Salat Jumat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Silkrania (bicara | kontrib)
Silkrania (bicara | kontrib)
Tag: VisualEditor menghilangkan referensi [ * ]
Baris 1:
{{Islam}}
'''SalatShalat Jumat''' ([[bahasa Arab|Arab]]: صلاة الجمعة ''Salāt al-Jum`ah'') adalah aktivitas ibadah [[salat|shalat]] wajib yang dilaksanakan secara [[Salat berjama'ah|berjama'ah]] bagi lelaki [[Islam|Muslim]] setiap hari [[Jumat]] yang menggantikan salat Shalat[[dzhuhur]]. Salat JumatShalatJumat hanya dipraktekkan oleh penganut [[Sunni]] dan tidak dipraktekkan oleh penganut [[Syi'ah]].<ref>{{cite web| url= http://dahlaniskan.wordpress.com/2011/05/07/di-antara-sepuluh-wanita-sebelas-yang-cantik/ | title = Ke Iran Setelah 20 Tahun Diembargo Amerika | author=Iskan, Dahlan | publisher=PLN.co.id| archiveurl=http://www.pln.co.id/?p=2825 | archivedate = 7 Mei 2011| accessdate =19 Mei 2014}}</ref>
 
== Fadlilah hari Jum’at ==
== Hukum salat Jumat ==
''Rasulullah SAW bersabda,''
 
'''عَنْ
<nowiki> </nowiki>اَبِى هُرَيْرَةَ رض اَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: نَحْنُ
اْلآخِرُوْنَ السَّابِقُوْنَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ بَيْدَ اَنَّهُمْ
اُوْتُوا اْلكِتَابَ مِنْ قَبْلِنَا ثُمَّ هذَا يَوْمُهُمُ الَّذِيْ فُرِضَ
<nowiki> </nowiki>عَلَيْهِمْ فَاخْتَلَفُوْا فِيْهِ، فَهَدَانَا اللهُ فَالنَّاسُ لَنَا
فِيْهِ تَبَعٌ الْيَهُوْدُ غَدًا وَ النَّصَارَى بَعْدَ غَدٍ. البخارى 1: 212 '''
 
 
''Dari Abu Hurairah RA bahwasanya dia mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Kita
<nowiki> </nowiki>adalah orang-orang yang datang akhir, tetapi mendahului pada hari
qiyamat. Hanyasaja mereka diberi kitab sebelum kita. Kemudian ini (hari
Jum’at)
<nowiki> </nowiki>adalah hari yang ditetapkan kepada mereka, tetapi mereka berselisih
padanya. Kemudian Allah menunjuki kita. Maka orang-orang mengikuti kita,
<nowiki> </nowiki>orang-orang Yahudi besoknya, dan orang-orang Nashrani besoknya lagi”''. [HR. Bukhari juz 1,
hal. 212]
 
'''عَنْ
<nowiki> </nowiki>اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ
عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ اْلجُمُعَةِ. فِيْهِ خُلِقَ ادَمُ وَ فِيْهِ
اُدْخِلَ اْلجَنَّةَ وَ فِيْهِ اُخْرِجَ مِنْهَا وَ لاَ تَقُوْمُ
السَّاعَةُ اِلاَّ فِى يَوْمِ اْلجُمُعَةِ. البخارى 1: 216'''
''Dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya ialah hari Jum’at.
<nowiki> </nowiki>Pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu Adam dimasukkan surga, dan
<nowiki> </nowiki>pada hari itu pula ia dikeluarkan daripadanya (surga), dan tidaklah
terjadi hari qiyamat kecuali hari Jum’at''. [HR. Bukhari juz 1, hal. 216]
 
'''عَنْ
<nowiki> </nowiki>اَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ مُحَمَّدٍ رَسُوْلِ اللهِ ص قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ ص: نَحْنُ اْلآخِرُوْنَ السَّابِقُوْنَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ بَيْدَ
اَنَّهُمْ اُوْتُوا اْلكِتَابَ مِنْ قَبْلِنَا وَ اُوْتِيْنَاهُ مِنْ
بَعْدِهِمْ وَ هذَا يَوْمُهُمِ الَّذِى فُرِضَ عَلَيْهِمْ فَاخْتَلَفُوْا
فِيْهِ، فَهَدَانَا اللهُ لَهُ فَهُمْ لَنَا فِيْهِ تَبَعٌ فَاْليَهُوْدُ
غَدًا وَ النَّصَارَى بَعْدَ غَدٍ. مسلم 2: 586'''
''Dari Abu Hurairah, dari Muhammad Rasulullah SAW, ia berkata<nowiki> </nowiki>: Rasulullah SAW bersabda, “Kita
<nowiki> </nowiki>adalah orang-orang yang datang akhir, tetapi kita adalah orang-orang
yang mendahului pada hari qiyamat, hanya saja mereka diberi kitab
sebelum kita, dan kita diberi kitab sesudah mereka. Dan ini adalah hari
yang telah ditetapkan kepada mereka, tetapi mereka berselisih padanya.
Lalu Allah memberikan petunjuk kepada kita tentang hari itu, maka mereka
<nowiki> </nowiki>menjadi mengikuti kita. Orang-orang Yahudi besoknya, dan orang-orang
Nashrani besoknya lagi''. [HR. Muslim juz 2, hal. 586]
 
== Hukum Shalat Jumat ==
[[Berkas:salatjumat.jpg|thumb|right|250px|[[Muslim]] mendengarkan khutbah Jumat.]]
SalatShalat Jumat merupakan kewajiban setiap orang beriman, hal ini tercantum dalam [[Al Qur'an]] dan beberapa [[hadits]]:
{{Cquote|Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat [[Allah]] dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui. (Al Jumu'ah 62:9).}}
 
===Golongan yangYang wajib= shalat Jum’at ==
''Rasulullah SAW bersabda,''
* Seorang muslim yang sudah baligh dan berakal,
* Laki-laki
* Orang yang merdeka<ref name="al-Majmu’, an-Nawawi, al-Mughni, dan Ibnu Qudamah">Mayoritas ulama mengatakan bahwa budak sahaya tidak wajib Jum’atan berdasarkan hadits yang telah disebutkan pada poin kedua. Hal ini juga dikarenakan manfaat diri budak sahaya dimiliki oleh tuannya sehingga ia tidak leluasa. (lihat al-Majmu’ 4/351, an-Nawawi, dan al-Mughni 3/214, Ibnu Qudamah).</ref>
* Orang yang menetap bukan musafir<ref name="Shahih Muslim, “Kitabul Hajj”">Jabir yang menyebutkan shalat nabi {{saw}} di Padang Arafah di hari Jum’at. Jabir mengatakan, “Kemudian (muazin) mengumandangkan azan lalu iqamah, nabi {{saw}} shalat zhuhur. Kemudian (muazin) iqamah, lalu shalat ashar.” (Shahih Muslim, “Kitabul Hajj” no. 1218).</ref><ref>Rasulullah {{saw}} dahulu melakukan safar/bepergian dan dia tidak shalat Jum’at dalam safarnya. Ketika nabi {{saw}} menunaikan haji wada’ di Padang Arafah (wukuf) pada hari Jum’at, dia shalat zhuhur dan ashar dengan menjamak keduanya dan tidak shalat Jum’at. Demikian pula para al-Khulafa’ ar-Rasyidin. Mereka safar untuk haji dan selainnya, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang shalat Jum’at saat bepergian. Demikian pula para [[sahabat nabi]] selain al-Khulafa’ ar-Rasyidin dan yang setelah mereka.” (al-Mughni 3/216, Ibnu Qudamah).</ref>
* Orang yang tidak ada halangan (''uzur'') apapun
'''Yang wajib shalat Jum’at'''
 
'''عَنْ
Baris 22 ⟶ 63:
''Dari Thariq bin Syihab, dari Abu Musa, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Shalat Jum’at adalah wajib atas setiap orang Islam dengan berjama’ah, kecuali empat golongan : hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit”''. [HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak juz 1, hal. 425, ini hadits shahih atas syarat Bukhari Muslim]
 
'''عَنْ
<nowiki> </nowiki>تَمِيْمِ الدَّارِيّ عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: اَلْجُمُعَةُ وَاجِبَةٌ
اِلاَّ عَلَى امْرَأَةٍ اَوْ صَبِيّ اَوْ مَرِيْضٍ اَوْ عَبْدٍ
اَوْمُسَافِرٍ. الطبرانى، فى المعجم الكبير 2: 51،'''
 
''Dari Tamim Ad-Daariy, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Shalat Jum’at itu wajib, kecuali bagi wanita, anak-anak, orang sakit, hamba sahaya, atau musafir”''. [HR. Thabrani, dalam Al-Mu’jamul Kabir juz 2, hal. 51, dlaif, karena di dalam sanadnya ada Al-Hakam bin ‘Amr, ia tertuduh dusta, dan Dlirash bin ‘Amr Al-Multiy, ia matruk].
 
=== Ancaman bagi yang meninggalkan= Jum’at ==
''Rasulullah SAW bersabda,''
Kemudian ada ancaman bagi lelaki yang meninggalkan atau meremehkan salat Jumat selama tiga kali berturut-turut, akan ditutup hatinya yang bisa menyebabkan terhalang masuknya hidayah dan rahmat,<ref>yang dimaksud ‘Allah kunci hatinya’ adalah Allah menutup hatinya dan menghalangi masuknya hidayah dan rahmat ke dalam hatinya. Kemudian digantikan dengan kebodohan, sifat beringas, dan keras kepala. Sehingga hatinya seperti hati orang munafik. Demikian keterangan al-Munawi dalam Faidhul Qodir (6/133).</ref> kemudian menjadi orang yang benar-benar lalai<ref>Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah, bahwa rasulullah {{saw}} bersabda,
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
”Hendaknya orang yang suka meninggalkan jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ''ghafilin'' (orang lalai).” (HR. Muslim 865).</ref><ref>Abul Ja’d ad-Dhamri, rasulullah {{saw}} bersabda,
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
”Siapa yang meninggalkan 3 kali jumatan karena meremehkan, maka Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Ahmad 15498, Nasai 1369, Abu Daud 1052, dan dinilai hasan Syuaib al-Arnauth).</ref><ref>Jabir bin Abdillah, rasulullah {{saw}} bersabda,
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ، ثَلَاثًا، مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ، طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali, bukan karena darurat, Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Ibnu Majah 1126 dan dishahihkan al-Albani).</ref><ref>Abu Hurairah, rasulullah {{saw}} bersabda,
من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه
“Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut tanpa udzur, Allah akan mengunci mati hatinya.” (HR. At-Thayalisi dalam Musnadnya 2548 dan dishahihkan al-Albani dalam shahih Jami’ as-Shaghir).</ref> dan dianggap sebagai orang [[munafik]]<ref>Usamah, rasulullah {{saw}} bersabda,
مَنْ سَمِعَ الْأَذَانَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ ثُمَّ لَمْ يَحْضُرْ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ
Siapa yang mendengar adzan jumatan 3 kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik. (HR. Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir, dan dihasankan al-Albani dalam Shahih Targhib, no. 728).</ref> yang tidak mengakui (menganggap) Islam sebagai agamanya.<ref>Ibnu Abbas, dia mengatakan,
من ترك الجمعة ثلاث جُمَع متواليات، فقد نبذَ الإِسلام وراء ظهره
”Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut, berarti dia telah membuang islam ke belakang punggungnya.” (HR. Abu Ya’la secara Mauquf dengan sanad yang shahih – shahih Targhib: 732).</ref>
 
عَنِ
== Sunnah-sunnah yang dianjurkan ==
<nowiki> </nowiki>عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ وَ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّهُمَا سَمِعَا
Pada salat Jumat setiap [[muslim]] dianjurkan untuk memperhatikan hal-hal berikut:
رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ عَلَى اَعْوَادِ مِنْبَرِهِ: لَيَنْتَهِيَنَّ
* Mandi
اَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ اْلجُمُعَاتِ اَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى
* Bersiwak atau sikat [[gigi]]
قُلُوْبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُوْنُنَّ مِنَ اْلغَافِلِيْنَ. مسلم 2: 591
* Memangkas kumis
 
* Memakai [[parfum]]
''Dari ‘Abdullah bin ‘Umar dan Abu Hurairah, bahwa keduanya mendengar Rasulullah SAW bersabda di atas kayu mimbar beliau, “Sungguh kaum-kaum itu mau menghentikan dari meninggalkan Jum’at atau (kalau nekad) Allah pasti akan menutup hati mereka, kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai”''. [HR. Muslim juz 2, hal. 591]
* Mengenakan pakaian terbaik
 
* Memotong kuku
'''عَنْ
* Membaca [[Surah Al-Kahf|surah al-Kahfi]] pada malam Jumat dan siangnya
<nowiki> </nowiki>عَبْدِ اللهِ بْنِ اَبِى قَتَادَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ اَنَّ
* Memperbanyak solawat
رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: مَنْ تَرَكَ اْلجُمُعَةَ ثَلاَثًا مِنْ غَيْرِ
* Datang lebih awal ke [[masjid]]
ضَرُوْرَةٍ طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ. الحاكم فى المستدرك 1: 430'''
* Memperbanyak solat sunnah
 
* Memperbanyak berdoa (meminta)
''Dari ‘Abdullah bin Abu Qatadah, dari Jabir bin ‘Abdullah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan Jum’at tiga kali bukan karena berhalangan, maka Allah akan menutup hatinya”''. [HR. Hakim dalam Al-Mustadrak juz 1, hal. 430]
* Mendengar kutbah, dengan penuh perhatian dan diam
 
* Tidak duduk memeluk lutut
'''عَنْ
* Solat sunnah setelah sholat Jumat
<nowiki> </nowiki>اَبِى اْلجَعْدِ الضَّمْرِىّ وَ كَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ اَنَّ رَسُوْلَ
* Memperbanyak amal baik seperti sedekah
اللهِ ص قَالَ: مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللهُ
<!-- * "Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) [[salat]] bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan salat Jum’at.” ''(HR. Muslim)''
عَلَى قَلْبِهِ. الحاكم فى المستدرك 1: 415'''
 
''Dari Abul Ja’diy Adl-Dlamriy, ia adalah seorang shahabat, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan Jum’at tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya”''. [HR. Hakim dalam Al-Mustadrak juz 1, hal. 415]
 
== Adzan pada hari Jum’at ==
''Rasulullah SAW bersabda,''
 
'''عَنِ
<nowiki> </nowiki>السَّائِبِ بْنِ يَزِيْدَ قَالَ: كَانَ النّدَاءُ يَوْمَ اْلجُمُعَةِ
اَوَّلُهُ اِذَا جَلَسَ اْلاِمَامُ عَلَى اْلمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ
النَّبِيّ ص وَ اَبِى بَكْرٍ وَ عُمَرَ رض، فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رض وَ
<nowiki> </nowiki>كَثُرَ النَّاسُ زَادَ النّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ. البخارى 1: 219'''
 
''Dari Saib bin Yazid, ia berkata, “Dahulu Adzan hari Jum’at pada awwalnya yaitu pada masa Nabi SAW, Abu Bakar dan ‘Umar RA adalah apabila imam sudah di atas mimbar. Kemudian setelah pada masa ‘Utsman RA, dan orang-orang sudah bertambah banyak, ia menambah adzan yang ketiga di Zauraa’ “''. [HR. Bukhari juz 1, hal. 219]
 
'''عَنِ
<nowiki> </nowiki>ابْنِ شِهَابٍ اَنَّ السَّائِبَ بْنَ يَزِيْدَ اَخْبَرَهُ اَنَّ
التَّأْذِيْنَ الثَّانِيَ يَوْمَ اْلجُمُعَةِ اَمَرَ بِهِ عُثْمَانُ بْنُ
عَفَّانَ رض حِيْنَ كَثُرَ اَهْلُ اْلمَسْجِدِ وَ كَانَ التَّأْذِيْنُ
يَوْمَ اْلجُمُعَةِ حِيْنَ يَجْلِسُ اْلاِمَامُ. البخارى 1: 219'''
 
''Dari Ibnu Syihab bahwasanya Saib bin Yazid menceritakan kepadanya, bahwasanya adzan yang kedua pada hari Jum’at yang ‘Utsman bin ‘Affan RA perintahkan adalah ketika orang-orang yang akan datang ke masjid bertambah banyak, dan dahulu adzan untuk hari Jum’at itu ketika imam sudah duduk (di atas mimbar)''. [HR. Bukhari juz 1, hal. 219]
 
'''عَنِ
<nowiki> </nowiki>الزُّهْرِيّ قَالَ: سَمِعْتُ السَّائِبَ بْنَ يَزِيْدَ يَقُوْلُ اِنَّ
اْلاَذَانَ يَوْمَ اْلجُمُعَةِ كَانَ اَوَّلُهُ حِيْنَ يَجْلِسُ اْلاِمَامُ
<nowiki> </nowiki>يَوْمَ اْلجُمُعَةِ عَلَى اْلمِنْبَرِ فِى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ص وَ
اَبِى بَكْرٍ وَ عُمَرَ رض. فَلَمَّا كَانَ فِى خِلاَفَةِ عُثْمَانَ رض وَ
كَثُرُوْا اَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ اْلجُمُعَةِ بِاْلاَذَانِ الثَّالِثِ
فَاُذّنَ بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ فَثَبَتَ اْلاَمْرُ عَلَى ذلِكَ. البخارى 1: 219'''
 
''Dari Zuhriy, ia berkata : Aku mendengar Saib bin Yazid berkata : Sesungguhnya adzan pada hari Jum’at pada awalnya adalah ketika imam sudah duduk di atas mimbar pada hari Jum’at, pada masa Rasulullah SAW, Abu bakar dan ‘Umar RA. Kemudian pada masa khalifah ‘Utsman (bin ‘Affan RA), dan ummat Islam sudah banyak, Khalifah ‘Utsman menyuruh pada hari Jum’at untuk adzan yang ketiga. Maka dilakukan adzan di zaura’. Lalu keadaan itu berlanjut seperti itu''. [HR. Bukhari juz 1, hal. 219]
 
Keterangan :
 
1. Yang dimaksud adzan ketiga adalah adzan yang dilakukan sebelum
khathib berada di atas mimbar. Dikatakan adzan ketiga (seruan ketiga)
karena sebelum masa khalifah ‘Utsman
<nowiki> </nowiki>sudah ada dua seruan. Seruan pertama yaitu adzan ketika imam sudah
duduk di mimbar. Seruan kedua yaitu iqamah ketika khathib sudah turun
dari mimbar akan dilaksanakan shalat Jum’at.
 
2.  Zauraa’adalah nama suatu tempat di pasar Madinah.<!-- * "Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) [[salat]] bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan salat Jum’at.” ''(HR. Muslim)''
== Tata cara salat Jum’at ==
Adapun tata cara pelaksanaan salat Jum’at, yaitu :
Baris 71 ⟶ 143:
# Khutbah kedua: Khatib memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya. Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama sampai selesai
# Khatib kemudian turun dari mimbar. Selanjutnya muadzin melaksanakan [[adzan|iqamat]] untuk melaksanakan [[salat]]. Kemudian memimpin [[salat berjama'ah]] dua rakaat dengan mengeraskan bacaan-->
 
== Sumber hadits terkait ==
[[Berkas:Friday prayers.jpg|256px|thumb|right|Suasana khutbah Jumat di [[Dar es Salaam]], [[Tanzania]].]]
Berikut adalah sumber dalam Hadits berkenaan dengan salat JumatShalatJumat dan hari Jumat :
* "Mandi, mencabut bulu-bulu tak perlu, memakai siwak, mengusapkan parfum sebisanya pada hari Jumat dianjurkan pada setiap laki-laki yang telah baligh." ''(Muttafaq 'alaih)''
* "Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at seperti [[mandi wajib|mandi jinabat]], kemudian dia pergi ke [[masjid]] pada saat pertama, maka seakan-akan dia [[Kurban (Islam)|berkurban]] dengan seekor unta dan siapa yang berangkat pada saat kedua, maka seakan-akan ia berkurban dengan seekor sapi, dan siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor domba yang mempunyai tanduk, dan siapa yang berangkat pada saat keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor ayam, dan siapa yang berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah dia berkurban dengan sebutir telur, dan apabila imam telah datang, maka malaikat ikut hadir mendengarkan khutbah." ''(Muttafaq ‘alaih)''
* "Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan bersuci sebisa mungkin, kemudian dia memakai wangi-wangian atau memakai minyak wangi, lalu pergi ke masjid dan (di sana) tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk berjajar), kemudian dia salat yangShalatyang disunnahkan baginya, dan dia diam apabila imam telah berkhutbah, terkecuali akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at (itu) dan Jum’at berikutnya selama dia tidak berbuat dosa besar." ''(HR. Al-Bukhari)''
* "Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jum’at, sesungguhnya tidak seorang pun yang membaca shalawat kepadaku pada hari Jum’at kecuali diperlihatkan kepadaku shalawatnya itu."'' (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)''
* "Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka dia akan mendapat cahaya yang terang di antara kedua Jum’at itu."'' (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi, hadits shahih)''
* "Sesungguhnya pada hari Jum’at ada saat yang apabila seorang hamba muslim mendapatinya sedang dia dalam keadaan salat danShalatdan memohon kebaikan kepada Allah niscaya Allah akan mengabulkannya."'' (HR. Muslim)''
 
== Referensi ==