Badan usaha milik daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BUMD
Mfa fariz (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{referensi}}
 
'''Badan Usaha Milik Daerah''' ('''BUMD''') adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh [[pemerintah daerah]]. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam [[Peraturan Pemerintah]] No. 25 Tahun [[2000]] tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan [[provinsi]] sebagai daerah otonom.
 
== Ciri-Ciri BUMD ==
* [[Pemerintah daerah]] memegang [[hak]] atas segala [[kekayaan]] dan [[usaha]]
* Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
* Pemerintah daerah memiliki [[wewenang]] dan [[kekuasaan]] dalam menetapkan kebijakan perusahaan
* Didirikan [[peraturan daerah]] (perda).
* Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan [[DPRD]].
Baris 23 ⟶ 26:
* Perintis kegiatan-kegiatan usaha
* Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
 
== Lihat pula ==
* [[Badan Usaha Milik Negara]]
 
{{indo-stub}}
{{eko-stub}}
 
[[Kategori:Ekonomi]]