Kasus Tibo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Fabianus Tibo.jpg|100px|thumb|right|Fabianus Tibo, salah satu terdakwa dari tiga terdakwa dalam kasus Tibo.]]
 
'''Kasus Tibo''' adalah sebuah kasus mengenai penyelesaian [[Kerusuhan Poso]]. Tibo sendiri merupakan salah satu terdakwa dari tiga terdakwa dalam kasus ini. Tiga orang terdakwa dalam kasus ini adalah Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. Mereka ditangkap pada Juli dan Agustus 2000. Mereka dijatuhi vonis mati pada April 2001 di Pengadilan Negeri Palu, dan ditegaskan kembali dengan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada [[17 Mei]] [[2001]]. Pengadilan memutuskan bahwa mereka bersalah atas tuduhan pembunuhan, penganiayaan, dan perusakan di tiga desa di Poso, yakni Desa Sintuwu Lemba, Kayamaya, dan Maengko Baru.
 
Baris 19 ⟶ 18:
[[Berkas:Marinus Riwu.jpg|right|100px|thumb|[[Marinus Riwu]]]]
'''Marinus Riwu''' lahir di [[Kupang]], Nusa Tenggara Timur pada tanggal [[27 Juli]] [[1957]]. Tahun 1987 lelaki yang hanya bersekolah sampai kelas 2 Sekolah Dasar itu bersama istri dan anak-anaknya transmigrasi ke Sulawei Tengah, persisnya ke Dusun Molores Kecamatan Lembo yang berjarak sekitar 250 Km dari Kota Poso. Untuk menghidupi keluarganya Marinus sehari-hari bekerja sebagai petani.
== Kronologi peristiwa ==
 
Desa Jamur Jaya, [[Lembo, Morowali|Kecamatan Lembo]], [[Kabupaten Morowali]] [[Sulawesi Tengah]] tempat tinggal Fabianus Tibo, Dominggus Da Silva dan Don Marinus Riwu berjarak sekitar 250 Km dari kota Poso. Sebelum [[kerusuhan Poso]] I (1998), Poso II (1999) dan Poso III (2000), Dusun Jamur Jaya dalam suasana aman. Masyarakat yang sebagian besar petani hidup dalam ketenteraman tanpa terusik sedikitpun dengan berbagai bentuk friksi sosial dan politik. Mereka hidup berdampingan dalam semangat kebersamaan dan toleransi. Ketenteraman penduduk Jamur Jaya baru mulai terusik ketika pada tanggal [[15 Mei]] [[2000]] datang seorang tamu tak diundang yang mengaku berasal dari Poso bernama Yanis Simangunsong memprovokasi dengan mengabarkan berita bahwa Gereja Santa Theresia Poso dan Komplek Sekolah/Asrama akan dibakar serta anak-anak penghuni Asrama (85 orang berasal dari Desa Beteleme), pastor, para suster, dan para guru akan dibunuh. Informasi tersebut menggerakkan hati Tibo untuk menyelamatkan anak-anak sekolah di asrama tersebut (anak-anak yang berasal dari Beteleme, kampung Tibo) dan juga para suster, pastor dan guru yang tinggal di asrama St. Theresia Poso. <BR>
Petani ini ditangkapTibo Satuan Tugas [[TNI]] Cinta Damai di Desa Jamur Jaya, Beteleme, Kabupaten Morowali, pada akhir Juli 2000. Lima hari kemudian Dominggus da Silva (42 tahun) dan Marinus Riwu (48 tahun) menyerahkan diri di Polsek Bateleme.
 
Petani ini ditangkap Satuan Tugas [[TNI]] Cinta Damai di Desa Jamur Jaya, Beteleme, Kabupaten Morowali, pada akhir Juli 2000. Lima hari kemudian Dominggus da Silva (42 tahun) dan Marinus Riwu (48 tahun) menyerahkan diri di Polsek Bateleme.
 
<br clear="all" />
{| style="margin:0 auto;" align=center width=50% class="toccolours"
Baris 33 ⟶ 30:
[[Marinus Riwu]]<br />
|}
 
== Sidang ==
Tibo, Dominggus, dan Marinus sejak awal persidangan di [[Pengadilan Negeri]] [[Palu]] awal tahun [[2001]] selalu membantah terlibat kerusuhan Poso III. Kedatangan mereka ke Poso pada [[22 April]] [[2000]] dari kampung mereka di Beteleme, Kabupaten Morowali, sekitar 250 km dari Poso, hanya untuk menolong puluhan anak-anak sekolah St Theresia Poso beserta para guru, suster, dan pastor yang tengah berada dalam kepungan massa. Aksi penyelamatan anak-anak itu mereka lakukan tanpa berkonfrontasi dengan massa.
Baris 69 ⟶ 65:
 
== Eksekusi mati ==
=== Pelaksanaan eksekusi ===
[[22 September]] [[2006]], dini hari, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu menjalani eksekusi mati di [[Poso]], Provinsi [[Sulawesi Tengah]] di hadapan regu tembak dari kesatuan Brimob Polda setempat. Mereka menjalani eksekusi mati secara serentak selama kurang dari lima menit mulai pukul 01:10 WITA di sebuah tempat yang masih dirahasiakan di pinggiran selatan Kota Palu. Berselang beberapa menit kemudian, jazad ketiga terpidana yang benar-benar telah dinyatakan meninggal dunia segera dimandikan oleh puluhan petugas yang sudah bersiaga di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu, masing-masing mereka dipakaikan setelan jas yang sudah dipersiapkan. Selanjutnya, jenazah para terpidana dimasukkan ke dalam tiga peti mati yang tiga bulan lalu sudah dipersiapkan pihak Kejaksaan Negeri Palu selaku pelaksana eksekutor.