Absolusi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 6:
== Gereja Katolik ==
[[Katekismus Gereja Katolik]] (KGK) menuliskan bahwa hanya Tuhan saja yang dapat mengampuni dosa, dan karena [[Yesus]] adalah Putera Allah maka Ia berkuasa mengampuni dosa ([[Markus 2]]:7-10). Secara nyata Ia melaksanakan kuasa-Nya tersebut dengan menyatakan: '''"Dosamu sudah diampuni"''' (Markus 2:5, [[Lukas 7]]:48); dan berkat otoritas ilahi-Nya, [[Yesus Kristus]] memberikan kuasa absolusi ini kepada [[Para Rasul]] agar dilaksanakan atas nama-Nya sebagai pelayanan pendamaian bagi seseorang dengan Allah ([[Yohanes 20]]:21-23, [[2 Korintus 5]]:20).<ref name="ccc2224">{{en}} {{cite web |url=http://www.vatican.va/archive/ccc_css/archive/catechism/p2s2c2a4.htm |publisher=Holy See |title=Catechism of the Catholic Church - The Sacrament of Penance and Reconciliation}}</ref>{{rp|1441-1442}} Melalui [[Sakramen Imamat]], kuasa absolusi yang dimiliki Para Rasul diturunkan kepada para [[pastor|imam]] melalui [[penahbisan]]; dengan demikian para imam yang memberikan absolusi bertindak atas nama [[Kristus]] sendiri (''[[In persona Christi]]'').
Absolusi terhadap dosa-dosa seorang peniten dianggap sah jika pelayan [[Sakramen Tobat]] (disebut juga [[bapa pengakuan]]) memiliki, selain kuasa [[tahbis]]an (Lihat: [[Sakramen Imamat]]), kewenangan melaksanakan kuasa tersebut terhadap peniten. Kewenangan tersebut berdasarkan hukum atau dari otoritas berwenang sesuai Kanon 969; tidak semua imam tertahbis memiliki kewenangan untuk melayani Sakramen Rekonsiliasi.<ref name="ccliviivii">{{en}} {{cite web |url=http://www.vatican.va/archive/ENG1104/__P3G.HTM |title=Code of Canon Law - The Minister of the Sacrament of Penance |publisher=Libreria Editrice Vaticana |year=1983}}</ref>{{rp|966-969}} Namun jika peniten berada dalam bahaya maut (kematian), setiap imam walaupun tanpa kewenangan dapat memberikan absolusi secara sah.<ref name="ccliviivii"/>{{rp|976-977}}▼
▲Absolusi terhadap dosa-dosa seorang peniten dianggap sah jika pelayan [[Sakramen Tobat]] (disebut juga [[bapa pengakuan]]) memiliki, selain kuasa [[tahbis]]an
=== Rumusan ===
Rumusan absolusi yang umum digunakan dalam [[Ritus Latin]]:<ref name="ccc2224"
: "[[Allah]], Bapa yang maharahim,
: telah mendamaikan dunia dengan diri-Nya, dengan wafat dan kebangkitan Putera-Nya.
|