Badan usaha milik daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
BUMD |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{referensi}}
'''Badan Usaha Milik Daerah''' ('''BUMD''') adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh [[pemerintah daerah]]. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam [[Peraturan Pemerintah]] No. 25 Tahun [[2000]] tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan [[provinsi]] sebagai daerah otonom.
== Ciri-Ciri BUMD ==
* [[Pemerintah daerah]] memegang [[hak]] atas segala [[kekayaan]] dan [[usaha]]
* Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
* Pemerintah daerah memiliki [[wewenang]] dan [[kekuasaan]] dalam menetapkan kebijakan perusahaan
* Didirikan [[peraturan daerah]] (perda).
* Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan [[DPRD]].
Baris 23 ⟶ 26:
* Perintis kegiatan-kegiatan usaha
* Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
== Lihat pula ==
* [[Badan Usaha Milik Negara]]
{{indo-stub}}
{{eko-stub}}
[[Kategori:Ekonomi]]
|