Prospektus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alcatrank (bicara | kontrib)
Alcatrank (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
Suatu prospektus harus mencakup semua rincian dan informasi atau fakta material mengenai penawaran umum dari emiten<ref>Pihak yang melakukan penawaran umum</ref> atau [[perusahaan publik]], yang dapat mempengaruhi keputusan investor.
Dalam hal penawaran saham publik seperti pada [[penawaran perdanaumum sahamperdana]] atau biasa dikenal dengan istilah IPO ''(initial public offering)'' maka prospektus mengenai IPO ini akan didistribusikan oleh [[penjamin emisi]] atau [[pialang]] kepada [[investor]] potensial.
 
{{Info|logotype=info|pesan=Peraturan senantiasa menyesuaikan diri dengan situasi dan kebutuhan setempat maka dari itu dapat saja setiap saat mengalami perubahan.Artikel ini dibuat sesuai dengan keadaan pada hari ini 19 Juli 2007}}