Pusat Teritorial Angkatan Darat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Agus erwan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: menghilangkan bagian [ * ] Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Menolak 2 perubahan teks terakhir (oleh Agus erwan) dan mengembalikan revisi 7798234 oleh Denny eR Ge
Baris 1:
'''Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat''' atau '''Pusterad''' merupakan Badan Pelaksana Pusat ditingkat Mabesad dan berkedudukan langsung di bawah Kasad, bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi Teritorial dalam rangka mendukung tugas pokok [[TNI Angkatan Darat]].<ref>http://www.tniad.mil.id/?p=1059</ref>
Profil
 
==Sejarah==
- Latar Belakang Pembentukan. Puster Pembentukan PusteradAD berawal dari pembentukan Pusat Pengembangan Teritorial yang disingkat Pusbangter pada tanggal [[3 Februari]] [[1979]] berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor : Skep / 6 / I / 1979 tanggal [[29 Januari]] [[1979]] tentang Organisasi dan Tugas Pusat Pengembangan Teritorial yang berkedudukan dibawah KodiklatKobangdiklat.
Tugas Pokok Pusbangter pada saat itu adalah meyelenggarakanmenyelenggarakan penyempurnaan/ menyempurnakan Sistem Operasi antar cabangCabang bidang Teritorial dalam rangka Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta ( Sishankamrata ) serta melaksanakan Pendidikan dan Latihan yang berhubungan dengan Sistem Operasi bidang Teritorial.
 
Berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor : Skep / 6 / I / 1979 tanggal [[29 Januari]] [[1979]] Pusbangter membentuk Sekolah Teritorial disingkat Seter sebagai pelaksana fungsi Pendidikan dibidang Teritorial. Pada awal berdirinya Sekolah Teritorial ini berkedudukan di Pussenif (Pusdikif) Bandung Yang kemudian pindah ke Gadobangkong Padalarang.
Tugas Pokok Pusbangter pada saat itu adalah meyelenggarakan penyempurnaan Sistem Operasi antar cabang bidang Teritorial dalam rangka Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) serta melaksanakan Pendidikan dan Latihan yang berhubungan dengan Sistem Operasi bidang Teritorial.
Berdasarkan Skep Kasad Nomor : Skep / 805 / IX / 1985 tanggal [[17 September]] [[1985 dilaksanakan Likuidasi]] Kobangdiklat beserta jajarannya dilikuidasi.
 
Berdasarkan Surat KeputusanPerintah Kasad Nomor : SkepSprin / 653 / I / 19791999 tanggal 29[[13 Januari]] 1979[[1999]] Pusbangtertentang membentukAlih SekolahStatus TeritorialPusat disingkatPendidikan Sterdijajaran sebagaiTNI pelaksanaAD Fungsidiantaranya PendidikanPusdikter Pusterad yang semula berada dibawah Komando Pusterad menjadi dibawah [[Kodiklat dibidangTNI TeritorialAD]].
 
Pada awal berdirinya Sekolah Teritorial ini berkedudukan di Pussenif (Pusdikif) Bandung yang kemudian pindah ke Gadobangkong Padalarang.
 
Berdasarkan Skep Kasad Nomor Skep / 805 / IX / 1985 tanggal 17 September 1985 dilaksanakan Likuidasi Kobangdiklat beserta jajarannya.
 
- Persiapan berdirinya Pusterad. Dalam rangka persiapan berdirinya Puster AD, Kasad telah mengeluarkan Surat Perintah Kelompok Kerja Nomor Sprin 143 / I / 1989 tanggal 21 Januari 1989 tentang Perintah Pembentukan Pokja dalam rangka Pengisian Personel dan Militer Puster. Berdasarkan Keputusan Kasad Nomor Kep / 2 / II / 1989 tanggal 4 Pebruari 1989, tentang disahkan Organisasi dan Tugas Puster AD.
 
- Peresmian Pusat Teritorial AD. Berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor Skep / 63 / II / 1989 tanggal 16 Pebruari 1989 dan Surat Perintah Kasad Nomor Sprin / 489 / III / 1989 tanggal 6 Maret 1989 tentang Peresmian Pusat Teritorial AD oleh Kasad pada tanggal 7 Maret 1989 Jam 08.00 bertempat di Jalan Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat.
 
Pada tanggal 7 Maret 1989 tersebut sekaligus merupakan hari jadi Puster AD sebagai Badan Pelaksana Pusat ditingkat Mabesad dan mempunyai ” PUSARA ” sebagai tanda Satuan dengan Seloka ” LESTARIKAN PERJUANGAN BANGSA ”.
 
- Validasi Organisasi dan Tugas Pusterad. Guna menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi pada Era Reformasi serta mengacu pada prinsip Reorganisasi, Redisposisi dan Reaktualisasi dalam jajaran AD maka pada Tahun 2003 telah dilaksanakan Validasi. Organisasi dan Tugas Pusterad sesuai dengan Keputusan Kasad Nomor Kep / 43 / VIII / 2004 tanggal 4 Agustus 2004 dan berdasarkan Surat Perintah Kasad Nomor Sprin / 53 / I / 1999 tanggal 13 Januari 1999 tentang Alih Status Pusat Pendidikan di jajaran TNI AD diantaranya Pusdikter Pusterad yang semula berada dibawah Komando Pusterad menjadi dibawah Kodiklat TNI AD kemudian pada 7 Maret 2007 telah dilaksanakan peralihan Komando dan Pengendalian PUSDIKTER dari Kodiklat TNI AD kepada PUSTERAD.
 
Puster TNI AD merupakan Badan Pelaksana Pusat ditingkat Mabesad yang berkedudukan langsung dibawah Kasad dengan tugas pokok menyelenggarakan fungsi-fungsi yakni Fungsi Utama meliputi Pembinaan Teritorial, Pembinaan Sistem dan Metoda, Pembinaan Kemampuan Teritorial serta Pengkajian dan Pengembangan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. Fungsi organik militer di bidang pengamanan, latihan, personel, logistik dan administrasi umum serta perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian dalam rangka mendukung tugas Pusterad. Dalam melaksanakan tugasnya Danpusterad dibantu empat Direktur Pembina Fungsi dan satu Sekretaris sebagai pembina fungsi organik.
 
== Referensi ==