Perizinan penyiaran di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BeruduCebong (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
BeruduCebong (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 31:
}}</ref>. Perizinan menjadi tahapan keputusan dari negara (melalui KPI) untuk memberikan penilaian apakah sebuah lembaga penyiaran layak untuk diberikan atau layak meneruskan hak sewa atas [[frekuensi]]<ref name="KPI"/>.
 
== Aspek Persyaratanpersyaratan ==
Dalam sistem perizinan diatur berbagai aspek persyaratan, diantaranya mencakup:
*Persyaratan perangkat teknis; rencana dasar teknik penyiaran, persyaratan teknis perangkat penyiaran, termasuk jaringan penyiaran<ref name="KPI"/>.