/03/2013 }}</ref> Lisensi tersebut terdiri dari delapan perusahaan yang di antaranya adalah PT Berca Hardaya Perkasa memegang 14 lisensi BWA, PT Telekomunikasi Indonesia (5), PT Indosat Mega Media (1), PT First Media Tbk (2), PT Internux (1), PT Jasnita Telekomindo (1), PT Konsorsium Wimax Indonesia (3), dan Konsorsium PT Comtronic System (3). Seiring waktu berjalan, Kemkominfo mencabut lisensi yang dimiliki oleh PT Internux, PT Konsorsium WiMAX Indonesia, PT Telkom, dan PT Asiwarta Perdania.<ref name="berita1" />
|