Absolusi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ign christian (bicara | kontrib)
Ign christian (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
 
 
== Dalam Gereja Katolik ==
[[Katekismus Gereja Katolik]] (KGK) menuliskan bahwa hanya Tuhan saja yang dapat mengampuni dosa, dan karena [[Yesus]] adalah Putera Allah maka Ia berkuasa mengampuni dosa ([[Markus 2]]:7-10). Secara nyata Ia melaksanakan kuasa-Nya tersebut dengan menyatakan: '''"Dosamu sudah diampuni"''' (Markus 2:5, [[Lukas 7]]:48); dan berkat otoritas ilahi-Nya, [[Yesus Kristus]] memberikan kuasa absolusi ini kepada [[Para Rasul]] agar dilaksanakan atas nama-Nya sebagai pelayanan pendamaian bagi seseorang dengan Allah ([[Yohanes 20]]:21-23, [[2 Korintus 5]]:20).<ref name="ccc2224">{{en}} {{cite web |url=http://www.vatican.va/archive/ccc_css/archive/catechism/p2s2c2a4.htm |publisher=Holy See |title=Catechism of the Catholic Church - The Sacrament of Penance and Reconciliation}}</ref>{{rp|1441-1442}} Melalui [[Sakramen Imamat]], kuasa absolusi yang dimiliki Para Rasul diturunkan kepada para [[pastor|imam]] melalui [[penahbisan]]; dengan demikian para imam yang memberikan absolusi bertindak atas nama [[Kristus]] sendiri (''[[In persona Christi]]'').
 
Dosa berat yang dilakukan seseorang merampas persekutuannya dengan Allah dan membuatnya tidak layak untuk menikmati [[kehidupan]] [[kekal]] bersama-Nya (Lihat: [[Dosa_(Kristen)#Bobot_Dosa|Bobot Dosa]]); perampasan tersebut dinamakan "[[siksa dosa]] [[abadi]]" (''eternal punishment''). Absolusi yang diberikan dalam Sakramen Rekonsiliasi membebaskan peniten dari dosa-dosa, terutama dosa-dosa berat, yang diakui dan disesalinya sehingga ia terhindar dari siksa dosa abadi, atau hukuman kekal, tersebut. Namun ia tetap harus menanggung akibat dari dosa-dosa yang dilakukannya (siksa dosa sementara) dan melakukan silih yang diperlukan seiring dengan per[[tobat]]annya (Lihat: [[Indulgensi]]).<ref name="ccc2224"/>{{rp|1471-1473}}
Absolusi terhadap dosa-dosa seorang peniten dianggap sah jika pelayan [[Sakramen Tobat]] (disebut juga [[bapa pengakuan]]) memiliki, selain kuasa [[tahbis]]an, kewenangan melaksanakan kuasa tersebut terhadap peniten. Kewenangan tersebut berdasarkan hukum atau dari otoritas berwenang sesuai Kanon 969, dan tidak semua imam tertahbis memiliki kewenangan untuk melayani Sakramen Rekonsiliasi.<ref name="ccliviivii">{{en}} {{cite web |url=http://www.vatican.va/archive/ENG1104/__P3G.HTM |title=Code of Canon Law - The Minister of the Sacrament of Penance |publisher=Libreria Editrice Vaticana |year=1983}}</ref>{{rp|966-969}} Namun jika peniten berada dalam bahaya maut (kematian), setiap imam walaupun tanpa kewenangan dapat memberikan absolusi secara sah.<ref name="ccliviivii"/>{{rp|976-977}}
 
Absolusi terhadap dosa-dosa seorang peniten dianggap sah jika pelayan [[Sakramen Tobat]] (disebut juga [[bapa pengakuan]]) memiliki, selain kuasa [[tahbis]]an, kewenangan melaksanakan kuasa tersebut terhadap peniten. Kewenangan tersebut berdasarkan hukum atau dari otoritas berwenang sesuai Kanon 969, dan tidak semua imam tertahbis memiliki kewenangan untuk melayani Sakramen Rekonsiliasi.<ref name="ccliviivii">{{en}} {{cite web |url=http://www.vatican.va/archive/ENG1104/__P3G.HTM |title=Code of Canon Law - The Minister of the Sacrament of Penance |publisher=Libreria Editrice Vaticana |year=1983}}</ref>{{rp|966-969}} Namun jika peniten berada dalam bahaya maut (kematian), setiap imam walaupun tanpa kewenangan dapat memberikan absolusi secara sah.<ref name="ccliviivii"/>{{rp|976-977}}
 
=== Rumusan ===
Baris 32 ⟶ 34:
# Bahaya maut mengancam dan tidak ada waktu bagi imam, atau para imam, untuk mendengarkan pengakuan masing-masing peniten.
# Ada kebutuhan mendesak, dimana dengan melihat jumlah peniten yang ada, tidak tersedia cukup bapa pengakuan untuk mendengarkan pengakuan masing-masing dalam waktu yang layak. Sehingga peniten, tanpa kesalahannya sendiri, akan terpaksa menunggu lama untuk dapat menikmati rahmat sakramen atau [[Hosti|Komuni]] Suci. Namun hal ini tidak berlaku jika alasannya adalah bapa pengakuan tidak dapat hadir hanya karena sejumlah besar peniten seperti terjadi pada [[Tahun liturgi|hari raya besar]] atau acara [[ziarah]].
Absolusi sakramental yang diberikan secara bersama (absolusi umum), sebagaimana dijelaskan di atas, menuntut para peniten dalam keadaan layak dan berdisposisi baik; para peniten juga diharapkan untuk membangkitkan [[penyesalan]] dalam dirinya masing-masing, dan disyaratkan memiliki niat untuk mengakukan dosa-dosa beratnya (Lihat: [[Dosa_(Kristen)#Bobot_Dosa|Bobot Dosa]]) secepatnya pada saat yang tepat dimana dirinya masing-masing dapat melakukannya.<ref name="ccliviivi"/>{{rp|962-963}}
 
Beberapa contoh pemberian absolusi umum misalnya dalam [[Musibah Pulau Three Mile]], absolusi umum diberikan bagi semua umat [[Katolik]] yang terancam musibah tersebut,<ref name="straight">{{en}} {{cite web |url=http://catholicherald.com/stories/Straight-Answers-Is-General-Absolution-Allowed,6730 |title=Straight Answers: Is General Absolution Allowed? |author=Fr. William Saunders |publisher=Arlington Catholic Herald |year=1998}}</ref> dan kepada para petugas [[pemadam kebakaran]] dan [[polisi]] -- banyak diantara mereka adalah orang [[Italia]] dan [[Irlandia]] -- yang diberangkatkan menuju menara [[World Trade Center]] yang terbakar saat peristiwa [[Serangan 11 September 2001]].<ref name="remembering">{{en}} {{cite web |url=http://www.ncregister.com/daily-news/remembering-9-112 |title=Remembering 9/11 |publisher=National Catholic Register - EWTN News, Inc. |author=Joseph Pronechen |year=2011}}</ref>
Baris 40 ⟶ 42:
* [[Tujuh dosa pokok]]
* [[Sakramen Rekonsiliasi]]
* [[Indulgensi]]
 
== Referensi ==