Hutan rakyat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 182.15.86.213 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh 182.8.248.153
Baris 17:
 
[[Berkas:Repong damar 010813 kry.jpg|thumb|left|250px|Hutan damar mata-kucing (''Shorea javanica'') di Krui, Lampung Barat]]
Pengelolaan hutan rakyat secara komersial telah dimulai semenjak beberapa ratus tahun yang silam, terutama dari wilayah-wilayah di luar Jawa. Hutan-hutan --atau tepatnya, kebun-kebun rakyat dalam rupa hutan-- ini menghasilkan aneka komoditas perdagangan dengan nilai yang beraneka ragam. Terutama [[hasil-hasil hutan non-kayu|hasil-hasil hutan bukan kayu]] (HHNKHHBK). Bermacam-macam jenis [[getah]] dan [[resin]], [[buah|buah-buahan]], [[kulit kayu]] dan lain-lain. Bahkan kemungkinan aneka [[rempah-rempah]] yang menarik kedatangan bangsa-bangsa [[Eropa]]h ke [[Nusantara]], sebagian besarnya dihasilkan oleh hutan-hutan rakyat ini.
 
Belakangan ini hutan-hutan rakyat juga dikenal sebagai penghasil [[kayu]] yang handal. Sebetulnya, semua jenis hutan rakyat juga menghasilkan kayu. Akan tetapi pada masa lalu perdagangan kayu ini ‘terlarang’ bagi rakyat jelata. Kayu mulai menjadi komoditas diperkirakan semenjak zaman [[VOC]], yakni pada saat kayu-kayu [[jati]] dari Jawa diperlukan untuk membangun [[kapal]]-kapal samudera dan [[benteng]]-benteng bagi kepentingan perang dan perdagangan. Pada saat itu kayu jati dikuasai dan dimonopoli oleh VOC dan [[raja|raja-raja]] Jawa. Rakyat jelata terlarang untuk memperdagangkannya, meski tenaganya diperas untuk menebang dan mengangkut kayu-kayu ini untuk keperluan raja dan VOC.