Sutiyoso: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andri.h (bicara | kontrib)
-aktualitas
Bonar60235 (bicara | kontrib)
Baris 58:
 
Pada [[17 Januari]] [[2007]], ia mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2007 tentang peniadaan semua ternak [[unggas]] di permukiman. Ia memberi batas waktu bagi warga Jakarta untuk menyingkirkan unggas dari lingkungan tempat tinggal pada [[31 Januari]] [[2007]]. Pada [[1 Februari]] 2007, ia berkeliling ke sejumlah wilayah untuk memastikan tidak ada lagi unggas yang dipelihara secara liar. Ia meminta kepada warga masyarakat dapat memberikan informasi kepada petugas jika tetangganya masih ada yang memelihara unggas yang dilarang menurut Peraturan Gubernur No 15/2007, yaitu ayam, itik, entok, bebek, angsa, burung dara, dan burung puyuh. Sampai pada 31 Januari 2007 sudah lebih dari 100.000 unggas di permukiman dimusnahkan oleh warga dan petugas. Sedang, pemberian sertifikat telah diserahkan kepada lebih dari 80 persen pemilik unggas hias dan berkicau. Proses sertifikasi unggas berlanjut hingga akhir Februari 2007.
 
Hingga masa jabatannya berakhir, janji beliau untuk mengurangi kemacetan dan banjir di Jakarta tidak dapat dipenuhi. Hal ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi gubernur Jakarta selanjutnya.
 
== Pusat Layanan Masyarakat ==