Peraturan monoloyalitas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aatj (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Borgx (bicara | kontrib)
k ←Mengalihkan ke Partai Golongan Karya#Sejarah
Baris 1:
#REDIRECT [[Partai_Golongan_Karya#Sejarah]]
==Peraturan Monoloyalitas==
 
Peraturan Monoloyalitas merupakan kebijakan pemerintahan [[Orde Baru]] yang mewajibkan semua pegawai negeri sipil ( PNS ) untuk menyalurkan aspirasi politiknya kepada [[Golongan Karya]].
 
Setelah Presiden [[Suharto]] mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei [[1998]], kebijakan ini dicabut. Sekarang pegawai negeri sipil bebas menentukan wadah aspirasi politiknya.