Universitas Sultan Ageng Tirtayasa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 110:
=== '''Program Pascasarjana''' ===
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tidak hanya mengasuh program Sarjana dan Diploma III akan tetapi juga menyelenggaran pendidikan Pascasarjana. Tahun 2008 Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia beroleh ijin operasional Dikti dengan nomor 3397/D/T/2008 dan Program Studi Teknologi Pembelajaran beroleh ijin operasional nomor 3397D/T/2008 Saat ini kedua program studi tersebut telah terakrediasi BAN PT. Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia terakreditasi dengan nomor 022/BAN-PT/Ak-IX/S2/X/2011 dan Program Studi Teknologi Pembelajaran terakreditasi dengan nomor 012/SK/BAN-PT/Ak-X/M/I/2013<strong>. </strong>Pada tahun 2010 keluar ijin pertimbangan Dikti untuk Program Studi Ilmu hukum dengan nomor 3327.20/D2.2/2010 dan ijin operasional dengan Nomor 158/E/O/2013. Sesuai surat Edaran Dirjen Dikti, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program studi yang mendapat izin operasional setelah ditetapkan Undang-Undang Pendidikan Tinggi setara dengan Terakreditasi C selama 6 bulan untuk mempersiapkan akreditas oleh BAN-PT.
Pada tahun 2012 Organisasi dan Tatakerja (OTK) Untirta mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 29 tahun 2012, Pascasarjana Untirta sudah masuk dalam Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Hal ini berdampak positif karena Pascasarjana dapat mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan dukungan anggaran dari pemerintah.
|