Peraturan monoloyalitas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aatj (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '==Peraturan Monoloyalitas== Peraturan Monoloyalitas merupakan kebijakan pemerintahan Order Baru yang mewajibkan semua pegawai negeri sipil ( PNS ) untuk menyalurkan ...'
 
Aatj (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
==Peraturan Monoloyalitas==
 
Peraturan Monoloyalitas merupakan kebijakan pemerintahan [[OrderOrde Baru]] yang mewajibkan semua pegawai negeri sipil ( PNS ) untuk menyalurkan aspirasi politiknya kepada [[Golongan Karya]].
 
Setelah Presiden [[Suharto]] mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei [[1998]], kebijakan ini dicabut. Sekarang pegawai negeri sipil bebas menentukan wadah aspirasi politiknya.